Skandal CPO: Ini Daftar Para Pejabat dan Bos-bos Korporasi Satu Meja Jadi Tersangka

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 21 Februari 2026 4 jam yang lalu
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024. (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Skandal rekayasa ekspor Crude Palm Oil (CPO) kembali menampar wajah tata kelola negara. Penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 11 orang tersangka gabungan pejabat strategis negara dan petinggi perusahaan swasta dalam perkara manipulasi ekspor yang diduga merugikan kepentingan publik.

Kasus ini memperlihatkan bahwa kejahatan di sektor komoditas strategis tak lagi berdiri di satu sisi. Negara dan korporasi justru diduga saling mengunci kepentingan, memuluskan praktik pengelabuan sistem kepabeanan dan perizinan ekspor.

Dari kalangan aparatur negara, penyidik menyeret pejabat yang selama ini berada di jantung pengawasan industri dan lalu lintas barang.

Tiga pejabat yang kini berstatus tersangka adalah : 

Linus Hotma Baginda (LHB), pejabat pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Fadjar Donny Tjahjadi (FJR), Direktur Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

M. Zein (MZ), aparatur sipil negara pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.

Di saat yang sama, delapan nama lain datang dari lingkaran direksi dan komisaris perusahaan swasta—aktor yang diduga menjadi mitra kunci dalam rekayasa dokumen dan alur ekspor.

Mereka antaralain

Eddy Setiawan (ES), Direktur PT Sinar Mandiri Polysteel, PT Sinar Maluku Abadi, dan PT Sinar Mandiri Sejahtera.

Erwin (ERW), Direktur PT Bakti Muda Mandiri.

Felix (FLX), Direktur Utama sekaligus Head Commerce PT Artha Perdana.

Ronaldi (RND), Direktur PT Pratama Agung Jaya.

Tony (TNY), Direktur PT Tiga Elang Orbit dan pemegang saham PT Green Product International.

Venera (VNR), Direktur PT Sinar Indah Paper.

Robin (RBN), Direktur PT Citra Kusuma Kemindo.

Yusron (YSR), Direktur Utama PT Multi Artha Semesta dan Komisaris PT Sinar Bintang Pratama.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa korupsi di sektor ekspor tidak lagi bekerja secara sembunyi-sembunyi. Ia bekerja rapi, terstruktur, dan yang paling berbahaya melibatkan tangan-tangan resmi negara.

Topik:

korupsi cpo ekspor kejahatan korporasi pejabat publik bea cukai industri penegakan hukum mafia pangan skandal