Korupsi Emas Rp189 T Menggantung, Kejagung Didesak Jangan Berlama-lama Tetapkan Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Februari 2026 4 jam yang lalu
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Skandal dugaan korupsi manipulasi kode harmonized system (HS) ekspor-impor emas senilai Rp189 triliun masih menggantung tanpa kepastian hukum. Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS), meski penyidikan telah berjalan sejak 2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Jakarta, pada Jumat (26/1/2024) silam pernah menegaskan proses pendalaman masih berlangsung, termasuk menunggu pandangan ahli karena perkara berpotensi masuk ke ranah kepabeanan.

“Sampai sekarang masih kami dalami keterlibatannya. Masih ada perdebatan terkait penerapan pasalnya,” ujarnya.

Pengusutan kasus ini bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan mencapai Rp189 triliun. Dari jumlah tersebut, Satuan Tugas TPPU Kemenko Polhukam mengaitkan sekitar Rp49 triliun dengan dugaan praktik korupsi emas.

Jampidsus Febrie Adiansyah sebelumnya mengungkap indikasi keterlibatan berbagai pihak, mulai dari oknum Bea Cukai, importir swasta, hingga sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita barang bukti, termasuk logam mulia emas 1,7 kilogram dari Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia di Jakarta Timur, serta 128 gram emas kepingan di Jakarta dan Jawa Barat.

Meski sempat disebut ada nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka dan dijanjikan diumumkan pada Februari 2024, hingga kini publik belum mendapat kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab.

Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun, mendesak Kejagung menuntaskan perkara tanpa kompromi. Menurutnya, keberadaan Satgas TPPU seharusnya mempercepat koordinasi dan memperjelas arah penyidikan, bukan justru memperpanjang ketidakpastian.

Desakan lebih keras datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti sekaligus pakar kebijakan publik, Trubus Rahardiansah. Dalam analisisnya mengenai penegakan hukum kasus korupsi berskala besar, ia menegaskan Kejaksaan Agung tidak boleh ragu menuntaskan perkara yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.

“Kasus dengan nilai ratusan triliun rupiah bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman serius terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik. Kejagung harus mengusut tuntas sampai aktor utamanya terungkap, bukan berhenti di pinggiran,” tegasnya kepada Monitorindonesia.com, Minggu (22/2/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa berlarut-larutnya penanganan perkara berisiko memunculkan persepsi publik bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Dengan nilai dugaan kerugian negara yang sangat besar dan keterlibatan lintas institusi, publik kini menunggu satu hal: kapan Kejagung benar-benar menuntaskan skandal emas raksasa ini, bukan sekadar terus “mendalami”.

KPK ambil alih, mungkinkah?

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tolak Korupsi (AMOK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/7/2025). 

Mereka mendesak KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi ekspor-impor emas yang melibatkan dua perusahaan besar, yakni PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS).

Koordinator aksi, Fariz, mengatakan bahwa proses hukum yang saat ini berjalan di Kejaksaan Agung dinilai lamban dan membuka celah intervensi serta hilangnya alat bukti penting.

“KPK harus ambil alih. Ini menyangkut kerugian negara yang besar dan kredibilitas sistem ekspor-impor kita,” ujar Fariz kepada wartawan.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan kepada aparat penegak hukum. Setidaknya terdapat empat tuntutan utama yang disampaikan, yakni:

1. Mendesak KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi emas yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
2. Meminta penetapan tersangka dan penahanan terhadap pimpinan PT UBS dan PT IGS yang diduga terlibat.
3. Menuntut pencabutan izin usaha kedua perusahaan tersebut karena dinilai mencederai tata niaga nasional.
4. Mengusut dugaan keterlibatan mafia emas dan oknum Bea Cukai yang diduga turut serta dalam jaringan kejahatan terorganisir.

Fariz menyebutkan, salah satu modus yang digunakan adalah manipulasi dokumen ekspor-impor dengan penyalahgunaan kode Harmonized System (HS) yang tidak sesuai ketentuan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada indikasi kuat bahwa praktik ini terstruktur dan merugikan negara dalam skala besar,” kata dia.

Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut, termasuk menggelar aksi lanjutan jika tidak ada langkah konkret dari KPK dalam waktu dekat.

“Kami ingin memastikan bahwa kasus ini tidak ditutup-tutupi. Publik berhak tahu sejauh mana penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan,” pungkas Fariz.

Sekadar catatan bahwa kasus ini berbeda dari kasus emas "palsu" 109 ton yang melibatkan PT Antam Tbk, meski keduanya diselidiki dalam rangkaian perkara tata kelola komoditas emas yang sama oleh Kejagung. (an)

Topik:

korupsi emas Kejagung PPATK TPPU Kementerian Keuangan Bea Cukai PT UBS PT IGS manipulasi HS Trubus Rahardiansah penegakan hukum korupsi besar