Temuan BPK di KKP: Dugaan Kerugian Negara, PNBP Kurang, Proyek Bermasalah Meski Raih WTP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Februari 2026 2 jam yang lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Laporan pemeriksaan terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengungkap sederet temuan serius dalam pengelolaan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2024 yang terbit pada 19 Mei 2025.

Meski laporan keuangan tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK justru menemukan berbagai kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (21/2/2026) bahwa temuan tersebut mencakup kekurangan penerimaan negara, kelebihan pembayaran proyek, hingga tata kelola dana bergulir yang dinilai bermasalah dan berisiko mengganggu keberlanjutan operasional lembaga pengelola.

Penerimaan Negara Diduga Berkurang, Sewa BMN Jadi Sorotan

BPK menemukan penyewaan Barang Milik Negara (BMN) oleh Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan kepada PT Perikanan Indonesia tidak sepenuhnya sesuai ketentuan. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan PNBP lebih dari Rp1,08 miliar.

Selain itu, terdapat keterlambatan pembayaran PNBP atas sewa Pasar Ikan Modern Muara Baru yang nilainya mendekati Rp9 miliar. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan atas kewajiban pihak penyewa terhadap negara.

Proyek Konstruksi Bermasalah, Negara Diduga Bayar Terlalu Mahal

BPK juga menemukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi belanja modal yang tidak sesuai kontrak. Dampaknya, terjadi kelebihan pembayaran lebih dari Rp2,68 miliar serta kekurangan penerimaan denda keterlambatan pekerjaan sekitar Rp267 juta.

Temuan ini memperlihatkan lemahnya pengendalian proyek dan pengawasan pelaksanaan kontrak, yang membuka celah pemborosan anggaran.

Dana Bergulir Tak Tertagih, Operasional BLU Terancam

Masalah lain yang tak kalah serius terjadi pada pengelolaan dana bergulir oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP). BPK menilai tata kelola operasional dan keuangan lembaga tersebut lemah.

Penyaluran dana bergulir dinilai tidak memenuhi karakteristik dana yang dapat ditagih dan ditarik kembali. Kondisi ini berisiko mengganggu kesinambungan operasional lembaga dan menimbulkan potensi kerugian jangka panjang.

BPK Minta Tindakan Tegas, Setor Kekurangan ke Kas Negara

Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk segera mengambil langkah korektif. Mulai dari mempercepat penagihan kewajiban pihak penyewa, mengenakan kekurangan PNBP dan denda yang belum dibayar, hingga memperketat pengawasan proyek dan pengelolaan dana bergulir.

BPK juga menegaskan agar seluruh kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan negara disetorkan ke kas negara, termasuk yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

WTP Tak Menutup Catatan Kritis

Laporan ini menegaskan bahwa opini WTP bukan berarti bebas masalah. Di balik status laporan keuangan yang dinilai wajar, BPK tetap menemukan kelemahan pengendalian dan potensi kerugian negara yang signifikan.

Temuan tersebut menjadi peringatan keras bahwa tata kelola anggaran sektor kelautan dan perikanan masih menyimpan persoalan serius yang membutuhkan pembenahan menyeluruh dan pengawasan ketat.

Topik:

BPK KKP laporan BPK audit keuangan negara temuan BPK kerugian negara pengelolaan keuangan PNBP sewa BMN proyek konstruksi dana bergulir BLU LPMUKP opini WTP