Rekayasa Ekspor CPO Disulap Jadi Limbah Hanya Terjadi di Indonesia
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung mengungkap praktik rekayasa ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Modus ini diketahui hanya terjadi dalam administrasi di Indonesia, sementara negara tujuan tetap mencatat komoditas tersebut sebagai CPO.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah negara importir, data ekspor tetap tercatat sebagai CPO.
"Untuk data negara tujuan sebagian yang kami dapat, dicatat sebagai CPO," ujar Syarief.
Syarief mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan merekayasa klasifikasi komoditas ekspor dengan mengubah kode barang (HS Code). Produk yang sebenarnya merupakan CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO).
Tujuan manipulasi ini adalah untuk menghindari berbagai aturan pemerintah, termasuk pembatasan ekspor CPO.
"Sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," tuturnya.
Selain itu, praktik ini juga digunakan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor, menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), hingga mengurangi pembayaran bea keluar dan pungutan ekspor sawit.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya kickback atau imbalan kepada oknum pejabat guna melancarkan proses administrasi ekspor.
Dalam perkara ini, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara dan berdasarkan hasil audit internal.
"Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka, yakni:
1. LHB selaku Pejabat Kementerian Perindustrian.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS.
5. ERW selaku Direktur PT. BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP.
7. RND selaku Direktur PT. TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Topik:
Kejaksaan Agung Korupsi Ekspor CPO Modus Ekspor POME Rekayasa Ekspor Sawit Mafia Ekspor SawitBerita Terkait
Eks Dirjen Bea Cukai Terseret Dua Skandal Ekspor: Batu Bara dan POME Rp14 Triliun
19 jam yang lalu
Skandal Ekspor POME Negara Dijarah hingga Rp14,3 Triliun, Askolani Harus Diperiksa?
19 Februari 2026 22:30 WIB
Skandal CPO Rp14 T Terkuak! Jejak Manipulasi Ekspor dan Dugaan Aliran ke Bea Cukai Diselidiki
19 Februari 2026 22:07 WIB