Alphard dari Limbah Sawit: Jurus Sulap CPO Jadi POME Terbongkar

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 23 Februari 2026 3 jam yang lalu
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024.

Jakarta, MI — Operasi senyap Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membongkar dugaan mega korupsi rekayasa ekspor limbah sawit yang disamarkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME). Dalam rangkaian penggeledahan di 16 lokasi di Sumatra, penyidik menyita enam unit mobil mewah mulai dari Toyota Alphard, Corolla Hybrid hingga Avanza serta tumpukan barang bukti elektronik dan sertifikat tanah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan enam kendaraan tersebut disita dari kantor perusahaan dan rumah pribadi para tersangka swasta. Satu unit Alphard diamankan dari kediaman tersangka di Medan, sementara tiga kendaraan lainnya disita di Pekanbaru. Seluruh penyitaan berkaitan langsung dengan delapan tersangka dari kalangan korporasi.

Tak hanya kendaraan, Korps Adhyaksa juga mengamankan laptop, CPU, perangkat komunikasi, hingga sertifikat tanah. Penggeledahan dilakukan serentak pada 12–14 Februari 2026, mencakup 11 lokasi di Medan dan lima lokasi di Pekanbaru.

Kasus ini bermula dari kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang dengan sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO).

Modus ini diduga dimuluskan oleh oknum penyelenggara negara untuk memperoleh kickback sebagai imbal balik peran mereka. Akibatnya, negara diduga kehilangan penerimaan yang seharusnya dibayarkan dalam ekspor POME palsu, dengan estimasi kerugian mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Penyidik menegaskan, operasi penggeledahan dilakukan di sejumlah titik strategis di Sumatra, dan menjadi bagian dari pengungkapan jaringan besar yang melibatkan pejabat negara serta pengendali perusahaan swasta.

Berikut daftar lengkap 11 tersangka beserta perusahaan yang terlibat:

Pejabat Instansi Pemerintah

Linus Hotma Baginda (LHB), Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan; Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.

Fadjar Donny Tjahjadi (FJR), Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (pernah menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).

M. Zein (MZ), ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.

Pihak Swasta (Direktur & Komisaris)

Eddy Setiawan (ES), Direktur PT Sinar Mandiri Polysteel (SMP), PT Sinar Maluku Abadi (SMA), dan PT Sinar Mandiri Sejahtera (SMS).

Erwin (ERW), Direktur PT Bakti Muda Mandiri (BMM).

Felix (FLX), Direktur Utama PT Artha Perdana (AP) dan Head Commerce PT AP.

Ronaldi (RND), Direktur PT Pratama Agung Jaya (PAJ).

Tony (TNY), Direktur PT Tiga Elang Orbit (TEO) dan Pemegang Saham PT Green Product International.

Venera (VNR), Direktur PT Sinar Indah Paper (SIP).

Robin (RBN), Direktur PT Citra Kusuma Kemindo (CKK).

Yusron (YSR), Direktur Utama PT Multi Artha Semesta (MAS) dan Komisaris PT Sinar Bintang Pratama (SBP).

Skandal ini menegaskan bahwa praktik manipulasi ekspor berkedok limbah sawit bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terstruktur yang menyeret pejabat dan pengusaha, sekaligus menggerus keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Topik:

korupsi mafia ekspor sawit CPO POME PAO kejahatan korporasi pejabat negara bea cukai penyitaan aset