Temuan BPK: 37 KKKS Belum Sediakan Dana Penutupan Sumur Migas, 300 Tanpa ASR
Jakarta, MI — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka fakta serius dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi Tahun 2022–2024 pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Nomor: 45/LHP/XV/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025, terungkap persoalan mendasar terkait pemusnahan dan penghapusan BMN Hulu Migas.
Data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026), menunjukkan bahwa proses pemusnahan dan penghapusan BMN Hulu Migas — yang seharusnya menjadi bagian penting dari tata kelola pasca operasi industri migas — justru menyimpan masalah serius, terutama terkait kesiapan pendanaan.
Pemusnahan dan penghapusan BMN Hulu Migas sendiri merupakan proses yang melibatkan tindakan fisik dan/atau penghapusan BMN dari daftar barang. Pemusnahan dilakukan jika BMN tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan dilakukan setelah pemusnahan atau jika BMN telah diserahkan kepada pemerintah, tetapi belum ditetapkan pengelolaannya.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan persoalan krusial: kewajiban atas kegiatan pemusnahan BMN Hulu Migas pada puluhan kontraktor belum didukung penyediaan dana yang memadai.
BPK mencatat bahwa kewajiban pembongkaran peralatan, instalasi, fasilitas penunjang, hingga penutupan sumur secara permanen pasca operasi pada 37 KKKS eksploitasi belum didukung dengan penyediaan dana Abandonment and Site Restoration (ASR).
Padahal, regulasi secara tegas mengatur kewajiban penyediaan dana tersebut. Pemusnahan BMN Hulu Migas, termasuk melalui kegiatan pasca operasi (KPO) atau Abandonment and Site Restoration (ASR), mencakup pembongkaran fasilitas, penutupan sumur, pemulihan lokasi, hingga penghapusan instalasi yang tidak lagi digunakan.
Kegiatan ini membutuhkan dana besar, terutama untuk penutupan sumur permanen (Plug and Abandonment/P&A) serta pembongkaran fasilitas produksi.
Pemerintah melalui PP Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2009 telah mewajibkan kontraktor migas mengalokasikan dana untuk ASR. Dana tersebut disetor ke rekening bersama SKK Migas dan KKKS.
Dalam laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dana ASR yang tersimpan tercatat sangat besar:
Tahun 2022: USD 3,03 miliar (Rp47,32 triliun)
Tahun 2023: USD 3,30 miliar (Rp51 triliun)
Semester I 2024: USD 2,79 miliar (Rp24,88 triliun)
Namun realisasi penggunaan dana untuk penutupan sumur dan pembongkaran fasilitas selama 2022 hingga semester I 2024 hanya USD 10,849.38 ribu.
Persoalan tidak berhenti di situ.
BPK juga menemukan ketidaksinkronan aturan. PP mengatur pencadangan dana ASR sejak masa eksplorasi, tetapi Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2018 menyatakan pencadangan dilakukan sejak produksi komersial dimulai. Perbedaan ini memicu ketidakkonsistenan kebijakan.
Akibatnya, dari total 391 KKKS, sebanyak 300 KKKS belum memiliki dana ASR.
Rinciannya:
15 KKKS awal dan 6 KKKS alih kelola
44 KKKS tahap eksplorasi
28 KKKS tahap eksploitasi
207 KKKS terminasi
Yang lebih mengkhawatirkan, BPK menemukan bahwa dari 37 KKKS eksploitasi yang belum memiliki rekening dana ASR, terdapat kontraktor yang sudah berproduksi dan memberikan kontribusi PNBP SDA, tetapi tetap belum memiliki dana cadangan ASR.
Temuan lain menunjukkan bahwa sebelum aturan baru berlaku, dana cadangan ASR sempat disimpan di rekening KKKS tanpa monitoring dari SKK Migas.
Kondisi tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2004 jo. PP Nomor 55 Tahun 2009 Pasal 36 yang menegaskan kontraktor wajib mengalokasikan dana KPO sejak masa eksplorasi.
BPK menegaskan dampaknya jelas:
potensi tidak tersedianya sumber dana untuk melakukan pemusnahan sumur, peralatan, instalasi, dan fasilitas penunjang pada KKKS eksploitasi yang belum berproduksi secara komersial.
Penyebabnya, menurut BPK, karena Kepala SKK Migas selaku Kuasa Pengguna Barang:
belum berkoordinasi optimal dengan Ditjen Migas
tidak konsisten menjalankan kebijakan penyediaan dana ASR
Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi tegas.
BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memerintahkan Dirjen Kekayaan Negara berkoordinasi optimal dengan Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas untuk mengevaluasi dan menyempurnakan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2018 serta mengimplementasikan hasil evaluasi secara konsisten.
Menteri Keuangan menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi untuk evaluasi dan penyempurnaan regulasi serta memastikan implementasi berjalan konsisten.
Temuan ini menegaskan satu hal: pengelolaan kewajiban pasca operasi migas — yang menyangkut keselamatan lingkungan, aset negara, dan tanggung jawab industri — masih menyimpan celah besar dalam konsistensi kebijakan, pengawasan, dan kesiapan pendanaan.
Topik:
BPK BMN Hulu Migas Dana ASR Abandonment and Site Restoration SKK Migas KKKS pengelolaan migas aset negara penutupan sumur migas kebijakan migas audit BPK keuangan negara regulasi migas