LPDP Selidiki 600 Penerima Beasiswa, 8 Sudah Dijatuhi Sanksi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 23 Februari 2026 3 jam yang lalu
Direktur LPDP, Sudarto (Foto: Tangkapan Layar)
Direktur LPDP, Sudarto (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MI - Direktur LPDP, Sudarto, mengungkapkan pihaknya tengah menyelidiki sekitar 600 penerima beasiswa pemerintah terkait pelanggaran pengabdian. Dari jumlah tersebut, 8 orang telah dijatuhi sanksi.

"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," ujarnya saat Konferensi Pers APBN Kita Januari 2026 pada Senin (23/2/2026) di Kantor Kemenkeu, Jakarta.

Sudarto menjelaskan, laporan pelanggaran diterima LPDP dari data keimigrasian, masyarakat, serta informasi yang beredar di media sosial, yang menunjukkan bahwa beberapa penerima beasiswa tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai aturan.

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, ditemukan awardee yang masih dalam masa magang atau membuka usaha. Dimana saat ini LPDP memberikan kesempatan untuk magang dan juga membangun usaha selama dua tahun di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ada di buku perdoman penerima beasiswa, kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya. 

Belakangan, perhatian publik tertuju pada seorang alumni LPDP, Dwi Sasetningtyas, yang menjadi viral karena mengunggah status warga negara anaknya dan memberikan pernyataan kontroversial.

Dalam video itu, ia mengungkapkan: "I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."

Pernyataan Dwi Sasetningtyas memicu reaksi keras warganet, karena diketahui bahwa dirinya dan suaminya, Arya Iwantoro, merupakan penerima beasiswa LPDP.

Dwi kemudian menyampaikan permohonan maaf, menjelaskan bahwa pernyataan dirinya lahir sepenuhnya dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi dirinya sebagai Warga Negara Indonesia terhadap berbagai kondisi yang dia rasakan.

Dwi tercatat telah menamatkan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan telah menyelesaikan masa pengabdiannya sesuai ketentuan LPDP. Namun, menurut LPDP, suaminya Arya belum menyelesaikan kewajiban pengabdian setelah menamatkan studi di Belanda. LPDP akan memanggil Arya untuk meminta klarifikasi dan akan mengenakan sanksi.

Arya, yang bekerja sebagai peneliti di Inggris, menamatkan studi PhD di Utrecht, Belanda, pada 2022. Ia diketahui belum memenuhi kewajiban pengabdian di Tanah Air sesuai rumus 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1).

Topik:

lpdp pelanggaran-pengabdian