Curiga Masih Banyak yang Tersembunyi, KPK Telusuri ‘Safe House’ Penyimpanan Duit Suap Impor Bea Cukai

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 Februari 2026 2 jam yang lalu
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Istimewa)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu fokus penyidik adalah menelusuri kemungkinan adanya safe house lain yang digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami keberadaan lokasi-lokasi tersembunyi tersebut.

“Kami akan melakukan pendalaman untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain,” kata Setyo, dikutip Minggu (22/2/2026).

Sejauh ini, KPK telah menemukan dua safe house dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni di sebuah rumah dan apartemen. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa para pelaku menggunakan lokasi khusus untuk menyimpan uang hasil suap dan gratifikasi.

“Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu,” tuturnya.

Menurut Setyo, praktik menyimpan uang hasil korupsi di lokasi tertentu sebenarnya bukan hal baru. Namun, istilah safe house menjadi populer karena digunakan oleh para pelaku sendiri.

Ia menjelaskan bahwa safe house tidak selalu berbentuk rumah tetap, tetapi bisa berupa berbagai jenis tempat, baik properti statis maupun bergerak.

“Safe house bisa saja rumah, apartemen, atau ditempatkan di lokasi tertentu, baik yang tidak bergerak maupun yang bergerak,” jelasnya.

Dengan adanya temuan ini, KPK memastikan akan memperluas penelusuran untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus yang digunakan dalam praktik suap impor tersebut, termasuk kemungkinan lokasi lain yang digunakan untuk menyembunyikan aset ilegal.

Adapun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ini. 

Perkara ini bermula dari OTT KPK yang digelar di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026). Operasi senyap tersebut berkaitan dugaan praktik suap terkait proses importasi barang. 

Berikut enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC

2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC

3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC

4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray

5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Topik:

KPK Suap Impor Bea Cukai Bea Cukai OTT KPK Bea Cukai