Respons MUI soal Produk AS Masuk RI Tanpa Sertifikat Halal
Jakarta, MI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait isu pelonggaran aturan jaminan produk halal terhadap barang asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke pasar Indonesia.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, mengingatkan Masyarakat untuk menghindari produk pangan AS yang tidak memiliki label halal.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," ujar Ni'am dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Ni’am menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk yang masuk, beredar, maupun diperdagangkan di Indonesia tidak bisa ditawar, termasuk oleh pemerintah Amerika Serikat.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa aturan jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.
Dalam perspektif fikih muamalah, lanjutnya, prinsip jual beli bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya. Karena itu, ia menilai kesepakatan dagang harus menjunjung asas penghormatan, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.
"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tuturnya.
Diketahui, Pemerintah Indonesia menyetujui pelonggaran aturan jaminan produk halal untuk sejumlah barang asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini mencakup pembebasan sertifikasi untuk kategori tertentu hingga pengakuan otomatis terhadap lembaga sertifikasi halal asal AS.
Langkah itu menjadi bagian dari kesepakatan dagang terbaru dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk ‘Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance’.
Dalam Article 2.9 tentang “Halal for Manufactured Goods”, disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan mempermudah arus masuk barang manufaktur tanpa hambatan birokrasi pelabelan yang ketat.
"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi dokumen tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Topik:
mui sertifikasi-halal produk-as