Jalur Merah Disulap Jadi Jalur Aman, KPK Siap Jerat PT Blueray Cargo sebagai Tersangka Korporasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Februari 2026 1 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang serius untuk menyeret PT Blueray Cargo sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Perkembangan ini mempertegas bahwa perkara tersebut tidak lagi sekadar menyasar individu, tetapi berpotensi menjerat entitas perusahaan secara langsung.

Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menyuap pejabat DJBC agar barang impor miliknya yang seharusnya melalui jalur merah—jalur berisiko tinggi yang wajib diperiksa ketat—justru bisa lolos tanpa pengawasan berarti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa status korporasi PT Blueray Cargo masih sangat mungkin ditingkatkan menjadi tersangka, tergantung pada hasil pendalaman penyidik.

“Terbuka kemungkinan, tergantung nanti unsur perbuatan melanggar hukum itu dilakukan individu atau korporasi dalam hal ini PT BR. Kita akan lihat perkembangannya seperti apa, beberapa saksi masih terus dipanggil,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).

Saat ini, penyidik masih membongkar konstruksi perkara suap yang diduga melibatkan jaringan internal DJBC. Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk memperjelas pola pengondisian jalur merah yang memungkinkan barang bermasalah masuk ke Indonesia tanpa pengawasan memadai.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo, yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ia didalami terkait mekanisme kerja Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), kepemilikan safe house, hingga aliran uang yang diduga terkait praktik suap.

Kasus ini menyeret sejumlah pejabat strategis DJBC. Mereka antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.

Dari pihak swasta, selain John Field, KPK juga menetapkan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri dan Manager Operasional Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Keenam tersangka ditangkap melalui OTT KPK yang sekaligus mengungkap skala praktik suap yang mencengangkan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut total barang bukti yang disita mencapai Rp40,5 miliar dalam bentuk uang tunai, valuta asing, emas, dan barang mewah.

Rinciannya meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, 1,48 juta dolar Singapura, 550.000 Yen Jepang, logam mulia 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar, logam mulia 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar, serta satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Sebagian besar harta tersebut ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan pejabat DJBC untuk menyimpan uang hasil praktik korupsi. Selain itu, KPK juga menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang disewa para tersangka di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Penyidik menduga kuat telah terjadi pengondisian sistematis terhadap jalur merah importasi. Mekanisme yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawasan justru disulap menjadi jalur aman bagi barang milik PT Blueray Cargo.

Setelah pengondisian berjalan, penyidik menemukan adanya serangkaian pertemuan dan penyerahan uang dari pihak perusahaan kepada pejabat DJBC. Transaksi diduga berlangsung berulang kali sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 di berbagai lokasi.

KPK kini terus menelusuri apakah praktik ini merupakan skema terorganisasi yang melibatkan struktur korporasi secara sadar dan sistematis. Jika terbukti, PT Blueray Cargo bukan hanya terseret kasus—tetapi bisa resmi berdiri di kursi pesakitan sebagai tersangka korporasi.

Topik:

KPK Korupsi Bea Cukai DJBC PT Blueray Cargo Suap Importasi OTT KPK Safe House Jalur Merah Kementerian Keuangan John Field Penindakan Korupsi