KPK akan Periksa Ketum Hanura OSO dalam Kasus Jet Pribadi Menag, Dugaan Gratifikasi Mulai Disorot Tajam

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Februari 2026 3 jam yang lalu
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) (Foto: Dok MI)
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa pengusaha sekaligus Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), terkait pemberian fasilitas jet pribadi kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar. Pemberian fasilitas mewah ini kini berada dalam sorotan serius karena berpotensi masuk kategori gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan peluang pemanggilan pihak-pihak terkait sangat terbuka selama proses analisis berlangsung. Pernyataan ini muncul setelah Direktorat Gratifikasi KPK menerima laporan dari Nasaruddin mengenai penggunaan jet pribadi tersebut.

“Dalam analisis, dimungkinkan untuk meminta informasi tambahan ataupun keterangan pihak-pihak tertentu,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

KPK kini tengah memeriksa kelengkapan laporan dan menelusuri apakah fasilitas jet pribadi itu merupakan bentuk gratifikasi yang melanggar aturan. Status pemberian fasilitas itu akan ditentukan setelah proses analisis selesai.

Sementara itu, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyebut langkah Nasaruddin melaporkan penerimaan fasilitas kurang dari 30 hari sudah sesuai prosedur. Namun, hal itu tidak otomatis menutup kemungkinan adanya pelanggaran.

KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk memutuskan apakah fasilitas jet pribadi tersebut menjadi milik negara atau tetap menjadi milik penerima. Jika dinyatakan sebagai gratifikasi, nilai fasilitas akan dihitung dan wajib dikembalikan ke negara.

“Analisis kemudian baru kami akan sampaikan berapa nilai yang harus dikembalikan,” ujar Arif.

Nasaruddin sendiri telah memberikan klarifikasi kepada KPK pada Senin (23/2/2026). Ia mengaku menggunakan jet pribadi milik OSO karena keterbatasan waktu. Saat itu ia harus berangkat ke Makassar setelah pukul 23.00, sementara keesokan paginya sudah harus menghadiri sidang isbat di Jakarta.

Fasilitas jet pribadi tersebut digunakan saat Nasaruddin menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026).

Pihak Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, menyebut penyediaan jet pribadi merupakan inisiatif OSO demi efektivitas waktu. Menurutnya, OSO sebagai pihak pengundang menyiapkan seluruh moda transportasi agar Menag bisa hadir di tengah agenda padat.

Namun alasan efisiensi itu kini tak cukup meredam sorotan. Di tengah standar etik pejabat publik yang semakin ketat, penggunaan jet pribadi dari tokoh politik sekaligus pengusaha membuka pertanyaan besar: sekadar fasilitas logistik, atau relasi kuasa yang berpotensi melanggar aturan?

Jawabannya kini berada di tangan KPK. Dan publik menunggu, apakah kasus ini berujung klarifikasi administratif semata — atau menjadi pintu masuk pengusutan lebih dalam terhadap praktik gratifikasi di lingkar kekuasaan.

Topik:

KPK Gratifikasi Jet Pribadi Oesman Sapta Odang OSO Nasaruddin Umar Menteri Agama Dugaan Gratifikasi Politik Indonesia Antikorupsi