Pemerintah Tegaskan: Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 23 Februari 2026 7 jam yang lalu
Produk AS Masuk RI Tetap Harus Sertifikasi Halal (Foto: Ist)
Produk AS Masuk RI Tetap Harus Sertifikasi Halal (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah Indonesia menegaskan tetap menerapkan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk impor asal Amerika Serikat (AS), mulai dari makanan, minuman hingga kosmetik. Penegasan ini disampaikan menyusul kesepakatan tarif dagang antara Indonesia dan AS yang sempat memunculkan isu pembebasan sertifikasi halal.

"Makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Selain itu, Haryo juga menegaskan bahwa produk kosmetik, alat kesehatan, serta berbagai produk manufaktur lainnya dari AS tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk.

"Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan," ucap Haryo.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia dan AS telah menjalin kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Melalui kerja sama tersebut, sertifikat halal yang diterbitkan di AS dapat diakui validitasnya di Indonesia.

"Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS," jelas Haryo.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menyatakan akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi halal, khususnya kosmetik dan alat kesehatan.

Isu sertifikasi halal muncul dalam kerja sama ekonomi setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani kesepakatan bertajuk "agreement toward a new golden age Indo-US alliance" di Washington DC pada Kamis (19/2/2026).

Langkah ini disebut sebagai upaya untuk memperlancar hubungan dagang kedua negara sekaligus mengurangi hambatan administratif produk impor.

Topik:

sertifikasi-halal amerika-serikat produk-as