Paloh Dukung Prabowo Dua Periode, Kasus Siti Nurbaya Ditutup?
Jakarta, MI — Pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh soal dukungan dua periode Presiden Prabowo Subianto memantik tafsir politik yang jauh lebih dalam. Di tengah sikap “menunggu” yang disampaikan Paloh, publik justru menyorot arah lain: apakah stabilitas politik yang sedang dirajut elite juga berkaitan dengan nasib kasus besar yang menyeret nama mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar?
Ketika ditanya soal dukungan dua periode Prabowo pada Pilpres 2029, Paloh memilih tidak memberi kepastian. “Ah itu nanti kita sudah pikirkan. Kan kita ada di sana,” kata Surya Paloh kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan semua keputusan politik akan diambil pada waktunya. “Nah itu nanti kita sedang pikirkan,” ujarnya lagi, menegaskan belum ada sikap resmi.
Soal wacana koalisi permanen, Paloh juga membuka kemungkinan — tetapi tetap tanpa komitmen konkret. “Koalisi permanen boleh saja dipertimbangkan, enggak ada masalah. Tetapi belum kita putuskan kan. Pertimbangan bagus,” katanya.
Dalam narasi besar politik nasional, Paloh menekankan pentingnya persatuan dan tujuan berbangsa.
“Sekali lagi esensi yang paling utama, gol besar kita apa? Jawabannya sederhana: kemajuan kita dalam berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan bahaya sekat sosial dalam politik. “Pengkotak-kotakan karena perbedaan suku, agama, latar belakang status sosial, itu harusnya kita nomor duakan… yang paling ideal itu jangan lagi berpikir ke arah sana.”
Namun di luar retorika persatuan itu, publik menatap persoalan yang jauh lebih konkret: apakah stabilitas politik elite juga berarti stabilitas perkara hukum yang menyentuh lingkar kekuasaan?
Kasus Sawit KLHK: Bukti Ada, Tersangka Disembunyikan
Tekanan publik terhadap dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit di KLHK terus membesar. Penyidik telah menggeledah, menyita dokumen strategis, memeriksa puluhan saksi, bahkan Jaksa Agung mengakui pejabat tinggi sudah berstatus tersangka.
Namun identitas tersangka tak kunjung diumumkan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proses hukum tidak hanya berlangsung di ruang penyidikan — tetapi juga di ruang lobi politik.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansyah, menilai indikasi intervensi politik dalam kasus besar bukan hal baru.
“Ini bukan hal baru sebenarnya. Dulu NasDem pernah melobi terkait kasus Plate, lalu Yasin Limpo. Itu pernah terjadi. Jadi bukan hal baru,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com, Rabu (18/2/2026).
Ia mengingatkan dugaan terhadap Siti Nurbaya sudah muncul sejak lama. “Sejak 2019, ketika periode Jokowi hampir berakhir, dugaan terhadap Siti Nurbaya sebenarnya sudah banyak. Tapi waktu itu Jaksa Agung dari NasDem, Muhammad Prasetyo.”
Menurutnya, situasi itu menciptakan kesan perlindungan politik. “Saat itu dia tidak diproses, selalu terlindungi. Begitu Jaksa Agung bukan dari NasDem, kondisinya berubah. Artinya dulu ada perlindungan politik.”
Jika Tak Ada Tersangka, Lobi Berhasil?
Bagi Trubus, lambannya penetapan tersangka setelah penggeledahan justru memperkuat dugaan tekanan politik.
“Kalau nanti tidak ada tersangka atau kasus ini masuk angin, saya menduga lobi-lobi itu berhasil,” ujarnya tegas.
Ia menilai secara hukum penyidikan sudah cukup untuk menetapkan tersangka.
“Kalau tidak masuk angin, harusnya sudah tersangka. Kalau mereka membantah, ya praperadilan. Tapi status hukum harus jelas dulu.”
Lebih jauh, ia memperingatkan dampak serius praktik lobi terhadap penegakan hukum.
“Lobi seperti ini memberi kesan korupsinya nyata, terstruktur, terencana. Kejagung jangan bermain api.”
Penggeledahan Sudah, Status Menggantung
Keanehan paling mencolok, menurut pengamat hukum, adalah rangkaian tindakan penyidikan yang sudah sangat jauh — tetapi tanpa kejelasan status hukum.
“Kalau sudah geledah dan bawa bukti, harusnya sudah ada tersangka. Bahkan bisa dicegah ke luar negeri,” kata Trubus.
Di sisi lain, Jaksa Agung sendiri memastikan ada pejabat tinggi berstatus tersangka.
“Yang pasti ada,” tegasnya.
Namun nama tetap dirahasiakan. Kontradiksi inilah yang memicu pertanyaan publik: tersangka diakui, bukti disita, rumah menteri digeledah, puluhan saksi diperiksa — tetapi siapa pelakunya disembunyikan?
Kejagung akan periksa Siti
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya terkait kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit.
Penjadwalan pemanggilan untuk diperiksa dilakukan usai tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah Siti Nurbaya.
"Nanti saya jadwalkan (pemeriksaan Siti Nurbaya)," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (30/1/2026).
Meski begitu ia menjelaskan akan terlebih dahulu mendalami terkait barang bukti yang telah diamankan. “Kita kalau menyidik itu bisa memeriksa saksi, bisa mengumpulkan alat bukti."
"Cara salah satunya adalah penggeledahan. Setelah dilakukan itu, kami akan meneliti dahulu, kita pelajari dahulu yang kita dapat ini (barang bukti), baru nanti kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Seperti diketahui, petugas pada Jampidsus Kejagung saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi pada tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak tahun lalu. Dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di enam tempat, salah satunya umah Siti Nurbaya.
Syarief mengatakan, upaya paksa itu dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026). Dari penggeledahan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
"Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan," ucapnya.
Saat disinggung terkait posisi kasus, Syarief masih enggan menjelaskan lebih lanjut ihwal hal tersebut. “Belum bisa saya sampaikan. Itu materi-materi penyidikan. Nanti saja. Kami baru mulai,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi Monitorindonesia.com kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna belum mendapat respons.
Juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim bungkam terkait adanya dugaan lobi-lobi politik yang dilakukan oleh Partai NasDem kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar politisi Partai NasDem tidak terjerat hukum, termasuk kasus mantan Menteri KLHK, Siti Nurbaya itu.
Topik:
Surya Paloh Prabowo Subianto NasDem Siti Nurbaya KLHK korupsi sawit Kejaksaan Agung lobi politik hukum dan kekuasaan politik 2029