LHK Desak Kejagung Tegaskan Nasib Mega Kasus CPO dan Emas Rp189 T: Jangan Biarkan Hukum Menggantung!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Februari 2026 2 jam yang lalu
Aktivis Tanpa Gelar (ATG) La Ode Hasanuddin Kansi (LHK)  (kanan) dan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) (Foto: Kolase MI)
Aktivis Tanpa Gelar (ATG) La Ode Hasanuddin Kansi (LHK) (kanan) dan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI Kritik tajam dilontarkan Aktivis Tanpa Gelar (ATG) La Ode Hasanuddin Kansi (LHK) terhadap kinerja penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung RI yang dinilai lamban menangani dua perkara besar dugaan korupsi nasional. 

Sorotan itu mengarah pada kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) serta dugaan manipulasi kode harmonized system (HS) ekspor-impor emas bernilai fantastis Rp189 triliun yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

Kepada Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026), LHK sapaannya menilai penanganan perkara tersebut seolah dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Ia menyoroti belum adanya kejelasan status hukum sejumlah pihak yang pernah diperiksa, termasuk tokoh elite yang dinilai memiliki peran strategis dalam kebijakan tata kelola minyak goreng nasional saat kasus CPO mencuat.

Menurut LHK, publik sudah terlalu lama menunggu perkembangan nyata dari penyidikan yang berjalan sejak 2023. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih disebut mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan, termasuk PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS), namun tanpa penjelasan tegas mengenai arah penanganan perkara.

Sementara itu, kasus ekspor-impor emas bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan mencapai Rp189 triliun. Dari jumlah tersebut, Satuan Tugas TPPU Kemenko Polhukam mengaitkan sekitar Rp49 triliun dengan dugaan praktik korupsi emas.

LHK menegaskan, perkara sebesar ini tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian.

“Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat korupsi minyak goreng harus dilanjutkan, termasuk terhadap saksi AH,” tegas LHK kepada Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026).

Ia menilai, jika penyidik memang tidak menemukan cukup bukti atau unsur pidana tidak terpenuhi, maka perkara harus dihentikan secara terbuka dan resmi. Negara, kata dia, tidak boleh membiarkan kasus besar berada dalam wilayah abu-abu tanpa kejelasan hukum.

“Segera keluarkan SP3 agar ada kejelasan status hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Jangan sampai penegakan hukum korupsi justru dijadikan alat politik,” ujarnya.

Diketahui, pemeriksaan terakhir terhadap salah satu saksi kunci dalam perkara CPO berlangsung pada 23 Juli 2023. Saat itu, pemeriksaan dilakukan di tengah masa kampanye Pemilu 2024. Penanganan perkara kemudian tertunda menyusul Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 yang memerintahkan penundaan pemeriksaan peserta pemilu demi menjaga netralitas institusi penegak hukum.

Namun, setelah Pilpres 2024 selesai dan pemerintahan baru resmi dilantik, penyidikan justru tetap tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi inilah yang memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap kasus yang menyentuh lingkar elite kekuasaan.

Bagi LHK, alasan menjaga netralitas selama pemilu kini tak lagi relevan. Yang dibutuhkan masyarakat bukan vonis instan, melainkan kepastian hukum.

Ketika kasus besar seperti skandal tata niaga CPO dan dugaan korupsi ekspor-impor emas terus menggantung, menurutnya, pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: hukum terlihat ragu menegakkan keadilan ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Ia pun menegaskan pilihan yang harus diambil aparat penegak hukum hanya dua: lanjutkan penyidikan secara transparan, atau hentikan secara resmi.

“Menggantung perkara hanya akan memperkuat kecurigaan bahwa hukum sedang dimainkan,” pungkasnya.

Topik:

LHK Kejaksaan Agung kasus CPO korupsi emas ekspor impor emas mega korupsi hukum tumpul ke atas SP3 transparansi hukum penegakan hukum Airlangga Hartarto PPATK TPPU skandal minyak goreng