Penyegelan Gerai Tiffany & Co di Pluit, Menkeu: Bea Masuk Tidak Dibayar Penuh

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 23 Februari 2026 1 jam yang lalu
Ditjen Bea Cukai menyegel tiga toko perhiasan mewah milik Tiffany & Co. (Foto: Dok Istimewa)
Ditjen Bea Cukai menyegel tiga toko perhiasan mewah milik Tiffany & Co. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyegel tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co serta Toko Bening Luxury di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Menurut Purbaya, tindakan penyegelan terhadap Tiffany & Co dilakukan setelah petugas Bea Cukai menemukan barang impor yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk secara penuh. 

Dia menyebut praktik tersebut sebagai “Spanyol” atau separo nyolong, yakni pembayaran bea masuk yang dilakukan sebagian.

"Barangnya Spanyol, separo nyolong. Ada yang bayar 100 persen, ada yang 50 persen, ada yang 25 persen. Itu yang kemudian dilihat dan ditindak oleh Bea Cukai," kata Purbaya di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Terkait potensi kerugian negara, Purbaya menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Ditjen Bea Cukai. 

"Laporan lengkapnya belum saya terima. Nanti akan kami lihat hasil akhirnya,” ujarnya.

Purbaya menegaskan, pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang memperdagangkan barang impor ilegal secara terbuka demi meraih keuntungan besar.

"Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan. Pasti akan kami kejar,” tegas Purbaya.

Purbaya memastikan penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal akan terus dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi pasar dalam negeri. 

"Kita akan tetap menjaga pasar domestik dari masuknya barang-barang ilegal," tutup Purbaya.

Topik:

tiffany-co menkeu-purbaya bea-cukai