Aset Hulu Migas Rp11,87 T dan USD4,91 M Bermasalah, BPK Soroti Kelalaian Pengelolaan
Jakarta, MI — Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu minyak dan gas kembali menjadi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan serius dalam penilaian dan penatausahaan aset negara bernilai triliunan rupiah yang hingga kini belum tertangani secara memadai.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi Tahun 2022–2024 pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Nomor: 45/LHP/XV/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026).
BPK menegaskan bahwa penilaian dan penatausahaan BMN Hulu Migas merupakan proses penting untuk memastikan pengelolaan aset negara yang efisien dan akuntabel. Penilaian menentukan nilai aset, sedangkan penatausahaan mencakup pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
Namun dalam praktiknya, BPK menemukan permasalahan besar.
Pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian atas inventarisasi dan penilaian BMN Hulu Migas perolehan sampai dengan tahun 2010 sebesar Rp11,87 triliun dan USD4,91 miliar tidak memadai.
BMN Hulu Migas mencakup seluruh barang yang berasal dari pelaksanaan kerja sama kontraktor dengan pemerintah, termasuk Kontrak Karya (CoW). Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai ketentuan. Sementara penilaian merupakan proses pemberian opini nilai atas objek BMN pada waktu tertentu.
BPK menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, masih terdapat persoalan inventarisasi dan penilaian pada BMN Tanah, HBM, dan HBI sebesar Rp11.871.440.458.158,18 dan USD4,914,739,744.03.
Rinciannya:
Hasil pelaksanaan inventarisasi dan penilaian atas HBM dan HBI minimal sebesar Rp29.123.804.250,00 belum ditindaklanjuti.
BMN Hulu Migas perolehan sampai dengan tahun 2010 sebesar Rp11.842.316.653.908,18 dan USD4,914,739,743.85 belum dilakukan inventarisasi dan penilaian.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada laporan keuangan negara. BPK menyatakan terjadi:
kurang saji BMN Hulu Migas berupa HBM dan HBI yang telah dilakukan inventarisasi dan penilaian namun belum disajikan dalam Neraca minimal Rp29.123.804.250,00;
kualitas informasi dalam Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara belum memadai atas keberadaan BMN Hulu Migas Tanah, HBM, dan HBI yang belum dilakukan inventarisasi dan penilaian sebesar Rp11.842.316.653.908,18 dan USD4,914,739,743.85.
BPK juga mengungkap penyebab utama persoalan tersebut. Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang dinilai tidak optimal berkoordinasi dengan Pengguna Barang dan SKK Migas untuk memutakhirkan kondisi aset, menyajikan nilai hasil inventarisasi, serta menertibkan penatausahaan secara menyeluruh.
Selain itu, Kepala SKK Migas selaku Kuasa Pengguna Barang disebut lalai melaksanakan inventarisasi BMN Hulu Migas minimal sekali dalam lima tahun untuk seluruh aset perolehan sampai tahun 2010.
Menanggapi temuan itu, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyatakan akan melakukan pemeriksaan bersama Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang serta mempercepat pemutakhiran data hasil inventarisasi dan penilaian.
Sementara Kepala SKK Migas menyampaikan bahwa tindak lanjut inventarisasi belum dilakukan karena laporan hasil penilaian belum terbit saat penyusunan laporan semester I 2024. Selain itu, proses inventarisasi dilakukan bertahap mengingat jumlah aset sangat besar dan harus menyesuaikan kesiapan operasi kontraktor.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, dan kontraktor agar:
menindaklanjuti hasil inventarisasi dan memperbarui nilai aset ke dalam Neraca LKBUN minimal sebesar Rp29.123.804.250,00;
menyusun rencana penertiban penatausahaan BMN Hulu Migas perolehan sampai tahun 2010 secara menyeluruh;
melaksanakan inventarisasi BMN Hulu Migas paling sedikit sekali dalam lima tahun untuk seluruh aset lama.
Menteri Keuangan menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya melalui koordinasi lintas instansi guna melakukan inventarisasi dan penilaian BMN Hulu Migas secara menyeluruh.
Temuan ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan aset negara sektor strategis migas masih menghadapi persoalan mendasar—mulai dari pencatatan, penilaian, hingga pelaporan—dengan nilai yang mencapai puluhan triliun rupiah dan miliaran dolar Amerika Serikat.
Topik:
BPK BMN Hulu Migas Aset Negara Kementerian Keuangan SKK Migas DJKN Laporan Keuangan Negara Inventarisasi Aset Pengelolaan Migas Kerugian Negara Audit BPK Tata Kelola AsetBerita Terkait
Pemantauan Lemah, BPK Ingatkan BMN Hulu Migas Berisiko Hilang dan Penerimaan Negara Melayang
25 menit yang lalu
Aset Migas Ratusan Juta Dolar Tak Dihapus, BPK Ungkap Ketidaktertiban Serius dalam Pengelolaan BMN Hulu Migas
38 menit yang lalu