Gelombang Kasus DJBC di Februari, Ultimatum Menkeu Berpotensi Dipercepat?
Jakarta, MI - Isu perombakan besar di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencuat setelah muncul pernyataan bernada ultimatum dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Abdul Haris Iriawan mengatakan, Menkeu disebut akan merumahkan sekitar 16 ribu pegawai DJBC dan menyerahkan pengelolaan bea cukai kepada SGS asal Swiss, seperti yang pernah dilakukan pada 1985.
"ANCAMAN atau Ultimatum Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bakal rumahkan 16 ribu Pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan menyerahkan urusan BC kepada SGS asal Swiss seperti tahun 1985, bisa jadi lebih cepat tidak harus menunggu setahun ke depan?" kata Abdul dalam pernyataannya, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, sejumlah indikator sangat terang dan bahkan terjadi berurutan sepanjang Februari 2025.
Pertama, penetapan tersangka atas Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Barat, Rizal, usai terjaring OTT KPK pada 4 Februari. Padahal, kata dia, delapan hari sebelumnya Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC itu baru dilantik oleh Purbaya sebagai Kepala Kanwil DJBC Sumbar pada 28 Februari.
Kedua, lanjutnya, penetapan tersangka atas Mantan Direktur Teknis Ditjen Bea dan Cukai Fadjar Donny Tjahjadi, ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME) pada Selasa (10/2/2026).
Seperti halnya Rizal, Fadjar Donny Tjahjadi juga tercatat baru dilantik oleh Menkeu Purbaya pada Rabu (28/1/2026). Sebelumnya, Fadjar menjabat sebagai Kepala Kanwil DJBC Bali, NTT dan NTB, sebelum akhirnya posisi tersebut diserahterimakan kepada Iyan Rubianto.
Rangkaian promosi dan mutasi yang berujung pada penetapan tersangka terhadap dua pejabat tersebut pun memunculkan tanda tanya.
"Adakah yang salah dalam promosi dan mutasi pegawai di Kementerian Keuangan?. Dalam artian perputaran pejabat di lingkungan DJBC murni berdasarkan merit system atau sebab lain?" ujar Abdul.
Abdul menyatakan, dugaan ini mengemuka karena ultimatum Menkeu Purbaya yang disampaikan pada Kamis (27/11/2025) saat Raker dengan Komisi XI DPR.
“Kalau Bea dan Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih tidak puas, (maka) Bea Cukai bisa dibekukan dan (urusannya) diserahkan kepada SGS tahun 1985. Saya beri waktu satu tahun untuk berbenah,” kata Purbaya.
Sebagai informasi, SGS merupakan singkatan Societe Generale de Surveillance, perusahaan asal Swiss yang bergerak di bidang Inspeksi dan Verifikasi.
"Untuk menyatakan bahwa dua perbuatan korupsi dilakukan di era Purbaya terlalu prematur, karena dia baru dilantik Presiden sebagai Menkeu para 8 September 2025 menggantikan Sri Mulyani dan selain itu proses penyidikan tengah berlangsung," imbuhnya.
Pada akhirnya, putusan pengadilan yang akan menentukan secara pasti kapan peristiwa pidana itu terjadi.
"Suka tidak suka, maka putusan pengadilan-lah yang akan menentukan sehingga diketahui tahun kejadian perkara," kata Abdul.
Ia menambahkan, perilaku dua pejabat DJBC tersebut dapat dimaknai sebagai pukulan telak bagi Purbaya.
"Lepas dari itu, perilaku kedua Pejabat DJBC tersebut dapat diartikan menampar keras muka Purbaya yang sedari awal menjabat sudah berkomitmen akan membenahi DJBC dan Ditjen Pajak dalam kerangka pemaksimalan pendapatan negara dari DJBC (dan Ditjen Pajak).
Ditjen Pajak ikut disebut, karena sejak setahun terakhir berbagai aroma busuk terungkap," tuturnya.
Terdapat Kesamaan dengan Era Presiden Soeharto
Abdul menyampaikan bahwa pembenahan yang kini dihadapi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki kemiripan dengan langkah Presiden almarhum Soeharto pada pertengahan 1980-an.
Kala itu, Presiden Soeharto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi. Instruksi itu kemudian dijadikan landasan hukum mempercayakan sebagian kewenangan DJBC kepada PT. Surveyor Indonesia yang bekerjasama dengan SGS asal Swiss.
Ia menilai atas sikap tegas Pak Harto, pegawai DJBC banyak yang dirumahkan dan mau tidak mau, pegawai DJBC makan gaji buta. "Tidak bekerja tapi tetap digaji pemerintah," katanya.
Namun di balik ketegasan tersebut, Soeharto juga dinilai menunjukkan sikap bijaksana.
"Hal itu nampak ketika dia mengaktifkan kembali DJBC setelah ada perbaikan. Dia pun tandatangani UU Kepabeanan Nomor 10/1995 setelah disahkan DPR dan berlaku efektif pada 1 April 1997," jelas Abdul.
"Kesamaan kondisi 1980-an dengan sekarang ada kesamaan, kalau dilihat dari Pimpinan DJBC yang sama-sama dijabat Jenderal bintang tiga."
Abdul mengungkapkan, pada periode tersebut jabatan Dirjen Bea dan Cukai diemban oleh Bambang Soejarto, (Pati Departemen Pertahankan), yang menggantikan Letjen TNI Purn Wahono yang dipromosi sebagai Gubernur Jatim.
Bambang dilantik sebagai Dirjen Bea dan Cukai pada 29 Agustus 1983 oleh Menkeu Radius Prawiro. Seperti halnya Purbaya, Radius saat itu sangat serius membenahi DJBC dengan mengatakan akan menerangi (penyimpangan di DJBC, Red) sampai ke akarnya).
Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI Purn Djaka Budhi Utama. Jenderal berlatar belakang Kopassus tersebut dilantik pada 23 Mei 2025.
"Satu hal yang perlu dicatat, Presiden pada 1985 dan sekarang sama -sama berlatar belakang Jenderal. Yang terakhir bahkan tercatat Mantan Prajurit Komando (Kopassus)," ungkap Abdul.
"Ketegasannya tidak usah dikomentari lagi, meski belakangan ketegasannya banyak disorot Publik."
Sudah Lama Berlangsung
Abdul mengatakan bahwa praktik koruptif di lingkungan DJBC bukan persoalan baru. Kasus serupa telah mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, dalam rentang 2014-2024, kasus ini tidak ditanggapi serius.
"Paling tanggapannya, pejabatnya yang dicopot. Istilah Alm. Gud Dur sindir DPR saat itu seolah-olah (bekerja). Padahal, praktiknya tidak perjuangkan aspirasi rakyat," imbuhnya.
Sebagai contoh, perkara, impor tekstil dari Cina pada tahun 2018- 2020 sebanyak empat Pejabat DJBC pada Kantor DJBC Batam ditetapkan tersangka oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah.
Mereka adalah Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Haryono Adi Wibowo, Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar dan Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian serta Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) KPU Bea dan Cukai Batam Mukhamad Muklas. Terakhir, pemilik PT Fleming Indo Batam (FIB) dan PT. Peter Garmindo Prima (PGP) Irianto.
Kemudian, perkara penyalahgunaan fasilitas kawasan dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, pada 2016- 2017. Disidik 2022 saat itu Febrie sudah dipercaya sebagai Jampidsus sejak 6 Januari 2022.
Tiga tersangka ditetapkan, yakni Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang sekaligus tim penyidik PPNS Bea Cukai M. Rizal Pahlevi, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang Imam Prayitno dan Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah Handoko.
Terakhir, perkara impor gula yang disusul sejak 23 Oktober 2023. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) ditetapkan tersangka terkait kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020-2023.
Topik:
bea-cukai djbc kasus-korupsi purbaya-yudhi-sadewa