BEI Evaluasi Aturan Full Call Auction (FCA), Kriteria Berpotensi Disederhanakan
Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan kebijakan Full Call Auction (FCA) sedang dievaluasi secara berkala, karena hal itu sebagai bagian dari upaya penyempurnaan papan pemantauan khusus.
Dalam proses ini, BEI membuka peluang perbaikan, termasuk kemungkinan pengurangan kriteria yang digunakan dalam skema FCA.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menyampaikan, arah evaluasi kebijakan FCA cenderung pada penyederhanaan aturan, bukan penambahan ketentuan baru.
"FCA juga termasuk kebijakan yang kami review secara periodik. Kami melihat masih ada ruang untuk melakukan penyempurnaan atau perbaikan," kata dia ditemui di Gedung BEI, seperti diberitakan Minggu (22/2/2026).
Dia menjelaskan, kajian dilakukan secara rutin sesuai kebijakan bursa.
Seiring meningkatnya transparansi pasar, sejumlah parameter dalam FCA dinilai dapat disederhanakan, agar tetap relevan dengan perkembangan perdagangan saham serta masukan dari indeks global seperti MSCI dan FTSE.
"Most likely pengurangan, tidak akan ada penambahan," tegas Jeffrey.
Jeffrey menambahkan, BEI menargetkan proses evaluasi FCA dapat diselesaikan paling cepat pada kuartal II 2026, setelah pengembangan dan penyesuaian terkait indeks global tersebut rampung.
"Hasil kajian nantinya akan diumumkan secara terbuka kepada publik," ungkap dia.
Saat ini, BEI telah menerapkan beberapa kategori FCA dalam mekanisme perdagangan saham, yang masih menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh oleh otoritas bursa. Berikut kategorinya:
- FCA 1: Harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00; dan Dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 bulan terakhir.
- FCA 2: Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
- FCA 3: Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
- FCA 4: Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa.
- FCA 5: Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
- FCA 6: Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% (lima persen) dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.
- FCA 7: Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 3 (tiga) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
- FCA 8: Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- FCA 9: Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- FCA 10: Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
- FCA 11: Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Topik:
ihsg kebijakan-fca saham-fca beiBerita Selanjutnya
KAI Telah Jual 1.621.413 Tiket Mudik Lebaran 2026
Berita Terkait
Penguatan IHSG Sepekan Angkat Kapitalisasi Pasar BEI Naik ke Rp14.941 Triliun
10 jam yang lalu
10 Saham Top Gainers Jadi Penopang Utama IHSG dalam Sepekan, Apa Saja?
21 Februari 2026 15:10 WIB
OJK Perintahkan Buka Data Kepemilikan Saham, termasuk yang di Atas 1 Persen
21 Februari 2026 14:03 WIB