Kelebihan Bayar dan Denda Menguap, BPK Soroti Pengawasan Kemenhub Era Budi Karya
Jakarta, MI - Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2024 yang terbit pada 19 Mei 2025 — periode yang masih berada dalam era kepemimpinan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Meski laporan keuangan tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK menegaskan adanya kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berdampak langsung pada keuangan negara.
Sebagaimana data yang diproleh Monitorindonesia.com, Sabtu (21/2/2026) bahwa temuan audit menunjukkan adanya kelebihan pembayaran belanja subsidi angkutan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Laut, dan Perkeretaapian yang tidak sesuai ketentuan. Nilainya mencapai sekitar Rp7,20 miliar. Di saat yang sama, negara juga kekurangan penerimaan dari denda sebesar Rp1,36 miliar.
Masalah tidak berhenti di situ. BPK juga menemukan kelebihan pembayaran belanja modal pada sejumlah unit kerja strategis Kemenhub, termasuk sekretariat jenderal dan beberapa direktorat jenderal, dengan nilai mencapai Rp142,53 miliar. Selain itu, keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek di berbagai sektor transportasi menyebabkan denda tidak tertagih hingga Rp31,61 miliar.
Audit tersebut menyoroti bahwa persoalan ini bukan semata kesalahan administratif biasa, melainkan mencerminkan lemahnya pengawasan pelaksanaan kegiatan dan pengendalian anggaran di lingkungan kementerian.
Kementerian Perhubungan memang telah melakukan sebagian tindak lanjut. Beberapa kelebihan pembayaran dan denda telah disetor kembali ke kas negara. Namun BPK mencatat masih ada nilai besar yang belum dipulihkan, termasuk puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang belum sepenuhnya diselesaikan.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi tegas. Menteri Perhubungan diminta memastikan pengawasan dan pengendalian anggaran berjalan lebih optimal, menarik kembali kelebihan pembayaran subsidi dan belanja modal, serta menagih denda keterlambatan proyek kepada penyedia jasa sesuai ketentuan.
BPK juga menekankan pentingnya penyampaian bukti penyetoran dan pemulihan kerugian negara secara lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
Temuan audit ini memperlihatkan kontras yang mencolok: di satu sisi laporan keuangan tetap memperoleh opini WTP, tetapi di sisi lain praktik pengelolaan anggaran masih menyimpan persoalan mendasar yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Sorotan tajam kini mengarah pada bagaimana pengelolaan anggaran transportasi nasional dijalankan selama periode tersebut — dan sejauh mana pengawasan benar-benar dilakukan ketika dana publik mengalir dalam skala raksasa.
Topik:
BPK Kementerian Perhubungan Budi Karya Sumadi audit negara laporan keuangan pemerintah opini WTP pengawasan anggaran belanja subsidi transportasi proyek infrastruktur denda keterlambatan proyekBerita Terkait
Temuan BPK di KKP: Dugaan Kerugian Negara, PNBP Kurang, Proyek Bermasalah Meski Raih WTP
2 jam yang lalu
BPK Soroti Ketidaktepatan Anggaran BUMN, Potensi Salah Perencanaan Miliaran Rupiah
3 jam yang lalu