Dugaan Peran Strategis Gubernur Malut Sherly dalam Kemenangan Ormat Dipertanyakan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Februari 2026 2 jam yang lalu
Dokumen resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI yang mengumumkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu, Halmahera Barat, Maluku Utara. Pengumuman bernomor 5.Pm/EK.04/DJE/2026 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM tertanggal 8 Januari 2026 dan ditandatangani Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, pada 12 Januari 2026. (Foto: Dok MI)
Dokumen resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI yang mengumumkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu, Halmahera Barat, Maluku Utara. Pengumuman bernomor 5.Pm/EK.04/DJE/2026 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM tertanggal 8 Januari 2026 dan ditandatangani Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, pada 12 Januari 2026. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Polemik proyek panas bumi Telaga Ranu di Jailolo, Halmahera Barat, kian memanas. Keberadaan PT Ormat Geothermal Indonesia, anak usaha Ormat Technologies Inc asal Amerika Serikat, kini bukan sekadar isu investasi energi — tetapi telah berubah menjadi konflik politik, sosial, hingga kedaulatan sumber daya.

Sorotan publik semakin tajam setelah nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda ikut terseret dalam pusaran kontroversi. Pemerintah provinsi dinilai memiliki peran strategis dalam proses lelang, namun dianggap tidak menggunakan kewenangannya untuk meredam potensi gejolak sosial yang kini justru meledak di tengah masyarakat.

Sherly sendiri hingga kini belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi terkait polemik tersebut.

Dugaan Peran Strategis yang Dipertanyakan

Pengamat hukum asal Maluku Utara, Muslim Arbi, menilai diamnya gubernur bukan sikap netral, melainkan keputusan yang berdampak langsung pada kemenangan PT Ormat Geothermal Indonesia dalam lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu.

Menurutnya, gubernur memiliki ruang kewenangan memberi pertimbangan teknis dan politik, termasuk soal potensi gangguan stabilitas sosial dan keamanan daerah.

“Sherly patut diduga kuat terlibat di balik PT Ormat Geothermal Indonesia memenangkan lelang panas bumi Telaga Ranu. Dia bisa memberikan pertimbangan dampak stabilitas sosial dan politik, tetapi itu tidak digunakan. Artinya patut diduga ada andil dia di situ,” tegas Muslim Arbi saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan, gelombang penolakan masyarakat sebenarnya sudah terlihat sejak awal. Namun pertimbangan politik terkait sensitivitas sosial — termasuk solidaritas masyarakat terhadap Palestina yang disebut menjadi faktor penolakan — dinilai tidak pernah disampaikan secara serius ke pemerintah pusat.

“Padahal rakyat Maluku Utara menolak. Mestinya gubernur punya kepekaan dan menyampaikan pertimbangan itu ke Menteri ESDM,” ujarnya.

Mekanisme Lelang yang Tak Mungkin Tanpa Pemda

Dalam sistem lelang panas bumi nasional, keterlibatan pemerintah daerah bukan formalitas. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berperan dalam: koordinasi penetapan wilayah kerja, penyediaan data awal, kesesuaian tata ruang, rekomendasi politik dan administratif, hingga mitigasi konflik sosial.

Dukungan daerah menjadi syarat penting kelancaran proyek. Artinya, secara struktural, Pemprov Maluku Utara dan Pemda Halmahera Barat merupakan bagian strategis dalam proses yang mengantarkan Ormat menjadi pemenang.

Inilah yang membuat sikap diam pemerintah daerah kini justru menjadi pertanyaan publik.

Penolakan Sosial Meluas

Sejumlah ulama, tokoh adat, organisasi masyarakat sipil, hingga kelompok mahasiswa menyatakan penolakan terhadap proyek tersebut. Mereka mempersoalkan berbagai hal, mulai dari isu solidaritas kemanusiaan global, dominasi modal asing, hingga potensi dampak lingkungan.

Penolakan juga datang dari komunitas adat yang khawatir proyek akan mengganggu ruang hidup mereka.

Muslim Arbi menegaskan, gelombang penolakan ini membuktikan bahwa kekhawatiran stabilitas sosial bukan asumsi.

“Terbukti hari ini perusahaan itu menuai penolakan luas masyarakat Maluku Utara,” katanya.

Struktur Modal dan Kendali Asing

Laporan riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperlihatkan dominasi kuat entitas asing dalam struktur kepemilikan PT Ormat Geothermal Indonesia.

Sekitar 95 persen saham dikuasai ORDA Services Inc, sementara sisanya dimiliki perusahaan nasional. Struktur manajemen juga menunjukkan keterlibatan jaringan global Ormat dalam kendali operasional proyek.

Penelitian itu memicu perdebatan luas, bukan hanya soal investasi asing, tetapi juga konsistensi kebijakan nasional terhadap pengelolaan sumber daya strategis.

Risiko Ekologi dan Desa Terdampak

CELIOS bersama WALHI juga mengingatkan bahwa proyek geothermal berpotensi mengubah tata guna lahan, membuka akses jalan baru, dan memengaruhi ekosistem hutan serta pesisir.

Proyek Telaga Ranu disebut berpotensi berdampak pada sedikitnya enam desa di sekitarnya.

Mereka menegaskan, agenda transisi energi dan target Net Zero Emission tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat lokal.

Pemerintah Tetap Jalan

Terlepas dari kontroversi, pemerintah tetap melanjutkan proyek. Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026, PT Ormat Geothermal Indonesia resmi ditetapkan sebagai pemenang lelang WKP Telaga Ranu.

Perusahaan diwajibkan memenuhi berbagai komitmen finansial dan administratif dalam empat bulan, termasuk pembayaran data wilayah kerja dan jaminan eksplorasi.

Jika gagal, status pemenang dapat dicabut.

Energi Bersih atau Konflik Kepentingan?

Pemerintah menyebut proyek ini bagian dari percepatan energi terbarukan nasional. Namun publik kini mempertanyakan hal yang lebih mendasar:

Apakah ini benar agenda energi bersih — atau justru pintu masuk dominasi investasi global atas sumber daya strategis?

Dengan keterlibatan pemerintah daerah yang dipertanyakan, resistensi sosial yang meluas, serta risiko ekologis yang belum sepenuhnya terjawab, polemik Telaga Ranu bukan lagi sekadar proyek energi.

Ia telah berubah menjadi titik panas persinggungan antara politik, lingkungan, investasi global, dan legitimasi kekuasaan daerah.

Dan hingga kini, satu pertanyaan paling penting masih menggantung: Mengapa pemerintah daerah memilih diam?

Pemerintah Abaikan Moral Kemanusiaan?

Penunjukan PT Ormat Geothermal Indonesia oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pengelola Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Halmahera Barat, Maluku Utara, juga memicu kecaman keras dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Kebijakan ini dinilai bukan sekadar keputusan bisnis energi, tetapi juga keputusan politik dan moral yang dipertanyakan, karena perusahaan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan korporasi berbasis di Israel.

Dinamisator Jatam Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menegaskan bahwa PT Ormat Geothermal Indonesia memiliki afiliasi dengan Ormat Technologies Inc, korporasi energi global yang berdiri di Yavne, Israel, sejak 1965 dan menjadi bagian dari ekosistem industri negara tersebut.

“Keputusan PT Ormat Geothermal Indonesia ditetapkan sebagai pemenang lelang, tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tanggal 8 Januari 2026 yang diteken Pak Bahlil,” ungkap Julfikar di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Berdasarkan temuan itu, Jatam menilai pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengambil langkah yang dinilai mengabaikan dimensi moral, etika, dan solidaritas kemanusiaan global.

“Di mana Israel secara brutal dan terang-terangan melakukan genosida terhadap warga Palestina. Ribuan warga sipil termasuk anak-anak dibantai militer Israel. Namun suara kemanusiaan itu diabaikan,” tegasnya.

Menurut Julfikar, proyek ekstraktif berskala besar seperti panas bumi Telaga Ranu tidak pernah semata soal energi atau pembangunan. Di baliknya, kata dia, terdapat arus modal global yang memperkuat jejaring kekuasaan transnasional dan kepentingan korporasi besar.

“Begitu pula ketika perusahaan melakukan operasi, akan ada arus modal dari penjualan listrik dan setiap keuntungan yang masuk akan mengalir deras ke perusahaan induk dan pemegang saham,” ujarnya.

Penetapan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang WKP Telaga Ranu resmi tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tertanggal 8 Januari 2026. Pengumuman ditandatangani Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, yang mengonfirmasi perusahaan beralamat di Dea Tower II, Jakarta Selatan, sebagai pemenang tender.

Julfikar menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa direduksi menjadi hubungan langsung antara satu proyek energi dan satu peristiwa konflik. Namun ia menilai sistem ekonomi global justru bekerja dengan cara yang lebih kompleks dan saling menguatkan.

“Kami tidak bermaksud menyederhanakan realitas dengan mengatakan satu proyek di Halmahera langsung membiayai satu peluru untuk menembak mati warga di Gaza. Tapi kenyataannya, arus modal global berfungsi sebagai jaringan kekuasaan yang memperkuat struktur negara dan korporasi,” imbuhnya.

Dokumen administrasi perusahaan menunjukkan struktur permodalan PT Ormat Geothermal Indonesia terdiri dari modal dasar Rp13.984.800.000 yang terbagi dalam 1.200.000 lembar saham, dengan modal ditempatkan dan disetor Rp3.496.200.000 atau 300.000 lembar saham.

Komposisi kepemilikan saham memperlihatkan dominasi entitas asing. ORDA Services Inc menguasai 285.000 lembar saham senilai Rp3.321.390.000, sementara PT Wahana Harapan Cipta memegang 15.000 lembar saham senilai Rp174.810.000.

Secara manajerial, perusahaan dipimpin oleh Reggy Hadi Wijaya sebagai Direktur, Ir Murdiono sebagai Presiden Direktur, serta Elad Jehuda Zalkin sebagai Komisaris.

Struktur kepemilikan tersebut, menurut Jatam, memperlihatkan kuatnya dominasi modal asing melalui ORDA Services Inc yang disebut terhubung dalam jaringan korporasi Ormat global. Kondisi ini dinilai mempertegas bahwa proyek energi di wilayah Indonesia berpotensi menjadi bagian dari aliran keuntungan lintas negara yang jauh melampaui kepentingan lokal.

Hingga kini Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos belum memberikan keterangan resmi.

Topik:

Telaga Ranu panas bumi Maluku Utara Sherly Tjoanda Ormat Geothermal Indonesia investasi asing konflik sosial energi terbarukan kedaulatan sumber daya penolakan masyarakat WALHI JATAM