Eks Dirjen Bea Cukai Terseret Dua Skandal Ekspor: Batu Bara dan POME Rp14 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Februari 2026 2 jam yang lalu
Askolani saat menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu (Foto: Dok MI/Istimewa)
Askolani saat menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI — Nama mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, kembali menjadi sorotan setelah terseret dalam dua perkara besar yang tengah ditangani aparat penegak hukum, yakni kasus ekspor batu bara terkait tindak pidana pencucian uang eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari serta penyidikan dugaan korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).

Dalam perkara batu bara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Askolani sebagai saksi untuk mendalami aktivitas ekspor komoditas tersebut ke sejumlah negara, termasuk India, Vietnam, dan Korea Selatan. Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Askolani berfokus pada aspek ekspor batu bara yang diduga terkait jaringan bisnis Rita Widyasari.

“Didalami terkait dengan ekspor batu bara ke sejumlah negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (23/12/2024) silam.

Menurut Tessa, penyidik membutuhkan keterangan semua pihak yang memiliki pengetahuan tentang rantai ekspor tersebut. “Semua saksi yang dimintai keterangan dibutuhkan kehadiran dan pengetahuannya terkait semua hal,” tegasnya.

Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga mencuci uang hasil proyek dan perizinan di Kutai Kartanegara senilai Rp 436 miliar. Rita juga disebut menerima gratifikasi sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Dalam pengusutan perkara itu, KPK turut memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penyidik sedang menelusuri hubungan bisnis yang diduga menjadi sumber aliran dana gratifikasi.

“Kita sedang mendalami hubungan antara Tan Paulin dengan RW dalam perkara TPPU terkait dugaan gratifikasi sejumlah uang senilai 3,3 sampai 5 dolar per metrik ton batu bara dari PT BKS,” ujar Asep.

KPK juga telah menggeledah rumah Tan Paulin di Surabaya dan menyita dokumen yang dinilai berkaitan dengan transaksi usaha batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Di sisi lain, nama Askolani juga berpotensi diperiksa Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan korupsi ekspor POME yang diperkirakan merugikan negara hingga sekitar Rp 14 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidik akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau terkait perkara. “Semua pihak yang mengetahui dan diperlukan dalam pembuktian pasti akan dimintakan keterangan,” kata Anang kepada Monitorindonesia.com, dikutip pada Sabtu (21/2/2026).

Ia menekankan bahwa proses pemanggilan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan masih berjalan. “Itu masih ranah penyidik, biarkan saja dulu mereka bergerak dan masih proses penyidikan belum sepenuhnya terbuka,” ujarnya. “Karena proses memerlukan waktu supaya hasilnya maksimal,” tambahnya.

Penyidikan kasus POME dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025. Dalam prosesnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Jadi memang benar penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Bea dan Cukai Pusat,” kata Anang.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I Bea Cukai Sofian Manahara serta sejumlah laboratorium pengujian ekspor untuk menelusuri dugaan manipulasi data klasifikasi barang.

Pada 12–14 Februari 2026, penyidik kembali menggeledah 16 lokasi di Medan dan Pekanbaru yang berkaitan dengan dugaan rekayasa ekspor crude palm oil yang dilaporkan sebagai limbah POME. “Tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor para tersangka atau pihak yang terafiliasi,” ujar Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta. Mereka diduga merekayasa dokumen ekspor untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor dan kewajiban pajak, dengan melibatkan pejabat yang menerima imbalan.

Kejagung menyebut dugaan tindak pidana terjadi sekitar tahun 2022, yang masih berada dalam masa jabatan Askolani sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Hal itu membuat posisinya dinilai relevan untuk dimintai keterangan dalam pengembangan perkara.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai saat ini Djaka Budi Utama menegaskan instansinya mendukung penuh proses hukum. “Kita mendukung langkah Kejagung untuk menegakkan aturan. Kalau ada oknum yang terlibat, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Askolani dikenal sebagai ekonom yang lama berkarier di lingkungan fiskal negara sebelum menjabat Dirjen Bea dan Cukai pada 2021 hingga Mei 2025. Setelah itu, ia menjabat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Namun rekam jejak karier tersebut kini berada di bawah sorotan publik, menyusul pemeriksaan KPK terkait ekspor batu bara serta kemungkinan keterkaitannya dalam penyidikan korupsi ekspor POME.

Berdasarkan laporan e-LHKPN KPK, total kekayaan Askolani tercatat sekitar Rp 56,9 miliar per akhir 2022, terdiri dari aset properti, kendaraan, surat berharga, kas, dan harta lainnya.

Dengan dua perkara besar yang sama-sama berkaitan dengan tata niaga ekspor komoditas strategis, perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana peran pejabat kunci dalam sistem pengawasan perdagangan nasional. 

Proses penyidikan yang masih berlangsung diperkirakan akan membuka fakta baru mengenai jaringan bisnis, kebijakan ekspor, dan potensi persekongkolan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Topik:

Askolani Bea Cukai KPK Kejaksaan Agung korupsi ekspor POME ekspor batu bara Rita Widyasari TPPU gratifikasi kasus korupsi DJBC ekspor sawit penyidikan korupsi skandal ekspor