Tak Cuma Penjara, KPK Incar Habis Harta Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 Februari 2026 3 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengembalian kerugian negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum tidak hanya berfokus pada hukuman penjara bagi pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset hasil tindak pidana.

"Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect," kata Budi, dikutip Minggu (22/2/2026).

Menurut KPK, tanpa mekanisme yang efektif dalam merampas hasil kejahatan, pemberantasan korupsi berpotensi tidak menyentuh akar persoalan, yakni motif keuntungan finansial.

Karena itu, kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money, termasuk dalam proses penelusuran, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

KPK menekankan bahwa seluruh proses tersebut harus tetap mengedepankan prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia.

Lebih lanjut, lembaga antirasuah menilai regulasi ini akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Dengan pengaturan yang komprehensif, KPK optimistis proses pengembalian aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel. Selain itu, RUU ini juga diyakini mampu memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam menangani kasus korupsi.

Pada akhirnya, tujuan utama dari regulasi ini adalah memastikan setiap aset hasil korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

"Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel," ujarnya.

Topik:

KPK RUU Perampasan Aset Asset Recovery Pemberantasan Korupsi