Drama Panjang Korupsi CPO, Pakar Hukum: Bagaiamana Status Hukum Airlangga Hartarto
Jakarta, MI— Penanganan perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) kembali disorot tajam. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia dinilai terindikasi menggantung status hukum mantan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
Hingga kini, publik tidak lagi memperoleh kejelasan perkembangan perkara dugaan korupsi ekspor CPO yang disebut-sebut menyeret anggota Kabinet Merah Putih tersebut. Padahal, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga memiliki peran strategis dalam perumusan kebijakan tata kelola minyak goreng beserta turunannya.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan, pemeriksaan terhadap Airlangga tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa kepastian hukum.
“Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat korupsi minyak goreng harus dilanjutkan, termasuk terhadap saksi AH,” tegas Fickar, Minggu (22/2/2026).
Menurut dia, jika penyidik Pidsus Kejagung memang menilai alat bukti tidak cukup, atau perkara minyak goreng tidak memenuhi unsur pidana, maka penanganannya seharusnya dihentikan secara terbuka dan resmi. Negara, kata Fickar, tidak boleh memelihara perkara dalam kondisi abu-abu.
Ia bahkan mendesak agar Kejagung segera mengumumkan secara terang kepada publik apabila telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Segera keluarkan SP3 agar ada kejelasan status hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Jangan sampai penegakan hukum korupsi justru dijadikan alat politik,” ujarnya.
Fakta menunjukkan, Airlangga terakhir kali diperiksa penyidik Pidsus Kejagung sebagai saksi pada 23 Juli 2023, dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian, terkait perkara dugaan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di tengah masa kampanye Pemilu 2024. Saat itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan peserta pemilu dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kebijakan penundaan itu dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, 16 November 2023, Burhanuddin menyatakan penundaan dilakukan demi menjaga netralitas Kejaksaan selama tahapan pemilu.
Namun kini, setelah Pilpres 2024 usai dan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, perkara korupsi minyak goreng justru tetap membeku tanpa kejelasan lanjutan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: sampai kapan perkara yang menyentuh elite kekuasaan dibiarkan menggantung?
Alasan Kejaksaan untuk menjaga marwah penegakan hukum selama pemilu, yang sebelumnya disampaikan oleh Burhanuddin, kini tak lagi relevan untuk menutup stagnasi penyidikan. Publik tidak menuntut vonis instan, tetapi menuntut kepastian hukum.
Ketika kasus sebesar skandal tata niaga CPO dibiarkan terkatung-katung, pesan yang sampai ke masyarakat justru berbahaya: hukum tampak ragu menegakkan keadilan saat berhadapan dengan lingkar kekuasaan.
Di titik inilah, desakan Abdul Fickar menjadi penanda keras: lanjutkan penyidikan, atau hentikan secara resmi. Menggantung perkara hanya akan memperkuat kecurigaan bahwa hukum sedang dimainkan, bukan ditegakkan
Topik:
korupsi CPO minyak goreng Kejaksaan Agung elite politik hukum pidana Pilpres 2024 transparansi hukum stagnasi penyidikanBerita Terkait
KPK Dorong Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Agar Pelaku Mendapatkan Deterrent Effect
2 jam yang lalu
LHK Desak Kejagung Tegaskan Nasib Mega Kasus CPO dan Emas Rp189 T: Jangan Biarkan Hukum Menggantung!
4 jam yang lalu