Dari Domino ke Transfer Miliaran, Apa Kabar Skandal Setoran Proyek Hulu Sungai Selatan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Februari 2026 1 jam yang lalu
Dugaan praktik pengumpulan uang dari kontraktor proyek pemerintah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyeret sejumlah pejabat daerah hingga aparat kepolisian. Kronologi mengungkap adanya perintah penarikan “sumbangan”, aliran dana ratusan juta rupiah, transfer ke dua rekening tertentu, hingga pengembalian uang secara mendadak menjelang pemeriksaan. Kasus ini akhirnya ditangani Mabes Polri melalui Divisi Propam dan Tipikor, dengan pemanggilan Kapolres, pejabat daerah, Kadis PUPR, serta para kontraktor yang terlibat. Skandal ini memicu dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pemerintah daerah. (Foto: Dok MI)
Dugaan praktik pengumpulan uang dari kontraktor proyek pemerintah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyeret sejumlah pejabat daerah hingga aparat kepolisian. Kronologi mengungkap adanya perintah penarikan “sumbangan”, aliran dana ratusan juta rupiah, transfer ke dua rekening tertentu, hingga pengembalian uang secara mendadak menjelang pemeriksaan. Kasus ini akhirnya ditangani Mabes Polri melalui Divisi Propam dan Tipikor, dengan pemanggilan Kapolres, pejabat daerah, Kadis PUPR, serta para kontraktor yang terlibat. Skandal ini memicu dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pemerintah daerah. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus dugaan praktik pengumpulan uang dari kontraktor proyek pemerintah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyeret sejumlah pejabat penting hingga dipanggil Mabes Polri

Berdasarkan data yang diproleh Monitorindonesia.com, Sabtu (21/2/2026) bahwa surat resmi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menjadi penanda bahwa kasus ini tidak lagi sebatas rumor daerah, melainkan telah masuk radar penyidikan pusat.

Kasus ini memuat kronologi panjang, mulai dari perintah penarikan “sumbangan”, aliran uang ratusan juta rupiah, transfer ke rekening tertentu, hingga pengembalian uang secara mendadak menjelang pemeriksaan.

Berikut kronologi lengkap yang mengguncang pemerintahan daerah tersebut.

Perintah Awal: Kontraktor Diminta “Sumbangan”

29 Desember 2024 menjadi titik awal. Seorang perantara dipanggil Kapolres HSS setelah sebelumnya dihubungi seseorang bernama Asnawi. Dalam pertemuan itu, Kapolres disebut memerintahkan penarikan uang dari para pemborong proyek 2024.

Permintaan itu bukan sekadar imbauan. Disebut ada tekanan: bila kontraktor tidak memberi sumbangan, proyek mereka bisa diperiksa.

Pertemuan Tertutup dengan Bupati

Memasuki minggu kedua Februari 2025, pertemuan informal terjadi di rumah Kapolres. Setelah bermain domino, digelar pembicaraan bertiga bersama Bupati.

Dalam pertemuan itu, permintaan penarikan uang dari kontraktor kembali ditegaskan. Bupati disebut menyatakan bahwa sumbangan tersebut tidak berkaitan dengan proyek 2024 maupun proyek 2025. Namun, permintaan tetap berjalan.

Kontraktor Dipanggil, Uang Mulai Mengalir

20 Februari 2025, sejumlah kontraktor dipanggil satu per satu. Mereka diminta menyerahkan uang yang disebut akan diserahkan kepada Kapolres.

Seminggu kemudian, uang mulai dikumpulkan:

1. Rp 350 juta dari salah satu kontraktor, Rp 300 juta diserahkan ke Kapolres, Rp 50 juta diberikan kembali sebagai bagian untuk perantara

2. Rp 250 juta dari kontraktor lain

3. Rp 500 juta dari kontraktor berikutnya

Total sementara: Rp 1,1 miliar.

Transfer ke Dua Rekening Misterius

7 Maret 2025, Kapolres menanyakan jumlah uang yang terkumpul. Setelah diberi tahu total Rp 800 juta siap disalurkan, muncul perintah baru: transfer ke dua rekening.

Rinciannya:

1. Rp 300 juta ke rekening atas nama Yakin

2. Rp 500 juta ke rekening atas nama Herawati

Transfer dilakukan melalui pihak lain, dan bukti transfer diserahkan langsung ke Kapolres keesokan harinya.

Uang Mendadak Dikembalikan

Enam bulan berlalu. Lalu situasi berubah drastis.

13 September 2025, perintah mengejutkan muncul: uang sumbangan harus dikembalikan kepada kontraktor.

Malam itu juga, dana Rp 1,05 miliar diserahkan untuk dikembalikan. Uang kemudian dibagikan lagi kepada para kontraktor sesuai nominal sebelumnya.

Langkah ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa uang yang sudah beredar justru ditarik kembali?

Mabes Polri Turun Tangan

Masih di bulan yang sama, proses pemanggilan resmi dilakukan oleh Divisi Propam dan Tipikor Mabes Polri.

Yang dipanggil bukan hanya Kapolres, tetapi juga:

1. perantara pengumpulan dana

2. kontraktor

3. pejabat terkait

4. Kadis PUPR

5. pihak lain yang dianggap mengetahui aliran uang

Kasus ini pun resmi naik level menjadi penyelidikan serius di pusat.

Dugaan Skema Tekanan Proyek Pemerintah

Rangkaian peristiwa memperlihatkan pola yang diduga sistematis:

1. Perintah pengumpulan dana dari kontraktor proyek pemerintah

2. Penyerahan uang bertahap

3. Transfer ke rekening tertentu

4. Pengembalian uang menjelang pemeriksaan

5. Pemanggilan massal pejabat dan kontraktor

Skema ini menimbulkan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proyek daerah.

Bola Panas di Meja Mabes Polri

Kini perkara berada di tangan penyidik Tipikor Mabes Polri. Surat pemanggilan resmi menjadi bukti bahwa penyelidikan tidak lagi bersifat internal daerah.

Jika seluruh kronologi terbukti, kasus ini berpotensi menyeret banyak pihak — dari aparat penegak hukum daerah hingga pejabat pemerintahan dan pelaku proyek.

Publik menunggu satu hal: apakah ini hanya soal “sumbangan”, atau pintu masuk terbongkarnya praktik sistemik di balik proyek pemerintah daerah.

Bupati HSS Ikut Diperiksa

Dugaan praktik “setoran proyek” di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tak lagi berbisik di lorong daerah. Kasusnya kini naik kelas ke Mabes. Syafrudin Noor, Bupati HSS, dikabarkan diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin (2/2/2026).

Sumber Monitorindonesia.com menyebut pemeriksaan tak berhenti pada kepala daerah. Sejumlah pejabat teknis ikut terseret. “Bupati HSS saat ini berada di Jakarta, Mabes Polri. Lalu ada sejumlah kepala dinas. Kepala Dinas PUPR hingga Kepala Dinas Kesehatan,” ujar sumber terpercaya tersebut.

Selengakapnya di sini...


Hingga berita ini dipublikasikan, Karo Penmas Mabaes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko hingga Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

Topik:

kasus korupsi Mabes Polri Tipikor Polri Propam Polri Kapolres HSS Bupati HSS Kadis PUPR kontraktor proyek dugaan setoran proyek