Tak Cuma Penjara, KPK Incar Habis Harta Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset!
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengembalian kerugian negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum tidak hanya berfokus pada hukuman penjara bagi pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset hasil tindak pidana.
"Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect," kata Budi, dikutip Minggu (22/2/2026).
Menurut KPK, tanpa mekanisme yang efektif dalam merampas hasil kejahatan, pemberantasan korupsi berpotensi tidak menyentuh akar persoalan, yakni motif keuntungan finansial.
Karena itu, kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money, termasuk dalam proses penelusuran, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
KPK menekankan bahwa seluruh proses tersebut harus tetap mengedepankan prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia.
Lebih lanjut, lembaga antirasuah menilai regulasi ini akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Dengan pengaturan yang komprehensif, KPK optimistis proses pengembalian aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel. Selain itu, RUU ini juga diyakini mampu memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam menangani kasus korupsi.
Pada akhirnya, tujuan utama dari regulasi ini adalah memastikan setiap aset hasil korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.
"Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel," ujarnya.
Topik:
KPK RUU Perampasan Aset Asset Recovery Pemberantasan KorupsiBerita Sebelumnya
Kapolri Pastikan Kasus Kematian Siswa MTs di Tual Diusut Transparan
Berita Selanjutnya
Rekayasa Ekspor CPO Disulap Jadi Limbah Hanya Terjadi di Indonesia
Berita Terkait
Curiga Masih Banyak yang Tersembunyi, KPK Telusuri ‘Safe House’ Penyimpanan Duit Suap Impor Bea Cukai
2 jam yang lalu
Pigai Ingin Komnas HAM Jadi ‘KPK Versi HAM’: Pisau Tajam Menusuk Pemerintah Sendiri?
16 jam yang lalu
Misteri Tan Paulin di Kasus Tambang Kukar: Disebut Terima Aliran Dana, Rumah Digeledah dan Dokumen Disita
17 jam yang lalu
Eks Dirjen Bea Cukai Terseret Dua Skandal Ekspor: Batu Bara dan POME Rp14 Triliun
19 jam yang lalu