KPK Dorong Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Agar Pelaku Mendapatkan Deterrent Effect
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Bagi KPK, regulasi ini menjadi kunci untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang selama ini kerap tidak tersentuh maksimal.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi dikutip Senin (23/2/2026)
Menurut Budi, dukungan KPK terhadap RUU Perampasan Aset berangkat dari kenyataan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan badan semata. Pemulihan kerugian keuangan negara, tegasnya, harus menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana.
“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, pemidanaan badan tanpa mekanisme perampasan hasil korupsi yang efektif justru berisiko tidak menyentuh akar persoalan utama, yakni motif keuntungan finansial.
Atas dasar itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset mampu memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” ucap Budi.
KPK juga berpandangan, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi pelengkap penting bagi perangkat hukum pemberantasan korupsi serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum yang selama ini telah berjalan.
“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” tegasnya.
Topik:
korupsi hukum KPK DPR RUU perampasan aset keuangan negara penegakan hukum kebijakan publikBerita Selanjutnya
Alphard dari Limbah Sawit: Jurus Sulap CPO Jadi POME Terbongkar
Berita Terkait
Warisan Ferdy Sambo: Laporan Rahasia Tambang Ilegal Kaltim Dikunci Rapat
3 jam yang lalu
LHK Desak Kejagung Tegaskan Nasib Mega Kasus CPO dan Emas Rp189 T: Jangan Biarkan Hukum Menggantung!
4 jam yang lalu
Korupsi Emas Rp189 T Menggantung, Kejagung Didesak Jangan Berlama-lama Tetapkan Tersangka
4 jam yang lalu