Nyawa Pelajar Melayang di Tangan Oknum Brimob, DPR Sentil Keras SOP Polri

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 Februari 2026 9 jam yang lalu
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil  (Foto: Dok.MI)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku, memicu sorotan tajam publik.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengingatkan bahwa satuan Brigade Mobil (Brimob) pada dasarnya dibentuk untuk menangani konflik bersenjata dan konflik sosial berintensitas tinggi, bukan untuk menghadapi masyarakat sipil dalam situasi biasa.

“Memang SOP-nya Brigade Mobil atau Brimob itu adalah paramiliter. Diterjunkan ke lapangan untuk membantu kepolisian dalam menjaga keamanan di daerah-daerah konflik,” kata Nasir, Minggu (22/2/2026).

Menurut Nasir, ketika aparat kepolisian berhadapan langsung dengan masyarakat, pendekatan yang harus dikedepankan adalah pemolisian masyarakat (polmas), bukan pendekatan paramiliter.

“Pemolisian masyarakat atau polmas adalah upaya polisi untuk merangkul dan bersahabat dengan masyarakat. Karena itu polmas ini harus ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya,” tuturnya.

Ia menilai pendekatan humanis dan dialogis jauh lebih efektif dalam meredam potensi konflik dibandingkan pengerahan satuan bersenjata lengkap.

Brimob sendiri merupakan satuan elite di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki karakter paramiliter. Satuan ini lazimnya diterjunkan dalam situasi berisiko tinggi seperti terorisme, konflik bersenjata, hingga kerusuhan besar.

Nasir menegaskan bahwa untuk pengamanan rutin di tengah masyarakat, Polri memiliki fungsi lain seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali), serta reserse mobile yang dinilai lebih proporsional.

“Komisi III DPR RI menaruh harapan kepada institusi Polri agar dalam menangani unjuk rasa jangan mengedepankan anggota paramiliter seperti Brimob,” ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan Nasir menyusul adanya desakan terhadap Polri untuk menarik Brimob dari penanganan urusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil, seperti aksi demonstrasi dan hal lain semacamnya. 

Kasus ini penganiayaan terhadap siswa MTs di Kota Tual ini mendorong desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional standar (SOP), penggunaan kekuatan (use of force), serta mekanisme pengawasan internal di tubuh Polri.

Diberitakan sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Polri untuk menarik pasukan Brimob dari penanganan urusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil.

Desakan ini muncul setelah kasus dugaan kekerasan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS di Tual, Maluku, yang menyebabkan seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menegaskan bahwa Brimob bukanlah satuan yang seharusnya ditugaskan untuk menghadapi masyarakat sipil dalam keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

“Tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat. Ini bukan masalah kamtibmas yang ditangani oleh Brimob,” ujar Isnur, dikutip Minggu (22/2/2026).

Isnur menilai peristiwa ini menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi kepolisian secara menyeluruh, termasuk evaluasi terhadap peran dan fungsi Brimob dalam pengamanan di tengah masyarakat.

Menurutnya, Brimob merupakan satuan khusus yang seharusnya digunakan untuk kondisi tertentu, bukan untuk menghadapi warga sipil, demonstran, atau masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan.

"Brimob adalah pasukan spesial, pasukan khusus yang ditujukan untuk kepentingan khusus ya. Jadi jangan sampai Brimob digunakan untuk menghadapi masyarakat," tuturnya.

Selain itu, YLBHI juga mendesak adanya reformasi kelembagaan dan kultural di tubuh Polri. Hal ini mencakup evaluasi sistem rekrutmen, pendidikan, hingga pola pembinaan anggota guna menghilangkan praktik kekerasan dan pendekatan dengan gaya militeristik kepada masyarakat sipil. 

Isnur mengingatkan bahwa Polri telah memiliki aturan internal terkait penerapan hak asasi manusia (HAM) yang secara tegas melarang tindakan kekerasan, termasuk dalam situasi demonstrasi maupun kerusuhan.

"Kita mendesak reformasi ini menjadi program yang sangat serius ya. Jangan hanya berhenti di kasus apa namanya kekerasan terhadap korban ini," tegasnya.

Lebih lanjut, YLBHI juga menekankan pentingnya penyusunan dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang konsisten menempatkan penghormatan terhadap HAM sebagai prinsip utama dalam setiap tindakan aparat.

“Harus ada pedoman dan SOP yang memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta menjamin hak warga negara,” ujarnya.

Ia menegaskan, kejadian serupa tidak boleh terulang dan aparat penegak hukum harus mengedepankan pendekatan yang humanis dalam menjalankan tugasnya.

Topik:

Komisi III DPR Nasir Djamil Evaluasi Brimob Polri Brimob Aniaya Siswa di Maluku Kasus Penganiayaan Siswa MTs