Jatuh Tempo Maret 2026, Pemerintah Perpanjang Penempatan Rp200 T di Bank

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 23 Februari 2026 5 jam yang lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok Kemenkeu)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok Kemenkeu)

Jakarta, MI - Pemerintah memutuskan memperpanjang penempatan dana sebesar Rp 200 triliun di perbankan domestik selama enam bulan ke depan. Dana yang sebelumnya ditempatkan melalui Bank Indonesia tersebut akan jatuh tempo pada Maret 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keputusan itu diambil setelah pemerintah melakukan konsolidasi kebijakan bersama Bank Indonesia.

"Kami bertemu Gubernur BI Jumat lalu untuk konsolidasi kebijakan Rp 200 triliun yang akan jatuh tempo Maret akan diperpanjang 6 bulan ke depan," ujar Purbaya saat konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Purbaya menjelaskan, keputusan memperpanjang penempatan dana lebih atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) — yang sebelumnya hanya tersimpan di BI dan telah dialihkan ke perbankan diputuskan karena terbukti mampu menekan suku bunga kredit.

Ia mengungkapkan, suku bunga kredit tertimbang per Januari 2026 turun menjadi 8,80%, dibandingkan 9,20% pada Januari 2025. Menurutnya, penurunan ini merupakan dampak positif dari penempatan dana Rp 200 triliun di Himbara.

"Namun kami mengharap bank lebih semangat mencari debitur," kata Purbaya.

Sebagai informasi, kebijakan perpanjangan penempatan dana SAL di bank Himbara tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Topik:

bank-indonesia purbaya-yudhi-sadewa dana-pemerintah