Warisan Ferdy Sambo: Laporan Rahasia Tambang Ilegal Kaltim Dikunci Rapat
Jakarta, MI - Bayang-bayang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memang telah menjatuhkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke balik jeruji. Namun jauh sebelum vonis itu dijatuhkan, Sambo ternyata meninggalkan satu dokumen penting yang hingga kini nyaris tak pernah disentuh lagi: Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dugaan mafia tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Dokumen itu ada sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com dan dinukil lagi pada hari ini Senin (23/2/2026). Ditandatangani. Diserahkan secara resmi ke pucuk pimpinan Polri. Tetapi kelanjutannya seolah menghilang tanpa jejak.
Saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2022, Ferdy Sambo sempat menyinggung keterlibatan “perwira tinggi” dalam perkara tambang ilegal. Ia tidak menyebut nama, tetapi menegaskan bahwa Propam telah bekerja dan laporan resmi telah disampaikan kepada pimpinan.
“Laporan resmi kan sudah saya buat,” kata Sambo kala itu. Ia bahkan mempersilakan publik bertanya kepada pejabat berwenang mengenai tindak lanjutnya. Pernyataan tersebut kini justru menimbulkan pertanyaan besar: jika laporan sudah ada, mengapa hasilnya tidak pernah transparan ke publik?
Dokumen rahasia bertanggal 7 April 2022 itu bernomor R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam. Ditujukan langsung kepada Kapolri. Isinya tidak sekadar dugaan. Laporan itu merinci struktur, aliran dana, pembiaran penegakan hukum, hingga dugaan keterlibatan pejabat di berbagai level.
Penyelidikan Propam bermula dari laporan informasi Januari 2022 tentang aktivitas tambang batubara ilegal di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya indikasi kegiatan tambang ilegal yang “dibekingi dan dikoordinir” oknum anggota Polri serta pejabat utama Polda.
Propam menyatakan menemukan pelanggaran dan penyimpangan. Bahkan disebutkan adanya sistem pembiaran yang melibatkan berbagai tingkatan, mulai dari Polsek, Polres, Polda hingga Bareskrim.
Salah satu nama kunci dalam laporan itu adalah Aiptu Ismail Bolong, mantan anggota polisi yang juga disebut sebagai pelaku tambang ilegal. Dalam dokumen tersebut, Ismail disebut memberikan “uang koordinasi” kepada aparat penegak hukum dalam jumlah fantastis.
Laporan itu memuat detail aliran dana, termasuk penyerahan miliaran rupiah per bulan kepada pejabat di tingkat pusat. Disebut pula adanya pemberian uang dalam bentuk dolar AS kepada pejabat tinggi kepolisian. Selain itu, sejumlah pejabat disebut menerima dana operasional rutin dari aktivitas tambang ilegal.
Tak hanya itu, laporan juga mengungkap dugaan sistem pengelolaan dana koordinasi secara terpusat di wilayah Polda Kaltim. Dana disebut dikumpulkan, dikelola, lalu didistribusikan ke berbagai pejabat, termasuk pimpinan daerah, direktorat, hingga jajaran polres di wilayah tambang.
Temuan Propam bahkan menyebut kegiatan tambang ilegal terjadi di banyak wilayah — Kutai Kartanegara, Samarinda, Berau, Bontang, hingga Paser — dan berlangsung tanpa penindakan hukum karena adanya aliran dana koordinasi.
Lebih jauh, laporan juga mencatat dugaan kedekatan sejumlah pengusaha batu bara dengan pejabat kepolisian daerah. Bahkan disebut adanya dugaan intervensi unsur militer dan Sekretariat Militer Presiden dalam dinamika penanganan tambang ilegal.
Propam menyimpulkan telah menemukan cukup bukti dugaan pelanggaran anggota Polri dalam pembiaran tambang ilegal dan penerimaan uang koordinasi yang bersifat terstruktur.
Rekomendasi Sambo saat itu relatif administratif: pembenahan manajerial di Polda Kaltim dan pengawasan ketat dari Bareskrim. Namun tidak ada informasi terbuka mengenai apakah rekomendasi tersebut pernah dijalankan atau ditindaklanjuti secara hukum.
Di sinilah misteri bermula.
Kasus tambang ilegal memang sempat menyeruak melalui pengakuan video Ismail Bolong yang menyinggung dugaan setoran miliaran rupiah. Namun proses hukum yang berjalan justru terbatas pada aspek perizinan tambang, bukan dugaan suap atau jaringan aliran dana sebagaimana tertulis dalam LHP Propam.
Tiga orang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tambang ilegal. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Januari 2023. Setelah itu, nyaris tak ada perkembangan yang diumumkan secara terbuka.
Upaya konfirmasi kepada Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri pada 2024 juga tidak mendapat respons. Pernyataan terakhir aparat hanya menyebut kasus masih dalam proses pendalaman.
Sementara itu, dimensi lain dari jaringan tambang Kalimantan Timur juga muncul dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya banyak pihak menerima aliran dana berbasis per metrik ton batu bara. Namun identitas lengkap penerima belum diungkap.
Keterkaitan antara aliran dana, pengusaha tambang, pejabat daerah, aparat penegak hukum, hingga jaringan kekuasaan menjadi potongan puzzle yang belum pernah disusun utuh di ruang publik.
Pertanyaan mendasarnya sederhana tetapi krusial: ke mana Laporan Hasil Penyelidikan Propam itu sekarang?
Dokumen resmi ada. Temuan terinci. Rekomendasi tertulis. Tetapi proses hukum yang menindak struktur yang disebut dalam laporan tidak pernah terlihat jelas.
Publik kini tidak hanya menunggu penyelesaian kasus tambang ilegal. Publik juga menunggu jawaban atas nasib sebuah laporan internal Polri yang berisi dugaan jaringan terstruktur — laporan yang ditandatangani seorang jenderal yang kini menjalani hukuman penjara.
Apakah laporan itu ditindaklanjuti diam-diam? Dihentikan? Atau sengaja dikubur?
Sampai hari ini, tidak ada jawaban yang benar-benar terang.
Topik:
Ferdy Sambo LHP Propam mafia tambang tambang ilegal Kaltim Ismail Bolong dugaan suap tambang Polri Bareskrim KPK aliran dana batu baraBerita Terkait
KPK Dorong Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Agar Pelaku Mendapatkan Deterrent Effect
1 jam yang lalu
Satgas PKH Bongkar Skandal Tambang Ilegal Gubernur Sherly Tjoanda Laos di Maluku Utara
3 jam yang lalu
Siswa MTs Tewas Dianiaya Aparat, YLBHI: Tarik Brimob dari Urusan Sipil Sekarang!
14 jam yang lalu