2 Perkara Besar Seret Airlangga: Kontainer Misterius dan Skandal CPO, Pakar Hukum Sebut Negara Tak Boleh Diam
Jakarta, MI - Sorotan publik terhadap dua perkara besar yang menyeret nama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menguat. Mulai dari kontroversi pelepasan puluhan ribu kontainer impor hingga mandeknya penanganan dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO), keduanya dinilai menyisakan tanda tanya serius soal transparansi dan kepastian hukum.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Kurnia Zakari, menegaskan bahwa dua kasus tersebut menunjukkan pola yang sama: keputusan strategis negara yang berdampak luas, tetapi minim kejelasan pertanggungjawaban hukum.
“Dua perkara ini berbeda objek, tetapi sama-sama menyangkut kebijakan ekonomi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Negara tidak boleh membiarkan situasi seperti ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” kata Kurnia Zakari kepada Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026).
Ia menilai penegak hukum wajib bergerak tegas, bukan sekadar menunggu tekanan publik.
“Kalau ada indikasi pelanggaran, harus diselidiki secara terbuka dan profesional. Kalau tidak ada unsur pidana, sampaikan secara resmi. Ketidakpastian justru merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tegasnya.
26.415 Kontainer Dilepas, Laporan Mengarah ke Bareskrim
Kontroversi bermula dari kebijakan pelepasan 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Surabaya pada 18 Mei 2024. Kebijakan itu diambil oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.
Koordinator AMPERA, Ali Hasan, melaporkan kebijakan tersebut ke Bareskrim Polri pada Jumat (9/8/2024), dengan dugaan adanya kejanggalan serius.
“Kita duga ada permainan kotor para importir dan Menko Ekonomi sehingga barang impor tersebut bisa dibebaskan masuk,” kata Hasan.
Ia menyoroti perbedaan data mencolok. Dua hari sebelum pelepasan, Dirjen Bea Cukai menyebut jumlah kontainer tertahan hanya 4.000 unit. Namun saat kebijakan pelepasan dilakukan, jumlahnya melonjak drastis menjadi 26.415 kontainer.
“Makanya kami menduga kuat ada yang memanfaatkan kebijakan tersebut agar kontainernya juga bisa keluar,” ujarnya.
Kekhawatiran semakin besar karena data detail isi kontainer disebut belum sepenuhnya disampaikan ke Kementerian Perindustrian.
“Kalau isinya baja atau elektronik mungkin hanya berdampak ekonomi. Tapi bagaimana kalau ada senjata, bahan kimia berbahaya, atau narkoba? Ini bukan soal bisnis semata, ini soal keamanan negara,” tegas Hasan.
Ia meminta Bareskrim mengusut tuntas tanpa pandang bulu.
Kasus CPO Menggantung, Kepastian Hukum Dipertanyakan
Di sisi lain, perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) juga kembali menuai kritik keras. Penyidikan yang sempat menyeret Airlangga sebagai saksi sejak 23 Juli 2023 hingga kini belum menunjukkan kepastian arah.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan penyidikan tidak boleh dibiarkan menggantung.
“Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat korupsi minyak goreng harus dilanjutkan, termasuk terhadap saksi AH,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa jika penyidik menilai alat bukti tidak cukup, perkara harus dihentikan secara terbuka melalui SP3. Negara, katanya, tidak boleh memelihara perkara dalam ketidakjelasan.
“Segera keluarkan SP3 agar ada kejelasan status hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Jangan sampai penegakan hukum korupsi justru dijadikan alat politik,” tegasnya.
Kasus ini sempat tertunda karena Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 yang menunda pemeriksaan peserta pemilu demi menjaga netralitas penegakan hukum. Namun setelah Pilpres 2024 selesai dan pemerintahan baru dilantik, perkara tersebut tetap belum bergerak.
Situasi ini memicu pertanyaan besar: mengapa perkara yang menyentuh elite kekuasaan justru membeku?
Pakar: Ketidakjelasan Lebih Berbahaya dari Putusan
Kurnia Zakari menilai baik kasus kontainer maupun CPO sama-sama menunjukkan masalah mendasar dalam sistem penegakan hukum: ketidakpastian.
“Dalam hukum pidana, kepastian itu prinsip utama. Lebih baik perkara dihentikan dengan alasan jelas, daripada dibiarkan menggantung tanpa arah. Ketidakjelasan adalah bentuk ketidakadilan yang paling halus tetapi paling merusak,” ujarnya.
Menurutnya, ketika perkara besar yang menyangkut kebijakan strategis negara tidak ditangani secara transparan, pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya.
“Masyarakat bisa melihat hukum seolah ragu menghadapi kekuasaan. Ini yang harus segera diperbaiki,” kata Kurnia.
Di tengah dua perkara besar yang sama-sama belum mencapai titik terang, publik kini menunggu satu hal sederhana namun fundamental: kepastian hukum. Bukan sekadar janji penyelidikan, melainkan keputusan tegas — lanjutkan atau hentikan secara resmi.
Sebab ketika hukum dibiarkan menggantung, yang ikut menggantung bukan hanya perkara, tetapi juga kepercayaan rakyat pada negara.
Topik:
Airlangga Hartarto kasus CPO pelepasan kontainer Bareskrim Polri Kejaksaan Agung korupsi minyak goreng kepastian hukum Kurnia Zakari hukum pidana kebijakan ekonomi