Pigai Ingin Komnas HAM Jadi ‘KPK Versi HAM’: Pisau Tajam Menusuk Pemerintah Sendiri?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 21 Februari 2026 2 jam yang lalu
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. (Dok Istimewa)
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melontarkan wacana radikal dalam revisi Undang-Undang HAM: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan disulap menjadi lembaga super—berwenang menyidik, memanggil paksa, bahkan menuntut perkara HAM, persis seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pigai menegaskan, penguatan itu bukan sekadar janji politik. Ia mengaku telah bertemu Jaksa Agung dan memperoleh persetujuan untuk membentuk unit penyidik khusus di Komnas HAM.

“Setelah undang-undang baru ini disahkan, Komnas HAM akan punya penyidik sendiri,” kata Pigai kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jumat (20/2/2026).

Lebih jauh, Pigai menyatakan Komnas HAM akan diberi kewenangan penuh—tanpa harus bergantung pada lembaga penegak hukum lain.

“Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK. Tidak usah banyak tanya, sederhana saja, copy paste seperti KPK,” ujarnya, lugas.

Artinya, bila revisi UU HAM ini disahkan, Komnas HAM tidak hanya berperan sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi. Lembaga ini akan masuk langsung ke jantung proses hukum: mulai dari penyidikan, pemanggilan paksa, hingga penuntutan.

Pigai bahkan menyebut, arsitektur baru penegakan HAM juga akan dilengkapi dengan peradilan khusus.

“Peradilan HAM itu sama dengan peradilan umum. Ada Pengadilan HAM, ada Hakim HAM, ada Penyidik HAM, berarti juga ada Penuntut HAM,” katanya.

Di tengah sorotan publik terhadap lemahnya penuntasan pelanggaran HAM masa lalu, Pigai menyebut rencana ini sebagai capaian besar pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Pigai, pemerintah justru sedang mempertaruhkan dirinya sendiri dengan memberi “pisau yang tajam” kepada lembaga pengawas.

“Berarti hebat dong kami. Kami kasih otoritas pisau yang begitu tajam kepada lembaga lain untuk menusuk kami, pemerintah,” ucapnya.

“Itu baru hebat. Bukan justru melemahkan lembaga pengawas seperti yang dulu-dulu.” tutupnya Pigai. 

Topik:

revisi UU HAM Komnas HAM KPK penyidikan HAM penuntutan HAM pengadilan HAM Natalius Pigai hukum dan HAM kebijakan pemerintah reformasi hukum