Bos Dana Syariah Indonesia Dibui Bareskrim: Proyek Fiktif 7 Tahun, Dugaan Penggelapan–TPPU Menjerat Direksi dan Komisaris
Jakarta, MI — Skandal pendanaan berbasis proyek fiktif yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) akhirnya berujung penahanan. Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ekonomi dan tindak pidana khusus, Senin (9/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penahanan dilakukan untuk mempercepat dan mengamankan proses penyidikan atas rangkaian dugaan kejahatan serius, mulai dari penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan melalui PT DSI.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 di Rutan Bareskrim Polri," kata Ade, Selasa (10/2/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham, serta Arie Rizal Lesmana (ARL) selaku Komisaris dan pemegang saham.
Dari tiga tersangka, hanya dua yang memenuhi panggilan penyidik, yakni Taufiq dan Arie. Sementara MY mangkir dengan alasan sakit.
Taufiq tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (9/2/2026) pukul 10.55 WIB dan mulai diperiksa sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan tidak kurang dari 85 pertanyaan.
Sementara itu, Arie tiba lebih awal sekitar pukul 10.30 WIB dan mulai diperiksa pada pukul 14.00 WIB. Kepadanya, penyidik melontarkan 138 pertanyaan.
Bareskrim mengungkap, perkara ini tidak sekadar dugaan pelanggaran administratif dalam praktik pembiayaan, melainkan dugaan rekayasa penyaluran dana masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif sebagai kedok.
Menurut Ade Safri, dugaan penyaluran pendanaan oleh PT DSI dilakukan dengan memanfaatkan data atau informasi borrower eksisting untuk membangun proyek yang tidak pernah ada. Praktik ini diduga berlangsung sangat lama, sejak 2018 hingga 2025.
Skema tersebut menjadi pintu masuk bagi dugaan tindak pidana berlapis, mulai dari penipuan, penggelapan, hingga pencucian uang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal terkait TPPU dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sementara itu, terhadap tersangka MY yang mangkir dari pemeriksaan, penyidik memastikan pemanggilan ulang akan segera dilakukan.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026," jelas Ade.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri pendanaan berbasis proyek dan layanan keuangan syariah. Selama hampir tujuh tahun, dana masyarakat diduga digerakkan melalui proyek fiktif yang diklaim bersumber dari data peminjam lama, namun berujung pada dugaan kejahatan terstruktur dan sistematis.
Topik:
PT Dana Syariah Indonesia PT DSI skandal pendanaan proyek fiktif Bareskrim Polri Dirtipideksus Taufiq Aljufri Arie Rizal Lesmana MY PT DSIBerita Terkait
KPK Jangan Tebang Pilih: Skandal Proyek Fiktif PT PP Dituntut Bongkar Direksi
6 Februari 2026 15:31 WIB
Soroti Kasus Proyek Fiktif PT PP 46,8 M, MAKI Ancam Praperadilan: Mustahil Korupsi Puluhan Miliar Cuma Dua Tersangka!
5 Februari 2026 12:25 WIB
Bongkar Penikmat Rp46,8 M, KPK Perlu Tekan Tersangka PT PP jadi Justice Collaborator
4 Februari 2026 22:01 WIB