Aset Hulu Migas Rp636 T Bermasalah, BPK Soroti Pencatatan Tak Akurat
Jakarta, MI — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka persoalan serius dalam pengelolaan aset negara sektor hulu migas. Laporan resmi negara menunjukkan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) bernilai ratusan triliun rupiah tidak berjalan sesuai ketentuan, memunculkan risiko salah saji aset dan lemahnya pengendalian pencatatan.
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi Tahun 2022–2024 pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Nomor: 45/LHP/XV/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026).
BPK menyatakan bahwa Penatausahaan Barang Milik Negara Berupa Harta Benda Modal dan Harta Benda Inventaris Tidak Sesuai Ketentuan.
Neraca Bendahara Umum Negara per 30 Juni 2024 menyajikan Aset Lain-lain sebesar Rp658.791.904.579.072,00, yang di antaranya mencakup Aset KKKS Hulu Migas sebesar Rp636.280.578.196.400,00. Nilai raksasa ini berasal dari laporan BMN Hulu Migas yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM, serta Kuasa Pengguna Barang yaitu SKK Migas dan BPMA.
Data resmi menunjukkan total aset KKKS Hulu Migas meningkat dari Rp630.363.162.952.610,00 pada 31 Desember 2023 menjadi Rp636.280.578.196.400,00 per 30 Juni 2024.
Namun di balik angka jumbo itu, BPK menemukan masalah mendasar dalam pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Padahal, sesuai PMK Nomor 140/PMK.06/2020, penatausahaan BMN Hulu Migas wajib meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan — mulai dari pencatatan dalam daftar barang, pendataan fisik, hingga pelaporan posisi aset dan mutasinya.
Pelaksana penatausahaan BMN Hulu Migas meliputi DJKN Kementerian Keuangan sebagai Pengelola Barang, PPBMN Kementerian ESDM sebagai Pengguna Barang, serta SKK Migas dan BPMA sebagai Kuasa Pengguna Barang. Namun pemeriksaan menunjukkan persoalan tidak hanya administratif, tetapi juga menyangkut akurasi nilai dan validitas data aset.
BPK sebelumnya juga telah mengungkap masalah pencatatan BMN Hulu Migas yang tidak akurat pada sejumlah KKKS, antara lain PEP, MEPR, BSP, SIPL, PHES, MEPG, TNV, PHEJM, EMPB, PCL, EMCL, HCML, PHE ONWJ, dan PT PHR. Sampai saat ini belum ada perbaikan sistem dan monitoring dari SKK Migas untuk meningkatkan pengelolaan risiko atas pencatatan BMN Hulu Migas.
Dari hasil inspeksi laporan dan pemeriksaan fisik aset, BPK menemukan sejumlah persoalan serius, antara lain:
• Terdapat selisih nilai perolehan aset antara Financial Quarterly Report dengan Laporan BMN Hulu Migas sebesar USD24,599,333,752.67
• HBM pada 22 KKKS sebesar Rp126.006.084.019.740,00 belum dicatat terpisah per masing-masing unit BMN
• HBM yang merupakan satu kesatuan fungsi tetapi dicatat terpisah sebesar Rp19.132.178.027,60
• Pencatatan HBM belum seluruhnya didukung informasi valid dan lengkap sesuai ketentuan PMK Nomor 207/PMK.05/2022
• Informasi dalam Daftar BMN Hulu Migas berupa HBI tingkat KPB belum disajikan lengkap
• Daftar KKKS pada Laporan BMN tidak seluruhnya menampilkan nilai BMN Hulu Migas
• Pencatatan BMN Hulu Migas perolehan sampai tahun 2010 dalam CaLK BUN sebesar USD38,333,315.31 belum dimutakhirkan
Kondisi tersebut berdampak langsung pada kualitas laporan keuangan negara. BPK menegaskan akibatnya antara lain:
• kualitas informasi HBM dan HBI yang dilaporkan tidak menggambarkan kondisi aset sebenarnya
• risiko kesulitan proses penghapusan aset karena pencatatan tidak konsisten
• potensi salah saji Aset Lain-lain dan pengungkapan CaLK yang kurang memadai, termasuk aset bernilai nol, minus, dan data lama yang tidak dimutakhirkan
BPK menyebut masalah ini terjadi karena Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara belum optimal berkoordinasi dengan SKK Migas dan BPMA dalam pengelolaan akuntansi, standardisasi kodefikasi, serta memastikan kelengkapan dan akurasi informasi keuangan.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Keuangan melalui DJKN menyatakan akan melakukan penyesuaian standar penggolongan dan kodefikasi BMN Hulu Migas, melengkapi data HBM, memperbaiki penyajian informasi HBI, serta memutakhirkan data BMN lama.
Sementara itu, Kepala SKK Migas menyatakan berbagai langkah perbaikan akan dilakukan, mulai dari penyusunan standar kodefikasi baru, verifikasi pencatatan aset, pembenahan catatan bernilai negatif, pelengkapan informasi aset, hingga pemutakhiran catatan dalam CaLK.
Atas seluruh temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara agar memerintahkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk meningkatkan koordinasi dengan SKK Migas dan BPMA, menyempurnakan kebijakan kodefikasi BMN Hulu Migas, serta memastikan kelengkapan dan akurasi pencatatan aset.
Menteri Keuangan menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya melalui koordinasi lintas instansi untuk memperbaiki pengelolaan akuntansi, verifikasi data, dan pemutakhiran laporan BMN Hulu Migas.
Temuan ini menegaskan bahwa pengelolaan aset negara sektor strategis bernilai ratusan triliun rupiah masih menghadapi persoalan mendasar — mulai dari ketidakakuratan pencatatan hingga lemahnya pengendalian informasi. BPK telah memberi peringatan, dan kini publik menunggu apakah perbaikan benar-benar dijalankan atau kembali berhenti di atas kertas.
Topik:
BPK BMN Hulu Migas Aset Negara SKK Migas DJKN Kementerian Keuangan Audit Negara Pengelolaan Aset Laporan Keuangan Negara Migas Indonesia