Mengurai Duduk Perkara Korupsi CPO Rp6,47 T hingga Menyeret Airlangga

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Februari 2026 2 jam yang lalu
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik-Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) (Foto: Dok MI/Ant)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik-Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI Nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mencuat dalam pengusutan dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya pada periode 2021–2022. 

Perkara ini kembali menjadi sorotan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membuka pengembangan kasus menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis penjara 5 hingga 8 tahun kepada lima terdakwa. 

Majelis hakim menyatakan pihak yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi tempat para terpidana bekerja. Karena itu, korporasi dinilai bertanggung jawab memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp6,47 triliun. Selain kerugian finansial, kasus ini juga berdampak luas terhadap masyarakat, termasuk melonjaknya harga dan kelangkaan minyak goreng di pasar domestik.

Peran yang Didalami Penyidik

Nama Airlangga Hartarto dan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pernah didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Lin Che Wei pada Juni 2022. Berdasarkan fakta persidangan, Kejaksaan Agung kemudian memanggil Airlangga untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Lin Che Wei, yang merupakan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, disebut berperan dalam penanganan isu pangan dan pertanian, termasuk krisis minyak goreng. 

Dalam sejumlah pemeriksaan, para terdakwa, termasuk Lin Che Wei, beberapa kali menyebut keterlibatan pejabat tinggi dalam kebijakan penanganan kelangkaan minyak goreng.

Penyidik menelusuri kebijakan pemerintah terkait minyak goreng, termasuk penggunaan dana pungutan ekspor sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Lembaga di bawah Kementerian Keuangan itu mengelola dana ekspor perusahaan sawit, dengan Komite Pengarah BPDPKS sebagai penentu alokasi penggunaannya.

Pada 2021, dana BPDPKS tercatat mencapai Rp71,6 triliun. Namun perubahan kebijakan pengendalian harga minyak goreng membuat sebagian rencana penggunaan dana tidak terealisasi.

Kebijakan yang Berganti-ganti

Upaya pemerintah menanggulangi kelangkaan minyak goreng dilakukan melalui sejumlah regulasi, namun dinilai belum efektif. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 tidak mampu memulihkan stok. Kebijakan berikutnya berupa pembatasan ekspor CPO dan produk turunannya juga belum mengatasi kelangkaan.

Pemerintah kemudian menerapkan skema domestic market obligation (DMO), mewajibkan perusahaan memasok 20 persen ekspor untuk kebutuhan dalam negeri. Perusahaan yang memenuhi kewajiban tersebut memperoleh izin ekspor. Namun Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan dalam implementasi kebijakan tersebut.

Penyidik menduga terdapat pengaruh kebijakan yang menguntungkan sejumlah perusahaan sawit. Dalam pemeriksaan, Lin Che Wei mengaku sering berkomunikasi dengan Airlangga terkait strategi distribusi minyak goreng serta perhitungan kebutuhan dana BPDPKS.

Ia juga melaporkan hasil pertemuan dengan pelaku industri sawit serta menghadiri rapat Komite Pengarah BPDPKS yang membahas subsidi minyak goreng. Dalam salah satu rapat, diputuskan penyaluran subsidi sekitar Rp7 triliun dari dana BPDPKS.

Menurut penyidik, Lin Che Wei juga berperan sebagai penghubung antara pelaku usaha sawit dengan pengambil kebijakan pemerintah.

Korporasi Besar Jadi Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah grup perusahaan besar sebagai tersangka korporasi. Penetapan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kerugian negara Rp6,47 triliun dalam perkara minyak goreng.

Lima individu juga dijatuhi hukuman dalam perkara ini, termasuk pejabat Kementerian Perdagangan dan pihak swasta yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas ekspor.

Kasus bermula dari krisis minyak goreng 2022 yang memicu lonjakan harga dan kelangkaan. Pemerintah menerapkan kebijakan DMO dan domestic price obligation (DPO), namun dalam praktiknya sejumlah perusahaan tetap memperoleh izin ekspor meski tidak memenuhi kewajiban distribusi dalam negeri.

Penyidik menemukan adanya dugaan kesepakatan antara pihak pemohon dan pemberi izin ekspor. Sejumlah perusahaan diduga tetap memperoleh persetujuan meski tidak memenuhi syarat harga dan distribusi domestik.

Akibat dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, negara bahkan mengucurkan bantuan langsung tunai sekitar Rp6,19 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat.

Desakan Pengusutan Tuntas

Sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak Kejaksaan Agung menuntaskan penyidikan, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pejabat tinggi. Mereka menilai proses penanganan kasus berjalan lamban dan meminta aparat hukum menelusuri aliran dana serta pihak yang diuntungkan.

Pemeriksaan terhadap Airlangga sendiri berlangsung menjelang tahun politik Pemilu 2024. Hingga kini, sejumlah pihak terus mendesak agar penyidikan diperluas dan dilakukan secara transparan.

Kejagung Tegas atau Hentikan Sekalian?

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung dinilai membiarkan status hukum mantan Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, menggantung tanpa kepastian. Hingga kini, tak ada lagi perkembangan yang transparan terkait penanganan perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang sempat menyeret nama anggota kabinet Merah Putih tersebut.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan penyidikan perkara korupsi ekspor CPO tidak boleh dibiarkan stagnan, terlebih Airlangga menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian yang berperan dalam perumusan kebijakan tata kelola minyak goreng beserta turunannya.

“Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat korupsi minyak goreng harus dilanjutkan, termasuk terhadap saksi AH,” tegas Fickar, Minggu (22/2/2026), menanggapi mandeknya penyidikan perkara tersebut.

Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak boleh membiarkan perkara besar seperti ini terkatung-katung tanpa kejelasan. Jika penyidik merasa bukti tidak cukup, perkara bukan pidana, atau ada alasan hukum lain, maka prosesnya harus dihentikan secara resmi—bukan dibiarkan menguap tanpa penjelasan.

Fickar menilai langkah tegas sangat diperlukan, termasuk jika memang harus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kejelasan status hukum, kata dia, bukan hanya hak pihak yang diperiksa, tetapi juga hak publik yang menuntut kepastian penegakan hukum.

“Segeralah dikeluarkan SP3 agar ada kejelasan dan rasa keadilan bagi masyarakat. Penegakan hukum korupsi jangan sampai terkesan dijadikan alat politik semata,” ujarnya.

Publik mencatat, Airlangga terakhir kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejagung pada 23 Juli 2023, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Perekonomian terkait perkara dugaan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya.

Namun pemeriksaan itu berlangsung di tengah masa kampanye Pemilu 2024. Saat itu, Jaksa Agung memerintahkan penundaan pemeriksaan terhadap peserta pemilu dalam kasus dugaan korupsi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Instruksi tersebut memerintahkan jajaran tindak pidana khusus dan intelijen menunda proses pemeriksaan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap laporan dugaan korupsi yang melibatkan peserta kontestasi pemilu.

Masalahnya, setelah Pemilu 2024 selesai dan pemerintahan baru resmi dilantik, perkara dugaan korupsi minyak goreng tetap tak bergerak. Tak ada penjelasan terbuka mengenai kelanjutan penyidikan, tak ada kepastian status hukum, dan tak ada tenggat yang jelas.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung beralasan langkah penundaan dilakukan demi menjaga netralitas institusi dan mencegah penegakan hukum diseret ke dalam kepentingan politik praktis selama masa pemilu.

Namun kini, ketika momentum politik telah berlalu, publik justru mempertanyakan: mengapa kasus besar yang sempat menjadi sorotan nasional itu tetap membeku? Tanpa kepastian hukum, penegakan hukum justru terlihat ragu, bahkan berpotensi kehilangan kepercayaan publik.

Desakan pun semakin keras: lanjutkan penyidikan secara terbuka dan transparan, atau hentikan secara resmi. Membiarkan perkara besar menggantung tanpa arah hanya memperpanjang tanda tanya—dan merusak wibawa penegakan hukum itu sendiri.

Sampai berita ini disusun, permintaan konfirmasi sempat dilayangkan Monitorindonesia.com kepada Airlangga Hartarto terkait perkembangan kasus tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Topik:

korupsi CPO minyak goreng Kejaksaan Agung Airlangga Hartarto BPDPKS ekspor sawit kebijakan DMO kerugian negara kasus korupsi industri sawit