Dari UU KPK Dipreteli ke Rekor Menteri Korup: Catatan Gelap Pemerintahan Jokowi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Februari 2026 2 jam yang lalu
Joko Widodo (Foto: Dok MI/Antara)
Joko Widodo (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Penetapan Mantan Menteri Agama 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 kembali membuka luka lama yang tak kunjung sembuh: panjangnya daftar menteri kabinet era pemerintahan Joko Widodo yang terseret kasus korupsi.

Kasus ini bukan sekadar skandal individual. Ia mempertegas satu fakta politik yang kian sulit dibantah — era Jokowi mencatat jumlah menteri bermasalah terbanyak dalam sejarah pemerintahan pasca-reformasi.

Dari sektor pendidikan, pertanian, sosial, komunikasi, perdagangan, hingga kelautan, kasus demi kasus bermunculan silih berganti. Polanya sama: penyalahgunaan kewenangan, pengadaan proyek, suap kebijakan, dan manipulasi anggaran negara. Korupsi tak lagi terlihat sebagai insiden terpisah, melainkan gejala sistemik di lingkar kekuasaan.

Sebelum Yaqut, sejumlah nama besar kabinet Jokowi lebih dulu tumbang: Nadiem Anwar Makarim dalam kasus pengadaan Chromebook triliunan rupiah, Syahrul Yasin Limpo dalam perkara pemerasan dan dugaan TPPU, Johnny G. Plate dalam proyek BTS 4G, hingga Juliari Batubara yang divonis dalam skandal bansos Covid-19. Daftar itu juga memuat Edhy Prabowo, Idrus Marham, Imam Nahrawi, dan Tom Lembong.

Jumlah tersebut melampaui catatan era presiden sebelumnya. Pada masa Susilo Bambang Yudhoyono tercatat lima menteri terjerat korupsi. Di era Megawati Soekarnoputri, empat menteri tersandung perkara serupa. Perbandingan ini menempatkan pemerintahan Jokowi sebagai rekor tertinggi dalam sejarah kabinet modern Indonesia.

Namun yang membuat fenomena ini semakin kontroversial bukan hanya jumlah kasusnya, melainkan konteks politik yang menyertainya — revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019.

Banyak pengamat melihat revisi itu sebagai titik balik melemahnya daya gigit lembaga antirasuah. Setelah perubahan tersebut, KPK ditempatkan dalam rumpun eksekutif, penyadapan harus mendapat izin Dewan Pengawas, kewenangan penghentian perkara (SP3) dilegalkan, dan pegawai dialihkan menjadi ASN. Semua perubahan itu secara struktural membatasi independensi lembaga yang sebelumnya dikenal agresif menjerat elite kekuasaan.

Dampaknya terasa nyata. Operasi tangkap tangan menurun, kasus besar lebih jarang muncul, dan konflik internal lembaga memuncak, termasuk polemik Tes Wawasan Kebangsaan yang menyingkirkan puluhan penyidik berpengalaman.

Di tengah situasi itu, fakta bahwa justru semakin banyak menteri kabinet Jokowi terseret korupsi menimbulkan pertanyaan besar: apakah pelemahan KPK berkontribusi terhadap membesarnya ruang penyimpangan di lingkar kekuasaan?

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai polemik revisi UU KPK tak bisa dilepaskan dari dinamika kekuasaan yang pragmatis.

“Politik itu cara akal-akalan meraih kekuasaan. Saat berada di atas, justru membenci, memberantas, bahkan menumpas gerakan lurus. Ketika kekuasaan tak lagi di tangan, tiba-tiba tampil sebagai pahlawan pembela kebenaran,” ujarnya saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (21/2/2026).

Pun dia menyindir perubahan sikap elite politik, termasuk narasi terbaru yang seolah menempatkan revisi UU KPK sebagai kesalahan pihak lain.

“Dalam politik memang tak dikenal istilah munafik, yang ada hipokrit. Begitulah wajah para pembela KPK yang datang kesiangan,” katanya.

Kontroversi semakin tajam setelah muncul pembelaan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah. Namun catatan politik menunjukkan pemerintah mengirim surat presiden, menunjuk wakil resmi dalam pembahasan, menyepakati daftar inventaris masalah, dan ikut mengesahkan perubahan tersebut.

Klaim bahwa presiden tidak menandatangani undang-undang juga dinilai tak relevan secara hukum, karena aturan tetap berlaku otomatis setelah 30 hari disetujui bersama DPR dan pemerintah.

Fakta-fakta itu memperlihatkan satu hal: revisi UU KPK adalah produk kolektif kekuasaan, bukan kecelakaan politik sepihak.

Kini, ketika gagasan mengembalikan UU KPK ke versi lama kembali disuarakan, publik melihat ironi besar. Pelemahan lembaga antikorupsi terjadi saat kekuasaan berada di tangan penuh, tetapi penyesalan muncul setelah dampaknya terasa luas.

Sementara itu, realitas di lapangan menunjukkan tren yang sulit diabaikan: jumlah menteri terseret korupsi meningkat, kasus muncul lintas sektor strategis, dan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi terus tergerus.

Revisi UU KPK mungkin lahir dari kompromi politik. Tetapi daftar panjang menteri korup di era yang sama membuat publik mempertanyakan apakah kompromi itu justru membuka ruang bagi korupsi yang lebih besar.

Jika benar demikian, maka revisi 2019 bukan sekadar perubahan regulasi. Ia menjadi titik balik sejarah — ketika kekuasaan mengoreksi pengawasnya sendiri, dan konsekuensinya baru terasa ketika kerusakan sudah meluas.

Seperti disindir banyak pengamat, inilah wajah politik yang telanjang: kekuasaan dipakai bersama untuk melemahkan pengawasan, tetapi ketika skandal bermunculan, tanggung jawab justru saling dilempar.

Dan di tengah rekor menteri korup terbanyak dalam satu era pemerintahan, pertanyaan publik kini semakin sederhana — siapa sebenarnya yang diuntungkan ketika KPK dilemahkan?

Senayan "serang" Jokowi

Sejumlah anggota DPR RI memberikan kritik keras terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang mengklaim bahwa revisi UU KPK tahun 2019 sepenuhnya merupakan inisiatif DPR dan ia tidak ikut menandatanganinya. 

Berikut adalah poin-poin "serangan" dan bantahan dari pihak DPR:

Tudingan "Cuci Tangan": Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding (Fraksi PAN), meminta Jokowi untuk berhenti melempar "bola panas" ke DPR dan bersikap jujur mengenai proses revisi tersebut. Ia menilai klaim Jokowi sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab atas pelemahan lembaga antirasuah.

Bantahan Inisiatif Tunggal: Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa revisi UU KPK tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pemerintah. Ia menyebut mustahil DPR membahas revisi tersebut tanpa adanya Surat Presiden (Surpres) dan pengiriman tim perwakilan pemerintah untuk pembahasan bersama.

Kritik atas Sikap Tidak Menandatangani: DPR menyatakan bahwa meskipun Jokowi tidak menandatangani draf final, secara konstitusi UU tersebut tetap berlaku setelah 30 hari disahkan paripurna. Sikap tidak meneken tersebut dianggap bukan bentuk penolakan, melainkan sekadar formalitas yang tidak menggugurkan peran pemerintah dalam pengesahannya.

Respons PDIP: Fraksi PDIP menanggapi wacana pengembalian UU KPK ke versi lama dengan menyatakan bahwa pembenahan regulasi harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru atau "lompat-lompat".

Pernyataan Pimpinan DPR: Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa hingga saat ini DPR belum menerima usulan resmi terkait wacana untuk merevisi kembali UU KPK ke versi lama. 

Ketegangan ini bermula dari pernyataan Jokowi di Stadion Manahan, Solo, pada 13 Februari 2026, di mana ia menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama, namun menekankan bahwa revisi yang melemahkan KPK sebelumnya adalah murni usulan DPR

(an/din)

Topik:

Korupsi Revisi UU KPK Jokowi Menteri Korup Politik Indonesia KPK Kabinet Jokowi Pemberantasan Korupsi Skandal Politik Reformasi Hukum