Pemantauan Lemah, BPK Ingatkan BMN Hulu Migas Berisiko Hilang dan Penerimaan Negara Melayang
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Nomor: 45/LHP/XV/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025, BPK menyoroti lemahnya pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan BMN Hulu Migas yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026), menunjukkan bahwa pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan BMN Hulu Migas dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang. Pembinaan bertujuan memastikan tertib administrasi, pengawasan untuk memastikan kesesuaian standar, dan pengendalian untuk menjamin efektivitas pengelolaan.
Namun hasil pemeriksaan justru menemukan berbagai persoalan mendasar, terutama terkait kegiatan pemantauan pengelolaan BMN Hulu Migas yang dinilai tidak memadai.
Pengelolaan BMN Hulu Migas sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 140/PMK.06/2020 mencakup seluruh siklus pengelolaan, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga penghapusan, termasuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Dalam praktiknya, pengawasan dan pengendalian meliputi pengendalian risiko, pemantauan, dan penertiban, dengan pemantauan dilakukan secara periodik maupun sewaktu-waktu.
Sejumlah pihak memang telah melaksanakan pengawasan dan pengendalian. SKK Migas melakukan desk review tahunan atas BMN yang telah Placed Into Service (PIS) serta uji petik fisik. PPBMN melakukan pengawasan penatausahaan melalui LHIP atas BMN dengan tahun perolehan sampai 2010. Sementara DJKN melaksanakan pengawasan melalui Forum Group Discussion (FGD) pada 5–7 Desember 2023 yang menghasilkan rencana pengelolaan BMN 2024 dan daftar pending issue pada 61 KKKS.
Pemantauan atas rencana pengelolaan dan pending issue tersebut diketahui dilakukan pada 12 November 2024.
Namun di balik rangkaian kegiatan itu, BPK menemukan berbagai kelemahan krusial. Di antaranya, pemantauan periodik atas pengamanan BMN Hulu Migas oleh Pengelola Barang belum dilaksanakan sesuai ketentuan. Tidak ada pengaturan teknis pemantauan periodik maupun sewaktu-waktu oleh Kanwil DJKN. Pengguna Barang juga belum melaksanakan pemantauan pengamanan sesuai ketentuan. Bahkan pengendalian terhadap Material Persediaan (MP) oleh Kuasa Pengguna Barang belum sepenuhnya dilaksanakan.
Menurut BPK, kondisi tersebut berakibat serius.
Pertama, terdapat risiko BMN Hulu Migas hilang dan/atau dikuasai pihak lain secara tidak sah akibat pemantauan yang tidak memadai.
Kedua, negara berpotensi kehilangan peluang penerimaan dari transfer pengelolaan material persediaan yang surplus maupun deadstock.
BPK menilai masalah ini terjadi karena sejumlah faktor mendasar. Pengelola Barang belum menyusun rencana pemantauan tahunan berbasis penilaian dan mitigasi risiko. Aturan teknis pemantauan khusus oleh Kanwil DJKN belum disusun. Akses data BMN untuk pemantauan belum ditetapkan. Pengguna Barang dinilai lalai menetapkan tata cara pembinaan dan pengawasan. Sementara SKK Migas disebut tidak tegas menerapkan punishment atas surplus material persediaan dan tidak dilaksanakannya inventarisasi fisik secara periodik.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyatakan telah melakukan pemantauan periodik terakhir pada Mei 2024 serta akan berkoordinasi untuk penyusunan tata cara pembinaan, pengawasan, dan rencana pemantauan tahunan, termasuk penyusunan aturan teknis pemantauan dan pengendalian material persediaan.
Kepala SKK Migas juga menyatakan akan mengundang DJKN dan PPBMN untuk menyusun tata cara pembinaan dan rencana pemantauan tahunan, menyusun aturan teknis pemantauan, serta memberikan sanksi jika KKKS tidak memenuhi ketentuan PTK 007 terkait surplus dan deadstock material persediaan.
Sementara PPBMN menyatakan akan menyusun tata cara pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BMN Hulu Migas.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memerintahkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk memastikan penyusunan rencana pemantauan tahunan berbasis mitigasi risiko, menyusun aturan teknis pemantauan oleh Kanwil DJKN, memberikan akses data BMN untuk pemantauan, menetapkan tata cara pembinaan dan pengawasan oleh Pengguna Barang, serta memastikan penerapan kebijakan punishment atas surplus material persediaan dan inventarisasi fisik periodik.
Menteri Keuangan menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti melalui langkah pemantauan periodik pengamanan BMN, penyusunan tata kelola pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian material persediaan sesuai ketentuan.
Temuan ini menegaskan satu hal: pengawasan sudah berjalan, tetapi pengendalian belum benar-benar memastikan aset negara aman dan optimal. Risiko kehilangan aset dan potensi penerimaan negara yang terlewat menjadi peringatan keras bagi tata kelola BMN Hulu Migas.
Topik:
BPK BMN Hulu Migas Pengelolaan Aset Negara Kementerian Keuangan DJKN SKK Migas PPBMN Pengawasan Aset Material Persediaan Audit BPK Keuangan Negara Tata Kelola Migas