Siswa MTs Tewas Dianiaya Aparat, YLBHI: Tarik Brimob dari Urusan Sipil Sekarang!
Jakarta, MI – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menarik pasukan Brimob dari penanganan urusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil.
Desakan ini muncul setelah kasus dugaan kekerasan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS di Tual, Maluku, yang menyebabkan seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menegaskan bahwa Brimob bukanlah satuan yang seharusnya ditugaskan untuk menghadapi masyarakat sipil dalam keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat. Ini bukan masalah kamtibmas yang ditangani oleh Brimob,” ujar Isnur, dikutip Minggu (22/2/2026).
Isnur menilai peristiwa ini menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi kepolisian secara menyeluruh, termasuk evaluasi terhadap peran dan fungsi Brimob dalam pengamanan di tengah masyarakat.
Menurutnya, Brimob merupakan satuan khusus yang seharusnya digunakan untuk kondisi tertentu, bukan untuk menghadapi warga sipil, demonstran, atau masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan.
"Brimob adalah pasukan spesial, pasukan khusus yang ditujukan untuk kepentingan khusus ya. Jadi jangan sampai Brimob digunakan untuk menghadapi masyarakat," tuturnya.
Selain itu, YLBHI juga mendesak adanya reformasi kelembagaan dan kultural di tubuh Polri. Hal ini mencakup evaluasi sistem rekrutmen, pendidikan, hingga pola pembinaan anggota guna menghilangkan praktik kekerasan dan pendekatan dengan gaya militeristik kepada masyarakat sipil.
Isnur mengingatkan bahwa Polri telah memiliki aturan internal terkait penerapan hak asasi manusia (HAM) yang secara tegas melarang tindakan kekerasan, termasuk dalam situasi demonstrasi maupun kerusuhan.
"Kita mendesak reformasi ini menjadi program yang sangat serius ya. Jangan hanya berhenti di kasus apa namanya kekerasan terhadap korban ini," tegasnya.
Lebih lanjut, YLBHI juga menekankan pentingnya penyusunan dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang konsisten menempatkan penghormatan terhadap HAM sebagai prinsip utama dalam setiap tindakan aparat.
“Harus ada pedoman dan SOP yang memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta menjamin hak warga negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, kejadian serupa tidak boleh terulang dan aparat penegak hukum harus mengedepankan pendekatan yang humanis dalam menjalankan tugasnya.
Topik:
Polri YLBHI Brimob Aniaya Siswa MTs Brimob Tual Maluku