Misteri Tan Paulin di Kasus Tambang Kukar: Disebut Terima Aliran Dana, Rumah Digeledah dan Dokumen Disita

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Februari 2026 1 jam yang lalu
Pengembangan kasus gratifikasi dan TPPU tambang batu bara Kutai Kartanegara memasuki babak baru setelah KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dan memperluas penelusuran aliran dana ke berbagai pihak. Namun sorotan publik tertuju pada Tan Paulin yang sebelumnya disebut penyidik menerima aliran uang dari skema fee batu bara, bahkan telah diperiksa dan rumahnya digeledah, tetapi hingga kini belum ada perkembangan status hukum. Di tengah penyitaan aset besar dan pembongkaran jejaring elite tambang, publik mempertanyakan sejauh mana keberanian KPK menindak seluruh pihak yang diduga terlibat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Pengembangan kasus gratifikasi dan TPPU tambang batu bara Kutai Kartanegara memasuki babak baru setelah KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dan memperluas penelusuran aliran dana ke berbagai pihak. Namun sorotan publik tertuju pada Tan Paulin yang sebelumnya disebut penyidik menerima aliran uang dari skema fee batu bara, bahkan telah diperiksa dan rumahnya digeledah, tetapi hingga kini belum ada perkembangan status hukum. Di tengah penyitaan aset besar dan pembongkaran jejaring elite tambang, publik mempertanyakan sejauh mana keberanian KPK menindak seluruh pihak yang diduga terlibat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI Skandal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terus melebar dan menyeret lingkaran elite politik serta korporasi tambang. Namun di tengah pengembangan penyidikan yang semakin luas, satu sorotan publik kian menguat: mengapa pengusaha batu bara Tan Paulin masih berstatus saksi, padahal namanya secara eksplisit disebut menerima aliran dana?

Pertanyaan itu bukan tanpa dasar. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu secara terbuka menyatakan bahwa uang dari skema gratifikasi berbasis pengiriman metrik ton batu bara tidak hanya berhenti pada Rita Widyasari, tetapi mengalir ke sejumlah pihak — termasuk Tan Paulin.

“Dari uang (pengiriman metrik ton batu bara) tersebut kemudian mengalirkan ke beberapa orang, beberapa perusahaan, diantaranya saudara TP (Tan Paulin),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (19/9/2024) silam.

Asep menegaskan aliran dana itu terkait langsung dengan penyidikan TPPU yang sedang menjerat Rita.

“Kita sedang menangani (kasus) saudari RW (Rita Widyasari) ini, TPPU-nya. Kita mencari lah ke mana uang yang dari situ (pengiriman metrik ton), gitu. Dari saudara RW itu, ya, salah satunya ke TP,” ujarnya.

Namun hingga kini, penyidik belum memerinci jumlah uang yang diduga diterima Tan Paulin. KPK juga masih mendalami dasar hubungan keuangan tersebut.

“Ini statusnya apa? Dikasih? Atau ada perjanjian kerja sama? Atau mungkin dalam rangka perikatan dan jual beli? Atau masalah apa gitu?” kata Asep.

Rumah Digeledah, Diperiksa — Tapi Status Tak Berubah

Nama Tan Paulin bukan sekadar disebut. Rumahnya di Surabaya pernah digeledah KPK. Dokumen disita. Ia juga telah diperiksa sebagai saksi pada 29 Agustus 2024 terkait transaksi batu bara di wilayah Kukar.

Juru bicara KPK saat itu menegaskan fokus pemeriksaan.

“Saksi TP diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto.

Namun setelah itu, perkembangan penyidikan terhadap Tan Paulin nyaris tak terdengar. Ketika ditanya kemungkinan pemeriksaan lanjutan, KPK menyatakan belum ada informasi dari penyidik.

“Belum terinfo dari penyidik,” kata Tessa singkat saat dikonfirmasi.

Sementara upaya konfirmasi terbaru terkait kemungkinan pemanggilan ulang juga belum mendapat respons dari pimpinan penyidikan maupun juru bicara KPK.

Di titik inilah sorotan publik semakin tajam: penyidik menyebut ada aliran dana, tetapi proses hukum terlihat berhenti pada tahap saksi.

Kasus Tambang Kukar Justru Makin Melebar

Di sisi lain, pengembangan perkara justru semakin agresif terhadap pihak lain. KPK menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka baru:

PT Sinar Kumala Naga

PT Alamjaya Bara Pratama

PT Bara Kumala Sakti

Ketiganya diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi bagi Rita Widyasari.

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo pekan lalu.

Menurut Budi, pemeriksaan saksi menjadi kunci untuk menelusuri aliran dana yang lebih luas.

“KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut dan aliran uangnya,” ujarnya.

Aliran Dana Disebut Mengalir ke Banyak Pihak

KPK sendiri mengakui bahwa aliran dana dari skema fee batu bara menyebar luas.

“Terkait RW ini juga sedang berjalan untuk TPPU-nya, itu memang karena terkait dengan metric tone, banyak sekali pihak yang menerima aliran dana dari saudara RW ini,” kata Asep Guntur Rahayu.

Namun identitas banyak pihak tersebut belum diungkap secara rinci.

Pakar Hukum: Penyebutan Nama Harus Diikuti Langkah Hukum Tegas

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria menilai penyebutan nama seseorang sebagai penerima aliran dana dalam penyidikan korupsi bukan hal ringan dan seharusnya diikuti langkah hukum yang jelas.

“Kalau penyidik sudah menyebut ada aliran dana ke seseorang, itu berarti minimal ada bukti awal yang cukup untuk mendalami secara serius. Tidak boleh berhenti hanya pada penyebutan tanpa progres hukum yang transparan,” kata Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (21/2/2026).

Menurut dia, dalam perkara TPPU, fokus penyidikan justru memang harus bergerak mengikuti aliran uang.

“Dalam tindak pidana pencucian uang, prinsipnya sederhana: ikuti uangnya, telusuri penerimanya, lalu uji dasar penerimaan itu sah atau tidak. Kalau tidak bisa dijelaskan secara legal, maka di situ pintu pertanggungjawaban pidana terbuka.”

Kurnia menegaskan, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci kepercayaan publik terhadap KPK.

“Kalau ada pihak lain yang disebut menerima aliran dana, publik berhak tahu sejauh mana proses hukumnya berjalan. Transparansi dan keberanian memproses semua pihak tanpa pandang status adalah ujian utama pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Rita Sudah Dipenjara, Jejaring Masih Dibongkar

Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara dan terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp110 miliar terkait perizinan tambang. Namun penyidikan TPPU menunjukkan bahwa uang hasil gratifikasi tidak berhenti pada dirinya.

KPK telah menyita lebih dari seratus kendaraan, tanah dan bangunan di berbagai lokasi, serta miliaran rupiah uang tunai dan valuta asing yang diduga terkait pencucian uang.

Artinya, penyidikan kini tidak lagi hanya menjerat mantan kepala daerah — tetapi membongkar jejaring distribusi dana hasil izin tambang.

Bantahan Kubu Tan Paulin

Di tengah sorotan itu, pihak Tan Paulin membantah adanya keterkaitan dengan Rita Widyasari.

Ketua DPC APBMI Loies Subono Saminanto menyatakan Tan Paulin tidak mengenal Rita dan hanya melakukan bisnis jual beli batu bara secara legal.

“Sepengetahuan saya Ibu Rita Widyasari tidak kenal dengan Tan Paulin,” ujarnya.

Ia menegaskan aktivitas bisnis Tan Paulin murni transaksi antar perusahaan.

“Jual beli batubara murni dilakukan Tan Paulin selama ini dengan perusahaan langsung tanpa adanya campur tangan Rita Widyasari sebagai Bupati saat itu.”

Pertanyaan Publik yang Menguat

Meski bantahan disampaikan, pernyataan penyidik mengenai aliran dana tetap berdiri.
Rumah telah digeledah.
Dokumen telah disita.
Pemeriksaan telah dilakukan.

Namun status hukum belum berubah.

Dalam kasus yang kini membuka jaringan elite politik dan korporasi tambang Kalimantan Timur, publik menunggu konsistensi penegakan hukum.

Jika aliran dana sudah terpetakan, jika penerima sudah disebut, jika relasi keuangan sedang ditelusuri — maka pertanyaan yang tersisa hanya satu:

kapan proses hukum terhadap semua pihak yang disebut benar-benar bergerak ke tahap berikutnya?

Topik:

Tan Paulin Rita Widyasari KPK Korupsi Tambang TPPU Batu Bara Kutai Kartanegara Gratifikasi Skandal Tambang Penyidikan Korupsi Korporasi Tambang Aliran Dana Penegakan Hukum Indonesia Investigasi