Firli Bahuri Tak Ditahan Setahun Lebih, AP2: Bisa Bongkar Rahasia Besar Polri dan KPK!
Jakarta, MI — Kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak kunjung menemukan ujung yang jelas. Sudah lebih dari satu tahun menyandang status tersangka, namun proses hukum terhadap Firli masih berjalan tanpa kepastian. Situasi ini memicu sorotan tajam publik terhadap keseriusan penegakan hukum dalam perkara yang menyeret pimpinan lembaga antirasuah itu sendiri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik masih memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Saat ini kami sedang memenuhi petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade saat ditemui di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 20 Maret 2025 silam.
Polda Metro Jaya juga masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, termasuk perkara lain yang dinilai saling beririsan. “Karena kita ketahui bersama bahwa ada beberapa perkara yang juga saat ini sedang kita lakukan penyidikan maupun penyelidikan atas penanganan perkara a quo yang saling terkait dan beririsan,” ujar Ade.
Meski proses hukum disebut terus berjalan, lambannya perkembangan perkara ini memantik kritik keras. Dewan Pembina Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara, La Ode Hasanuddin Kansi, menilai penahanan Firli justru bisa menjadi titik balik pembongkaran perkara-perkara besar di lembaga penegak hukum.
“Penahanan Firli Bahuri bukan sekadar soal satu kasus. Ini bisa menjadi pintu pembuka untuk mengungkap banyak perkara besar yang selama ini tertutup rapat,” tegas La Ode saat ditemui Monitorindonesia.com dikawasan Jakarta Timur (Jaktim), Senin (23/2/2026) malam.
Ia menilai status tersangka tanpa penahanan dalam waktu lama menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. “Status tersangka tanpa penahanan terlalu lama justru menimbulkan pertanyaan publik. Apa yang sebenarnya ditahan? Proses hukumnya atau informasi besar di baliknya?” ujarnya.
Menurut La Ode, jika Firli benar-benar ditahan, dampaknya bisa meluas. “Kalau Firli Bahuri ditahan, sangat mungkin publik akan melihat fakta yang selama ini tidak pernah muncul ke permukaan, baik di Polri maupun di KPK.”
Ia bahkan menyebut penahanan Firli berpotensi memicu pembongkaran sistemik. “Ini bukan lagi soal individu, ini soal sistem. Jika Firli bicara setelah ditahan, bisa jadi akan terbuka mata rantai kasus yang selama ini saling terhubung.”
Lebih jauh, La Ode menegaskan bahwa langkah penahanan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. “Penahanan Firli bisa menjadi momentum bersih-bersih besar di lembaga penegak hukum. Kalau tidak dilakukan, publik berhak curiga ada sesuatu yang dilindungi.”
“Kami melihat penahanan Firli justru penting untuk kepentingan transparansi. Negara tidak boleh kalah oleh informasi yang disimpan seseorang,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada standar berbeda dalam penegakan hukum. “Kalau hukum ditegakkan serius, penahanan harus dilakukan. Jangan sampai publik menilai ada standar berbeda ketika yang tersangkut adalah elite penegak hukum.”
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ade Safri Simanjuntak menyebut tidak ada intervensi dalam proses penyidikan. “Bebas dari segala intervensi maupun intimidasi dari siapapun juga. Kami akan tuntaskan profesional, artinya prosedural dan tuntas.”
Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya bukti yang cukup. “Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade di Polda Metro Jaya saat itu.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP. Dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020 hingga 2023.
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada 12 Agustus terkait dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian. Setelah penyelidikan, perkara naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober, disusul penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 9 Oktober. Firli kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 22 November berdasarkan empat alat bukti yang dinilai saling bersesuaian.
Namun hingga kini, Firli belum ditahan. Penyidik masih mempertimbangkan langkah tersebut. “Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 November 2023.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan proses hukum harus diikuti sesuai prosedur. “Ya, ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi,” ujarnya usai berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK pada 4 Desember 2023.
Meski prosedur terus dikedepankan, tekanan publik semakin menguat. Bagi sebagian kalangan, penahanan Firli bukan hanya soal kelanjutan satu perkara, tetapi potensi terbukanya rangkaian kasus yang selama ini belum tersentuh. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Firli tersangka, melainkan kapan proses hukum benar-benar bergerak tegas — dan apa saja yang akan terungkap jika pintu itu akhirnya dibuka.
Topik:
irli Bahuri kasus Firli Bahuri KPK Polri dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo status tersangka penahanan Firli AP2 Sultra La Ode Hasanuddin Kansi Polda Metro Jaya korupsi hukum IndonesiaBerita Terkait
Nama David Glen Muncul di Pusaran Tambang Ilegal Malut, Satgas PKH Bongkar Jaringan Elite
1 jam yang lalu
Revisi UU KPK: Setelah PDIP dan PKS, Kini Demokrat Serang PSI, Joko Widodo Bisa Apa?
3 jam yang lalu