DS Jadi Alumni LPDP yang Hina Negara, Menkeu Purbaya: Kita Sanksi dan Blacklist

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 23 Februari 2026 3 jam yang lalu
Konferensi pers APBN KITA, Senin (23/2/2026). (Foto: Dok Istimewa)
Konferensi pers APBN KITA, Senin (23/2/2026). (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait pernyataan kontroversial Dwi Sasetningtyas (DS), alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang menyatakan tidak ingin anaknya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Purbaya mengungkapkan, suami DS, Arya Iwantoro juga merupakan penerima beasiswa LPDP dan hingga kini belum menuntaskan kewajiban pengabdian sebagaimana diatur dalam kontrak beasiswa. 

Atas pelanggaran itu, kata Purbaya, pemerintah memutuskan menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima, termasuk bunga.

"Saya sudah bicara dengan Direktur Utama LPDP dan juga dengan yang bersangkutan. Pada prinsipnya, yang bersangkutan setuju untuk mengembalikan seluruh dana LPDP, termasuk bunganya. Kalau uang disimpan di bank saja ada bunganya, tentu ini juga dihitung," kata Purbaya dalam konferensi per di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Selain kewajiban pengembalian dana, Purbaya menyebut akan memberikan sanksi tambahan berupa pencantuman nama Dwi Sasetningtyas dan Arya Iwantoro dalam daftar hitam (blacklist). Konsekuensinya, keduanya tidak akan dapat berkarier atau bekerja di lingkungan pemerintahan.

"Nanti akan saya blacklist. Di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri," tegas dia.

Purbaya juga mengingatkan seluruh penerima beasiswa LPDP agar menjaga sikap dan pernyataan terhadap negara. Ia menekankan bahwa perbedaan pendapat atau kritik boleh disampaikan, namun tidak dengan cara merendahkan atau menghina negara.

"Kalau tidak patriotis tidak apa-apa, tapi jangan menghina negara. Ini saya ingatkan kepada seluruh penerima LPDP, dan untuk kasus ini, blacklist akan benar-benar diterapkan secara serius," ungkap dia.

Lanjut Purbaya menjelaskan, dana beasiswa LPDP berasal dari penerimaan pajak serta pembiayaan negara yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

"Dana ini berasal dari pajak rakyat dan sebagian pembiayaan negara yang kita sisihkan untuk memastikan kualitas SDM nasional terus tumbuh. Jadi, kalau tidak sepakat silakan, tapi jangan menghina negara," pungkas dia.

Topik:

menkeu-purbaya alumni-lpdp beasiswa-lpdp dwi-sasetningtyas arya-iwantoro lpdp kemenkeu