KPK Dalami Fungsi Safe House dalam Aliran Uang Suap Bea Cukai
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami temuan uang senilai Rp5 miliar dalam penggeledahan sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Temuan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap kegiatan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo, pada Senin (23/2/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini penyidik masih menelusuri fungsi lain dari safe house tersebut dalam praktik dugaan korupsi ini.
“Ini yang juga nanti akan kami dalami tentunya kepada saksi BBP dan juga kami membutuhkan saksi-saksi lain untuk juga menerangkan berkaitan dengan pemanfaatan safehouse ini," kata Budi, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, penyidik belum menyimpulkan apakah lokasi tersebut hanya digunakan untuk menyimpan uang hasil dugaan suap atau juga dimanfaatkan untuk aktivitas lain.
"(Safehouse) ini untuk operasional apa saja, apakah hanya untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas lainnya, ini masih akan terus kami dalami,” lanjutnya.
Selain itu, penyidik juga menggali keterangan Budiman terkait prosedur dan mekanisme kerja di sektor kepabeanan, khususnya pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi berkaitan dengan prosedur dan juga mekanisme kerja di Direktorat P2 di aspek kepabeanan,” tuturnya.
KPK menilai keterangan para saksi penting untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya, termasuk dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus ini.
“Sehingga keterangan dari setiap saksi baik yang diperiksa hari ini BBP, maupun sodara SLS pada minggu lalu untuk melengkapi dan mempertebal bukti-bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan,” ujarnya.
Adapun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ini.
Perkara ini bermula dari OTT KPK yang digelar di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026). Operasi senyap tersebut berkaitan dugaan praktik suap terkait proses importasi barang.
Berikut enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Topik:
KPK Suap Impor Bea Cukai DJBC Kemenkeu