Skandal BMN Hulu Migas: Aset Ratusan Miliar Tak Diserahkan, Sebagian Hilang
Jakarta, MI — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyorot serius pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu minyak dan gas bumi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi Tahun 2022–2024 pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Nomor: 45/LHP/XV/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025, BPK mengungkap berbagai ketidakpatuhan dalam proses penyerahan dan pengelolaan aset negara.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026), BPK menemukan bahwa mekanisme penyerahan BMN hulu migas kepada pemerintah dan pemanfaatannya masih menyisakan persoalan serius, mulai dari proses yang tidak sesuai ketentuan hingga aset bernilai besar yang belum diserahkan, tidak diamankan memadai, bahkan tidak diketahui keberadaannya.
BMN hulu migas sendiri seharusnya diserahkan kepada pemerintah setelah berakhirnya Kontrak Kerja Sama (KKS) dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan negara, termasuk kegiatan hulu migas lainnya maupun pemanfaatan lain yang sah. Namun dalam praktiknya, proses tersebut tidak berjalan sesuai aturan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, BPK telah mengungkap kelemahan mendasar. Pada LHP Nomor 28.b/LHP/XV/05/2023 tanggal 22 Mei 2023, ditemukan BMN hulu migas eks terminasi pada 44 KKKS belum diserahkan kepada pemerintah. Hingga 30 Juni 2024, penyerahan baru dilakukan pada 10 KKKS, sementara 17 KKKS masih dalam proses dan 17 lainnya bahkan belum mengajukan usulan penyerahan.
Temuan lebih serius muncul dalam LHP Nomor 34.b/LHP/XV/05/2024 tanggal 20 Mei 2024. BPK mengungkap adanya BMN hulu migas eks kontraktor sebesar Rp543,54 miliar yang belum diserahkan kepada pemerintah dan belum diamankan secara memadai. Bahkan terdapat aset yang tidak diketahui keberadaannya minimal sebesar USD28,54 juta dan Rp105,49 miliar. Hingga pemeriksaan berakhir pada 6 November 2024, rekomendasi BPK terkait persoalan tersebut belum ditindaklanjuti.
Masalah serupa juga ditemukan dalam pemeriksaan lain terhadap belanja operasional SKK Migas dan pengelolaan aset KKKS tahun anggaran 2022. BMN terminasi masih belum diserahkan kepada pemerintah, dan rekomendasi BPK kembali belum ditindaklanjuti hingga akhir pemeriksaan.
Hasil inspeksi terbaru juga menunjukkan ketidakpatuhan lanjutan. Proses terminasi atas 19 KKKS eksplorasi melebihi batas waktu yang ditetapkan, dan 15 di antaranya belum mengusulkan penyerahan BMN. Selain itu, proses alih kelola BMN eks kontraktor pada dua KKKS belum didukung Berita Acara Serah Terima (BAST) yang memadai.
Kondisi ini menimbulkan risiko kehilangan aset negara serta ketidakjelasan nilai BMN yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh kontraktor alih kelola. BPK menilai hal tersebut terjadi karena Kepala SKK Migas tidak cermat memonitor dan mengusulkan pengakhiran kontrak atau pengembalian wilayah kerja sesuai ketentuan, serta adanya kelalaian bersama antara SKK Migas dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dalam proses penyerahan dan penetapan penggunaan BMN.
Menanggapi temuan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendorong percepatan penyerahan BMN dari 19 KKKS eksplorasi serta melakukan konfirmasi proses alih kelola pada dua KKKS. SKK Migas juga menyatakan akan berkoordinasi dengan KKKS yang belum menyampaikan usulan penyerahan secara bertahap.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menjelaskan bahwa pada wilayah kerja tertentu tidak terdapat BMN yang diserahterimakan karena sejak awal berstatus wilayah eksplorasi.
Atas seluruh temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk memerintahkan percepatan penyelesaian terminasi KKKS eksplorasi, memastikan penyerahan BMN kepada pemerintah, serta menuntaskan proses penyerahan pada KKKS yang belum selesai sebelum pemanfaatannya oleh kontraktor alih kelola.
Menteri Keuangan menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi terkait.
Namun temuan berulang, rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, serta adanya aset bernilai besar yang belum jelas status dan keberadaannya, menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola BMN hulu migas masih menghadapi persoalan serius yang berpotensi merugikan negara.
Topik:
BPK BMN Hulu Migas Aset Negara SKK Migas Kementerian Keuangan Kementerian ESDM KKKS Audit BPK Pengelolaan Aset Migas Indonesia Kerugian Negara Tata Kelola Migas