Pegawai BSI Didakwa Bobol Dana Nasabah Rp1,4 M, Uang Ludes untuk Judi Online
Sabang, MI — Kepercayaan nasabah kembali tercoreng. Seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Sabang 3, Maulina Ismunanda Amiruddin, didakwa membobol dana nasabah hingga sekitar Rp1,4 miliar melalui serangkaian aksi manipulasi sistem perbankan.
Perbuatan tersebut terjadi dalam kurun 11 April hingga 28 Mei 2025 di kantor BSI KCP Sabang 3, Jalan Oentoeng Surapati, Kota Sabang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohammad Riski, mengungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sabang bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR) memanfaatkan akses internal bank untuk mencairkan deposito dan menarik tabungan nasabah tanpa izin.
Dana hasil pembobolan itu tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak, melainkan dipakai bermain judi online dan kepentingan pribadi.
Modus yang digunakan tergolong sistematis dan berlapis.
Terdakwa diduga membuat setoran tunai fiktif tanpa uang fisik, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan, membuka rekening palsu menggunakan data nasabah, hingga mengubah rekening tujuan pencairan deposito ke rekening yang dikuasainya.
Untuk memperlancar aksinya, terdakwa bahkan menggunakan akun dan kata sandi milik atasan guna mengesahkan transaksi yang seharusnya membutuhkan otorisasi pejabat bank.
“Untuk melancarkan aksinya, terdakwa juga menggunakan akun dan kata sandi atasan guna mengesahkan transaksi yang seharusnya memerlukan otorisasi pejabat bank,” ujar Riski, Jumat (20/2/2026).
Aksi tersebut dilakukan berulang terhadap sejumlah nasabah, antara lain Bardati Aini, Yusidasanti, Drs. A.Q. Jaelani, Suryani, Satria Wicaksana, Azaliah, Ahmadi, dan Yuliati.
Kerugian tiap korban bervariasi, dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Total dana yang dikuasai terdakwa diperkirakan mencapai sedikitnya Rp1,4 miliar.
Sebagian uang mengalir ke rekening pribadi terdakwa, keluarga, serta pihak ketiga, termasuk rekening di bank lain.
Menurut Riski, kejahatan ini dilakukan secara berulang dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan internal serta posisi terdakwa sebagai pegawai bank.
Atas perbuatannya, Maulina didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau subsider penyalahgunaan dana nasabah oleh pegawai bank syariah.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa celah pengawasan internal perbankan bisa berujung fatal — dan yang paling dirugikan tetaplah nasabah.
Topik:
BSI Sabang pembobolan dana nasabah pegawai bank syariah kejahatan perbankan judi online kasus perbankan penggelapan dana Kejari SabangBerita Terkait
Petani Ditolak, Rekayasa Transaksi Judi Diloloskan: Skandal Rp 145 Miliar Apin di Bank BCA Disorot
16 Februari 2026 11:41 WIB
PPATK Bongkar Rp286 T Uang Judi Online, 12 Juta Warga Masih Aktif Main
29 Januari 2026 15:22 WIB
Korban Teriak, OJK Diam? Dugaan Skandal Kredit Bermasalah BCA Diseret ke DPR
27 Januari 2026 22:41 WIB
Izin Telat, Dana Raib: Skema Gelap PT Dana Syariah Indonesia Disikat Polisi
25 Januari 2026 18:23 WIB