Kasus TPPU Emas Ilegal Rp 25,8 T Terbongkar, Penggeledahan Dilakukan Tapi Belum Ada Tersangka
Surabaya, MI - Skandal emas ilegal kembali membuka tabir gelap bisnis tambang tanpa izin di Indonesia.
Nilainya mencengangkan: Rp 25,8 triliun. Uang raksasa itu diduga mengalir dari tambang emas ilegal di Kalimantan Barat dan berputar selama bertahun-tahun sebelum akhirnya terendus penyidik.
Bareskrim Polri kini membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) periode 2019 hingga 2022.
Meski perkara tambang ilegalnya telah inkracht di Pengadilan Negeri Pontianak, aliran dana hasil bisnis gelap tersebut justru diduga terus bergerak dan menyebar ke berbagai pihak.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan nilai transaksi yang teridentifikasi sangat besar.
“Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2022 mencapai Rp 25,8 triliun,” ujarnya di Surabaya.
Untuk menelusuri aliran uang tersebut, penyidik menggeledah tiga lokasi di Jawa Timur secara serentak pada Kamis (19/2/2026).
Dua lokasi berada di Nganjuk — sebuah toko emas dan rumah tinggal — sementara satu lokasi lainnya berada di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya.
Ade menjelaskan lokasi tersebut diduga menjadi bagian dari rantai distribusi emas ilegal.
“Dua lokasi ada di Nganjuk, sebuah toko emas dan merupakan kediaman. Kemudian satu lokasi di Surabaya yang saat ini sedang kita lakukan penggeledahan,” katanya.
Rumah di Surabaya bahkan diduga berfungsi sebagai pusat aktivitas emas ilegal.
“Penggeledahan yang saat ini dilakukan, diduga yang menampung, menjual dan juga mungkin mengolah emas dari pertambangan ilegal tanpa izin,” tegasnya.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, perangkat elektronik, uang, hingga emas batangan.
“Berupa surat, dokumen, bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk emas ada di dalamnya,” kata Ade.
Namun, kepolisian belum merinci jumlah emas yang disita.
“Ya termasuk di dalamnya (emas batangan), nanti kita update… nanti kita update ya (berat totalnya),” ujarnya.
Ironisnya, meski nilai dugaan pencucian uang mencapai puluhan triliun rupiah, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Kepolisian masih mengumpulkan alat bukti.
“Sedangkan tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik,” kata Ade.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 37 orang saksi.
Kasus ini menunjukkan betapa masifnya perputaran uang dari tambang ilegal yang mampu bertahan bertahun-tahun dan menjalar lintas daerah.
Tambang liar mungkin sudah dihentikan di satu titik, tetapi aliran uangnya masih terus hidup — dan kini sedang diburu aparat.
Topik:
TPPU emas ilegal tambang ilegal Kalbar pencucian uang Bareskrim Polri emas ilegal Indonesia penggeledahan Surabaya kasus tambang liar kriminal ekonomi kejahatan pertambangan Nganjuk SurabayaBerita Terkait
KPK Bongkar Jejak Rekayasa Kontrak Rp4 Miliar di Pajak Jakarta Utara
20 Februari 2026 11:05 WIB
Jejak Busuk CPO Bongkar Suap Hakim: 6 Terdakwa Diburu Hukuman Berat
19 Februari 2026 15:10 WIB
Wakil Gubernur Sulsel Diadukan ke Bareskrim Polri, Diduga Ganjal Putri Dakka ke Senayan dengan Pengaduan Palsu
13 Februari 2026 14:09 WIB