Skandal Impor–Ekspor Antam: Penyegelan Emas Mandek, Sprindik Jalan di Tempat

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 22 Februari 2026 6 jam yang lalu
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Dok MI)
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Dok MI)

Jakarta, MI – Dua langkah penegakan hukum atas dugaan skandal impor–ekspor emas kini tampak jomplang. Di satu sisi, penyegelan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta baru berada pada tahap awal proses hukum.

Namun di sisi lain, penyegelan atau penggeledahan menurut istilah Kejaksaan Agung Republik Indonesia—yang dilakukan terhadap kantor PT IGS, PT UBS, serta sejumlah importir emas lain di Jakarta, Tangerang, dan Jawa Barat justru seperti mati suri.

Padahal, Kejaksaan telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan melalui Sprindik tertanggal 10 Mei 2023 bernomor Print-14/F.2/05/2023. Ironisnya, hingga kini belum satu pun tersangka diumumkan, meski puluhan pejabat dan petinggi korporasi telah berulang kali diperiksa—mulai dari jajaran direksi PT Aneka Tambang Tbk, pejabat Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, hingga para importir emas.

Mengacu pada rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan saat itu, Ketut Sumedana, objek penyidikan mencakup ekspor–impor emas, pemurnian emas, kontrak karya dan non-kontrak karya yang diduga tidak memenuhi kewajiban royalti produksi tambang.

Tak berhenti di sana, penyidik juga menyorot pembelian emas oleh Antam yang tidak bersertifikat London Bullion Market Association (LBMA). Emas berlabel Korea Zinc itu disebut diperoleh dari ICBC Bank untuk kebutuhan bullion.

“Ini sudah bisa disebut menjadi pekerjaan rumah besar Kejaksaan,” tegas pegiat antikorupsi Iqbal Daud Hutapea, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Desakan itu menguat setelah Prabowo Subianto secara terbuka meminta Kejaksaan mengusut berbagai penyimpangan mantan pengurus BUMN dalam pembukaan rakornas di Sentul International Convention Center awal bulan ini.

“Pidato Presiden adalah perintah. Maka penyidikan atas pengurus Antam sebagai BUMN harus dituntaskan, meski perkara ini disidik belakangan,” kata Iqbal.

Perkara pengelolaan usaha komoditas emas periode 2010–2022 sebelumnya juga sempat dikaitkan dengan pelabelan 109 ton emas dan penetapan 13 tersangka. Namun, kasus tersebut justru tidak masuk dalam daftar objek penyidikan utama yang kini digarap Kejagung—membuat publik kembali mempertanyakan arah penegakan hukum.

Jejak PIB dan Dugaan Rekayasa Dokumen

Persamaan paling mencolok dalam dua perkara ini terletak pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Barang yang dicantumkan dalam dokumen diduga tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya diimpor.

Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Siswo Kristiyanto, menyebut operasi dilakukan terhadap komoditas high value goods yang diduga bermasalah dalam pemberitahuan PIB.

Pola serupa juga disebut terjadi pada impor emas oleh UBS, IGS, dan sepuluh importir lainnya. Dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mengungkap bahwa barang yang sebenarnya diimpor berupa emas jadi, namun di dalam PIB ditulis sebagai emas bongkahan.

Pertanyaannya mengarah pada satu dugaan serius: mungkinkah praktik ini terjadi karena kerja sama oknum Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta dan unsur intelijen di Ditjen Bea dan Cukai dengan para importir emas?

Rapat Kerja, Pemeriksaan, Tapi Tanpa Tersangka

Dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Arteria Dahlan secara terbuka menyorot dugaan keterlibatan IGS dan UBS yang merupakan bagian dari 12 importir emas.

Selain IGS dan UBS, importir lain yang disebut antara lain: Antam, PT Jardin Trako Utama, PT Royal Rafles Capital, PT Indo Karya Sukses, PT Viola Davina, PT Lotus Lingga Pratama, PT Bumi Satu Inti, dan PT Karya Utama Putera Mandiri.

Kejagung menindaklanjuti dengan memeriksa Direktur Utama UBS berinisial ESY yang diduga Eddy Susanto Yahya, yang juga tercatat sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Indonesia. Pemeriksaan dilakukan hingga tiga kali.

Direktur PT IGS berinisial HW juga telah diperiksa dua kali. Dari pihak Antam, salah satu pejabat yang berulang kali diperiksa adalah Elisabeth RT Siahaan, bahkan sampai empat kali. Pemeriksaan juga menyasar mantan Direktur Operasi Antam Hari Widjajanto dan mantan Corporate Secretary Antam Aprilandi Hidayat Setia.

Dari unsur Bea Cukai, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan, ikut diperiksa. Sementara salah satu pejabat penindakan, M. Budi Iswantoro, bahkan dipanggil penyidik hingga tiga kali.

Namun, setelah rentetan pemeriksaan panjang, publik hanya disuguhi satu kesimpulan pahit: penyidikan berjalan, kantor-kantor disegel, pejabat dipanggil silih berganti tetapi tersangka tak kunjung diumumkan.

Skandal impor–ekspor emas bernilai triliunan rupiah ini akhirnya bukan hanya menguji integritas importir dan pejabat Bea Cukai, melainkan juga menguji keseriusan Kejaksaan Agung menepati janji penegakan hukum di tengah perintah langsung Presiden

Topik:

korupsi impor emas ekspor emas Kejaksaan Agung Antam Bea Cukai PIB BUMN penegakan hukum skandal emas