Korupsi Menggunung Terus Berulang, Ekonom: Ditjen Bea Cukai Harus Dibekukan
Jakarta, MI - Kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali mencuat. Sepanjang Februari 2026, setidaknya dua perkara besar terungkap dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan, baik di sektor ekspor maupun impor.
Dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunan palm oil mill effluent (POME), Kejaksaan Agung mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp14,3 triliun. Sementara itu, pada perkara korupsi importasi barang, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Sebelum dua kasus tersebut, Bea Cukai juga diguncang perkara besar lainnya. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono, terseret kasus gratifikasi senilai Rp58,9 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Selain itu, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terjerat kasus gratifikasi Rp23,5 miliar yang juga disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Padahal dua rangkaian kasus korupsi Bea Cukai di Februari 2026 muncul tak lama setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan ultimatum keras. Ia menyatakan siap merumahkan hingga 16.000 pegawai Ditjen Bea Cukai apabila tidak ada perbaikan nyata dalam kinerja dan integritas institusi.
Menanggapi kondisi itu, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai pembubaran Ditjen Bea Cukai bukanlah solusi paling tepat. Menurutnya, pembekuan sementara justru lebih realistis sebagai langkah tegas, tapi tetap terukur.
“Pembekuan sementara bisa menjadi opsi untuk menghentikan kebocoran dan membersihkan internal Bea Cukai, tanpa menimbulkan kekacauan sistemik seperti jika dibubarkan,” ujar Bhima kepada Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026).
Bhima juga menilai perlu dibentuk Satgas Reformasi Bea Cukai yang melibatkan Kementerian Keuangan, para ahli independen dari luar pemerintah, serta perwakilan pelaku usaha. Satgas ini diharapkan mampu merumuskan langkah konkret dan terukur untuk menutup celah kebocoran, termasuk praktik underinvoicing dalam kegiatan ekspor-impor.
Bhima menekankan, peringatan Presiden Prabowo Subianto harus direspons dengan pembersihan internal Bea Cukai dalam waktu singkat, maksimal dua bulan. Tenggat perbaikan selama 12 bulan dinilai terlalu lama dan berisiko membuat masalah berlarut-larut tanpa hasil nyata.
“Jika dalam waktu tersebut tidak terlihat perbaikan signifikan, maka solusi terakhir adalah pembekuan sementara Bea Cukai, dengan sebagian fungsi pengawasan dialihkan kepada pihak swasta yang memiliki keahlian,” jelas Bhima.
Menurut dia, pelibatan swasta dalam urusan kepabeanan bukan hal baru di tingkat global. Sejumlah negara seperti Ghana, Nigeria, Kenya, dan Filipina pernah menggandeng pihak swasta untuk membantu pengawasan, dengan tujuan menekan moral hazard, meningkatkan akurasi pemeriksaan dokumen, serta meminimalkan praktik suap.
Meski demikian, Bhima mengingatkan adanya risiko isu kedaulatan jika sebagian fungsi Bea Cukai dialihkan ke swasta, mengingat lembaga ini beroperasi di wilayah perbatasan dan mengawasi keluar-masuk barang strategis maupun berbahaya.
“Karena itu, reformasi harus dirancang secara hati-hati agar penegakan hukum, keamanan nasional, dan kedaulatan negara tetap terjaga,” pungkasnya.
Kumpulan pelaku dan tersangka korupsi Bea Cukai di Februari 2026
Di kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunan POME, Kejagung menetapkan 11 tersangka, terdiri dari 3 pegawai dari penyelenggara negara (Bea Cukai dan Kemenperin) dan 8 orang dari pihak swasta.
Ketiga tersangka dari penyelenggara, yakni Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Raden Fadjar Donny Tjahjadi, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Nonpangan sekaligus Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian, Lila Harsyah Bakhtiar, dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru, Muhammad Zulfikar.
Sedangkan 8 tersangka dari pihak swasta, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS berinisial ES, Direktur PT BMM inisial ERW, Direktur Utama PT AP dan Head of Commerce PT AP berinisial FLX, Direktur PT TAJ inisial RND, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International berinisial TNY, Direktur PT Surya Inti Primakarya inisial VNR, Direktur PT CKK berinisial RBN, serta Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP berinisial YSR.
Sedangkan kasus importasi barang, KPK menetapkan 6 tersangka, yaitu Direktur Penindakan dan Penyelidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rizal Fadillah (periode 2024-Januari 2026), Kasubdit Intel P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, Kasi Intel Direktorat Jenderal Bea Cukai, Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray Cargo, Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Topik:
ditjen-bea-cukai bea-cukai korupsi-bea-cukai bhima-yudhistiraBerita Sebelumnya
BTN Berangkatkan 3.500 Pemudik Lewat Program Mudik Gratis BUMN 2026
Berita Selanjutnya
Dirut NETV Mundur, RUPS Segera Digelar
Berita Terkait
Penyegelan Gerai Tiffany & Co di Pluit, Menkeu: Bea Masuk Tidak Dibayar Penuh
9 menit yang lalu
Jika Tak Berbenah, Bea Cukai Bisa Dibekukan dan Pengawasannya Dialihkan ke Swasta
2 jam yang lalu
Ekonom: Pemerintah Perlu Cepat Benahi Bea Cukai Sesuai Instruksi Presiden Prabowo
3 jam yang lalu