Tambang Ilegal Menggila di Maluku Utara: Berani Sentuh Pejabat atau Berhenti di Papan Segel?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 23 Februari 2026 3 jam yang lalu
Sherly Tjoanda Laos. (Dok Istimewa)
Sherly Tjoanda Laos. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, melontarkan peringatan keras terhadap praktik konflik kepentingan pejabat publik yang masih aktif berbisnis saat memegang jabatan negara.

Menurut Abdul Fickar, pejabat publik yang berasal dari kalangan pengusaha wajib sepenuhnya melepaskan seluruh aktivitas usahanya selama menjabat. Jika tetap aktif mengelola bisnis, perbuatan itu tidak lagi bisa dipandang sebagai pelanggaran etika semata, melainkan berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum berat tindak pidana korupsi (tipikor).

“Seharusnya pejabat publik yang berasal dari pengusaha sepenuhnya mengundurkan diri dari kegiatan usahanya selama menjabat. Jika masih juga aktif, itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat tipikor,” tegas Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026). 

Ia juga menuntut transparansi total dari aparat penegak hukum. Menurutnya, jaksa, polisi, dan kementerian keuangan wajib mengumumkan secara berkala setiap tahun berapa nilai uang negara yang berhasil dikembalikan dari perkara-perkara tipikor.

 

Tujuannya, kata dia, agar publik mengetahui secara konkret berapa uang dan aset yang berhasil diselamatkan negara oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK.

“Supaya masyarakat tahu apa dan berapa saja uang serta aset yang benar-benar diselamatkan. Jangan sampai negara menghabiskan anggaran besar—yang bersumber dari pajak rakyat—tanpa hasil yang terukur,” ujarnya.

Lebih jauh, Abdul Fickar menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada jabatan.

“Siapa pun, termasuk menteri, gubernur, wali kota, bahkan setingkat wakil presiden sekalipun, jika telah ditemukan minimal dua alat bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum atau kejahatan, maka penegak hukum—polisi, kejaksaan, bahkan KPK—wajib memprosesnya,” kata dia.

 

Ia mengingatkan, pembiaran terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan elite kekuasaan hanya akan melahirkan preseden buruk bagi wibawa negara.

“Hukum tidak boleh berhenti di level sanksi administratif, apalagi jika indikasi pidana sudah terpenuhi. Penegakan hukum harus menyentuh subjeknya, bukan hanya aktivitas usahanya,” tegasnya.

Pernyataan keras Abdul Fickar ini menguatkan kritik tajam praktisi pendidikan Indra Charismiadji terkait maraknya temuan tambang nikel ilegal di Maluku Utara.

“Sekarang ini kita berada di titik terendah dalam hal etika, kepatutan, kebenaran, dan supremasi hukum,” kata Indra.

Ia menilai kemerosotan itu terjadi karena teladan buruk dari para elite.

“Semua karena teladan yang diberikan oleh orang-orang yang seharusnya memiliki moral kompas yang baik,” ujarnya.

Operasi penertiban tambang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Satgas ini menyegel sejumlah tambang nikel ilegal yang merusak kawasan hutan dan lingkungan di Maluku Utara.

Namun, di balik operasi penertiban tersebut, muncul kembali nama-nama besar yang selama ini nyaris tak tersentuh hukum. Salah satunya adalah Sherly Tjoanda Laos, pemilik PT Karya Wijaya, yang kini menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.

Penertiban ini berlandaskan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 milik Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam laporan tersebut, auditor negara menemukan bahwa PT Karya Wijaya mencaplok lahan di areal pinjam pakai kawasan hutan milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.

Meski mengantongi IUP Operasi Produksi, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki IPPKH, tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty tanpa izin. Pelanggaran ini dinilai menabrak Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare, Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar.

Tak berhenti di situ, Satgas PKH juga membongkar aktivitas PT Mineral Trobos milik David Glen Oei, pengusaha tambang yang dikenal pula sebagai pemilik klub sepak bola Malut United.

Perusahaan tersebut terdeteksi melakukan kegiatan tambang di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara, dengan nilai denda yang masih dihitung oleh tim ahli.

Penyegelan dilakukan melalui pemasangan papan penguasaan lokasi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Rekam jejak bisnis David Glen Oei juga tidak sepenuhnya bersih. Namanya pernah muncul dalam pusaran perkara korupsi izin tambang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba. Ia sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi pada Oktober 2024 sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan IUP.

Lebih jauh, sanksi juga menghantam korporasi skala raksasa. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/2025 serta surat Jampidsus Kejaksaan Agung selaku pelaksana Satgas PKH tertanggal 24 November 2025, PT Weda Bay diganjar denda Rp4,3 triliun atas pelanggaran di lahan seluas 444,42 hektare.

Sementara PT Halmahera Sukses Mineral dijatuhi denda Rp2,3 triliun untuk pelanggaran di area 234,04 hektare.

Di tengah gelombang penyegelan dan denda fantastis itu, ketegasan Satgas PKH disebut sebagai sinyal keras dari pemerintahan Prabowo Subianto bahwa negara tidak lagi memberi ruang bagi mafia lahan yang bersembunyi di balik jubah investasi.

Namun, sebagaimana ditegaskan Abdul Fickar Hadjar, negara tidak boleh berhenti pada papan segel dan denda administratif semata. Hukum harus bergerak mengejar siapa pun yang berdiri di balik korporasi dan kekuasaan, agar penertiban tambang ilegal tidak berubah menjadi sekadar panggung pencitraan, sementara aktor utamanya tetap aman di balik jabatan.

Topik:

korupsi tambang ilegal konflik kepentingan penegakan hukum transparansi aset negara lingkungan kehutanan nikel korporasi pejabat publik