Tambang Ilegal Gubernur Malut Dibongkar, Pakar Hukum: Pejabat Yang Melanggar Wajib di Proses
Jakarta, MI — Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada jabatan.
“Ya, siapapun — termasuk para pejabat publik, baik menteri, gubernur, wali kota, bahkan setingkat wakil presiden sekalipun jika ditemukan minimal ada dua bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum atau kejahatan, maka negara atau penegak hukum (polisi, kejaksaan, bahkan KPK) wajib turun langsung memproses penegakan hukum atas pelanggaran oleh para pejabat publik,” kata Abdul Fickar saat dihubungi Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026)
Ia menambahkan, pembiaran atas pelanggaran yang dilakukan elite justru menjadi preseden buruk bagi wibawa negara.
“Hukum tidak boleh berhenti di level sanksi administratif, apalagi jika indikasi pidana sudah terpenuhi. Penegakan hukum harus menyentuh subjeknya, bukan hanya aktivitas usahanya,” tegasnya.
Pernyataan keras itu menguatkan kritik tajam praktisi pendidikan Indra Charismiadji terhadap rentetan temuan tambang nikel ilegal di Maluku Utara. Menurut Indra, kasus-kasus tersebut merupakan potret telanjang rusaknya etika dan kepatuhan hukum di Indonesia.
“Sekarang ini kita berada di titik terendah dalam hal etika, kepatutan, kebenaran, dan supremasi hukum,” ujar Indra kepada Monotorindonesia.com.
Ia menilai kemerosotan itu terjadi karena “semua teladan yang diberikan oleh orang yang tidak memiliki moral yang baik, yang seharusnya mereka punya moral kompas yang baik.” tambahnya.
Operasi penertiban dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Satgas PKH menyegel sejumlah tambang nikel ilegal yang merusak hutan dan lingkungan di Maluku Utara.
Namun di balik operasi “bersih-bersih” itu, mencuat nama-nama besar yang selama ini nyaris tak tersentuh. Salah satunya Sherly Tjoanda Laos, pemilik PT Karya Wijaya, yang kini menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.
Penertiban ini berlandaskan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 milik Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam laporan tersebut, auditor negara menemukan PT Karya Wijaya mencaplok lahan di areal pinjam pakai kawasan hutan milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.
Meski mengantongi IUP Operasi Produksi, perusahaan itu terbukti tidak memiliki IPPKH, tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi, bahkan membangun jetty tanpa izin. Pelanggaran tersebut dinilai menabrak Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Atas pelanggaran itu, Satgas PKH menjatuhkan denda Rp500 miliar atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare.
Tak berhenti di situ, Satgas PKH juga membongkar aktivitas PT Mineral Trobos milik David Glen Oei, pengusaha tambang yang juga dikenal sebagai pemilik klub sepak bola Malut United. Perusahaan ini terdeteksi menambang di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara, dengan nilai denda yang masih dalam perhitungan tim ahli.
Penyegelan dilakukan melalui pemasangan papan penguasaan lokasi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Rekam jejak bisnis David Glen Oei pun tak sepenuhnya bersih. Namanya pernah muncul dalam pusaran korupsi izin tambang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba. Ia dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi pada Oktober 2024 sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan IUP di Maluku Utara.
Lebih mengerikan lagi, sanksi juga menghantam korporasi raksasa. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/2025 serta surat Jampidsus Kejaksaan Agung selaku pelaksana Satgas PKH tertanggal 24 November 2025, PT Weda Bay diganjar denda Rp4,3 triliun atas pelanggaran di lahan seluas 444,42 hektare, sementara PT Halmahera Sukses Mineral dijatuhi denda Rp2,3 triliun untuk area 234,04 hektare.
Ketegasan Satgas PKH kini menjadi sinyal keras dari pemerintahan Prabowo Subianto bahwa negara tak lagi memberi ruang bagi mafia lahan yang berlindung di balik jubah investasi, tetapi menginjak-injak aturan lingkungan dan tata ruang — dan, seperti ditegaskan Abdul Fickar, hukum seharusnya tak berhenti pada papan segel, melainkan bergerak mengejar siapa pun yang berada di baliknya.
Topik:
tambang ilegal Maluku Utara Satgas PKH penegakan hukum pejabat publik denda tambang nikel lingkungan korupsi tata ruang supremasi hukumBerita Terkait
Tembus Rp500 M Denda Tambang Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos, Apakah Pidana?
3 menit yang lalu
Dua Periode Dibahas, Kasus Siti Nurbaya Ditahan? Bayang "Lobi-lobi" Menguat!
26 menit yang lalu
Tambang Ilegal Menggila di Maluku Utara: Berani Sentuh Pejabat atau Berhenti di Papan Segel?
3 jam yang lalu