Skandal PT SGC Senyap, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dituding Jalan di Tempat

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 22 Februari 2026 5 jam yang lalu
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (Dok MI)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (Dok MI)

Jakarta, MI– Penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret raksasa industri gula, PT Sugar Group Companies, kembali disorot tajam publik. Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, menilai kinerja Direktorat Pidana Khusus di Kejaksaan Agung Republik Indonesia berjalan “seperti siput”, meski perkara disebut telah lama terang-benderang.

Ronald menegaskan, akar persoalan PT SGC sudah mengemuka sejak adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memenangkan Marubeni Corporation. Namun perkara tersebut justru berlarut-larut melalui rangkaian gugatan berulang, hingga bermuara pada dugaan pidana suap yang diduga menguntungkan PT SGC.

“Ini yang aneh. Putusan sudah inkrah, tapi tidak juga dieksekusi. Ada apa dengan penanganan perkara ini?” ujar Ronald, Minggu (22/2/2026).

Kecurigaan KOSMAK semakin menguat setelah mencuat nama Zarof Ricar. Menurut Ronald, dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2024, Zarof mengakui menerima uang Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari PT SGC untuk memenangkan perkara melawan Marubeni di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Lebih jauh, Ronald menyebut adanya petunjuk serius mengenai “pelunasan perkara” PT SGC senilai Rp200 miliar.

“Motifnya jelas. Ngemplang kewajiban utang Rp7 triliun dengan menyuap Rp200 miliar. Secara hitung-hitungan, menang besar,” sindirnya.

Namun, sorotan keras justru diarahkan pada langkah penyidik Pidana Khusus di bawah komando Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ronald mengungkap, pemeriksaan terhadap pemilik PT SGC, Purwanti Lee dan Gunawan Jusuf, baru dilakukan enam bulan setelah Zarof Ricar ditangkap.

Itu pun, kata dia, terjadi setelah tekanan dan kritik keras dari KOSMAK.

“Barulah pada April 2025 Kejaksaan, tanpa publikasi, menerbitkan dua surat pencekalan terhadap Purwanti Lee dan Gunawan Jusuf. Sampai sekarang statusnya tidak jelas. Bahkan informasinya, Oktober 2025 masa pencekalannya sudah habis,” ungkap Ronald.

Di atas kertas, PT SGC memang tercatat berulang kali menang melawan Marubeni. Namun di mata KOSMAK, aroma kejanggalan penegakan hukum justru semakin menyengat. Bau suap, menurut Ronald, terasa lebih dominan dibanding upaya penegakan fakta hukum, terlebih ketika dugaan rekayasa putusan berpotensi menutupi kewajiban utang hingga Rp7 triliun.

“Di mana mens rea dalam kasus SGC? Pertama, ada pengamanan terhadap pemberi dan penerima suap. Kedua, ada upaya melindungi sekaligus ‘menyandera’ hakim agung pemutus perkara yang menjadi target akhir dari aliran uang,” tegasnya.

Keanehan lain, lanjut Ronald, terlihat dari surat dakwaan terhadap Zarof Ricar. Meski terdapat barang bukti mencengangkan berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, Zarof justru hanya didakwa dengan pasal gratifikasi, bukan pasal suap.

Ironisnya, dakwaan tersebut juga disebut tidak disertai alat bukti elektronik yang lazim, seperti ponsel, laptop, maupun riwayat komunikasi digital Zarof Ricar beserta keluarganya.

Atas sederet kejanggalan itu, KOSMAK pada 3 November 2025 mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi dan secara resmi meminta lembaga antirasuah mengambil alih penyidikan dan penuntutan perkara PT SGC, sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK.

“Bagaimana kelanjutannya? Silakan publik menilai dan mengawal sampai tuntas bersama KOSMAK,” pungkas Ronald.

Kasus PT Sugar Group Companies kini menjadi ujian telanjang bagi keberanian penegak hukum: apakah perkara besar dengan dugaan suap ratusan miliar dan utang triliunan rupiah ini akan dibongkar hingga ke akar, atau kembali tenggelam di lorong gelap peradilan.

 

Topik:

korupsi mafia peradilan suap perkara penegakan hukum kejaksaan antikorupsi perusahaan besar keadilan hukum Indonesia