BPK Soroti Salah Kelola Persediaan Migas, Negara Terancam Rugi dari Cost Recovery
Jakarta, MI — Temuan serius kembali mencuat dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di sektor hulu minyak dan gas bumi. Laporan resmi BPK itu mengungkap persoalan mendasar dalam pengelolaan material persediaan yang berpotensi menimbulkan pembebanan cost recovery tidak semestinya.
Temuan tersebut tertuang dalam:
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) HULU MINYAK DAN GAS BUMI (MIGAS) TAHUN 2022 S.D. 2024 PADA KEMENTERIAN KEUANGAN SELAKU BENDAHARA UMUM NEGARA DAN INSTANSI TERKAIT LAINNYA DI DKI JAKARTA DAN DAERAH DIREKTORAT JENDERAL PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA II Nomor: 45/LHP/XV/07/2025 Tanggal: 10 Juli 2025.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026), BPK menemukan bahwa empat KKKS belum mengoptimalkan rasio pembatasan slow moving dan deadstock kategori Maintenance, Repair & Operation (MRO) serta terdapat pengadaan material persediaan yang tidak sesuai perencanaan.
Dalam pengelolaan BMN Hulu Migas, SKK Migas sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB) mengacu pada Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas Nomor PTK-007/SKKMA0000/2022/S9 Buku Ketiga Revisi Ke-02 tentang Pedoman Pengelolaan Aset KKKS.
Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa perencanaan material persediaan harus dilakukan secara cermat untuk mencegah kelebihan stok.
Kategori material persediaan dalam PTK dibagi sebagai berikut:
a. Fast moving item yaitu apabila pemakaian/pengeluarannya dalam satu tahun minimal satu kali;
b. Moderate moving item yaitu apabila pemakaian/pengeluarannya dalam dua tahun maksimal satu kali;
c. Slow moving item yaitu apabila pemakaian/pengeluarannya dalam lima tahun maksimal satu kali; dan
d. MP tidak bergerak (deadstock) yaitu apabila selama lebih dari lima tahun tidak ada pemakaian/pengeluaran.
Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan kondisi yang jauh dari ketentuan tersebut.
BPK menemukan:
a. Terdapat kesalahan perhitungan surplus MP pada empat KKKS dan KKKS belum mengoptimalkan rasio pembatasan slow moving dan deadstock kategori Maintenance, Repair & Operation (MRO) di bawah delapan persen
b. Pengadaan MP sebesar USD12,569,021.80 tidak didukung dengan dokumen perencanaan yang memadai serta pencatatan MP sebesar USD3.976.041,34 tidak tepat
Akibatnya, BPK menegaskan:
a. Laporan Material Persediaan (MP-01) tidak akurat; dan
b. kelebihan pembebanan cost recovery atas surplus MP di atas delapan persen yang tidak didukung dengan perencanaan yang memadai sebesar USD12,569,021.80.
BPK juga mengurai penyebab temuan tersebut, antara lain lemahnya koordinasi perumusan kebijakan, ketidakcermatan pengelolaan rantai suplai di SKK Migas, serta ketidaktelitian direksi dan pejabat pengelola material persediaan pada KKKS BP, MEPN, EMCL, dan PCJL.
Menanggapi hal ini, Kepala SKK Migas menyatakan akan memberikan sanksi administrasi kepada KKKS yang tidak memenuhi kewajiban rasio pembatasan slow moving dan deadstock kategori MRO di bawah 8 persen. SKK Migas juga menyatakan bahwa dampak kelebihan pembebanan cost recovery perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan fungsi Pemeriksaan Perhitungan Bagian Negara.
Di sisi lain, BPK memberikan rekomendasi tegas kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara agar memerintahkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk memperkuat koordinasi, melakukan pembinaan pengelolaan rantai suplai, serta memerintahkan koreksi cost recovery pada empat KKKS.
Perintah koreksi tersebut meliputi:
President BPB melakukan koreksi cost recovery sebesar USD5,530,474.66 dan memperhitungkan tambahan bagian negara apabila 20 item MP tidak didukung dengan dokumen perencanaan serta tidak digunakan;
President Director MEPN melakukan koreksi cost recovery sebesar USD2,774,832.65 apabila 20 item MP tidak didukung dengan dokumen perencanaan serta tidak digunakan;
President EMCL melakukan koreksi cost recovery sebesar USD3,574,134.23 apabila 8 item MP tidak didukung dengan dokumen perencanaan serta tidak digunakan; dan
President Director PCJL melakukan koreksi cost recovery sebesar USD689,580.26 apabila 14 item MP tidak didukung dengan dokumen perencanaan serta tidak digunakan.
Menteri Keuangan menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian ESDM, serta SKK Migas untuk memperbaiki tata kelola perencanaan dan penganggaran material persediaan, sekaligus memastikan koreksi cost recovery dilakukan.
Temuan ini kembali menyoroti kerentanan pengelolaan aset negara di sektor strategis hulu migas — terutama ketika lemahnya perencanaan berujung pada potensi pembebanan biaya yang pada akhirnya berdampak pada bagian negara.
Topik:
BPK SKK Migas KKKS Hulu Migas BMN Cost Recovery Audit BPK Persediaan Migas Pengelolaan Aset Negara Kementerian Keuangan Migas Indonesia Temuan Audit Tata Kelola MigasBerita Terkait
Korupsi Emas Rp189 T Menggantung, Kejagung Didesak Jangan Berlama-lama Tetapkan Tersangka
3 jam yang lalu
Satgas PKH Bongkar Skandal Tambang Ilegal Gubernur Sherly Tjoanda Laos di Maluku Utara
3 jam yang lalu
Temuan BPK di KKP: Dugaan Kerugian Negara, PNBP Kurang, Proyek Bermasalah Meski Raih WTP
22 Februari 2026 00:17 WIB
Kelebihan Bayar dan Denda Menguap, BPK Soroti Pengawasan Kemenhub Era Budi Karya
21 Februari 2026 23:57 WIB