Revisi UU KPK: Setelah PDIP dan PKS, Kini Demokrat Serang PSI, Joko Widodo Bisa Apa?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 23 Februari 2026 3 jam yang lalu
Presiden Ke-7 Republik Indonesia. (Dok Istimewa)
Presiden Ke-7 Republik Indonesia. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Polemik revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali meledak. Kali ini, perang narasi terbuka terjadi antara Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menyusul klaim bahwa revisi UU KPK murni inisiatif DPR, bukan pemerintah.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, melontarkan sindiran keras kepada PSI yang dinilainya tidak punya legitimasi moral berbicara soal revisi UU KPK 2019.

“Kalau belum masuk parlemen, enggak usah dahulu. Kami ada di dalam, dia enggak ikut,” tegas Hinca, Senin (23/2/2026).

Hinca membantah keras pernyataan PSI yang menyebut pemerintah tidak terlibat dalam revisi UU KPK. Menurutnya, mustahil ada pembahasan undang-undang di DPR tanpa kehadiran pemerintah sebagai wakil presiden.

Ia menyebut, saat itu Presiden Joko Widodo telah mengirim perwakilan kementerian untuk ikut membahas hingga pengesahan.

“Tidak ada undang-undang yang dibahas sendirian oleh DPR. Pemerintah mewakili presiden hadir dan menyampaikan pandangannya, lalu sama-sama sepakat,” katanya.

Lebih jauh, Hinca menegaskan bahwa soal tanda tangan presiden tidak menentukan sah atau tidaknya undang-undang.

“Ditandatangani atau tidak, undang-undang tetap berlaku. Kalau tidak menandatangani, itu justru mengingkari kewajiban konstitusional. Karena sebelumnya sudah ada surpres,” ujarnya.

Sikap Demokrat itu merespons langkah PSI yang “pasang badan” membela Jokowi. Direktur Reformasi Birokrasi PSI, Ariyo Bimmo, sebelumnya menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR semata.

Klaim Jokowi Disebut “Absurd”

Gelombang kritik kian membesar setelah Jokowi mengaku tidak menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019 dan kini menyatakan setuju bila UU tersebut dikembalikan ke versi lama.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menyebut klaim Jokowi sebagai alasan yang mengada-ada.

“Kalau RUU sudah disetujui bersama DPR dan pemerintah, lalu Presiden tidak mengesahkan dalam 30 hari, undang-undang itu tetap berlaku. Jadi apa yang disampaikan Pak Jokowi itu, dalam pandangan saya, absurd,” tegas Nasir, Jumat (20/2/2026).

Ia bahkan menyindir keras sikap Jokowi yang baru menyesali kebijakan setelah semuanya terjadi.

“Penyesalan di akhir itu sia-sia. Presiden seharusnya berhati-hati sejak awal.” ucapnya

Pernyataan Jokowi itu disampaikan usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan.

Namun klaim “inisiatif DPR” langsung berbenturan dengan fakta historis. Pemerintah saat itu mengirim surat presiden (surpres) sebagai dasar resmi pembahasan revisi UU KPK.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, memastikan surpres tersebut benar-benar diterima.

Pemerintah bahkan menunjuk Yasonna Laoly dan Tjahjo Kumolo sebagai wakil resmi pemerintah dalam pembahasan.

Menteri Sekretaris Negara saat itu, Pratikno, juga secara terbuka menyatakan pemerintah ikut membahas dan menyepakati daftar inventaris masalah (DIM) bersama DPR.

Bahkan Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, membeberkan sendiri poin-poin krusial yang disepakati pemerintah dan DPR: pembentukan Dewan Pengawas, pembatasan penyadapan, serta pemberian kewenangan penghentian perkara (SP3) kepada KPK.

PDIP: Jokowi Menggiring Opini

Dari internal koalisi sendiri, kritik juga datang. Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bidang Hukum dan Advokasi, Ronny Talapesy, menilai narasi Jokowi tentang “penguatan KPK” berpotensi menyesatkan publik.

“Revisi itu terjadi pada 2019, saat beliau masih memegang kendali penuh pemerintahan. Penolakan tokoh nasional dan tokoh agama diabaikan,” tegas Ronny.

Ia menilai manuver Jokowi hari ini lebih sarat kalkulasi politik ketimbang komitmen pemberantasan korupsi.

Fakta lapangan menunjukkan, revisi UU KPK 2019 menjadi titik balik pelemahan KPK secara sistematis dan terencana. KPK diposisikan dalam rumpun eksekutif, pegawai dialihkan menjadi ASN, penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas, serta KPK diberi kewenangan menerbitkan SP3.

Kebijakan itu kemudian dieksekusi oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyingkirkan 57 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan.

Gagasan mengembalikan UU KPK ke versi lama sejatinya lebih dulu disuarakan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Namun ketika Jokowi kini ikut mengusung wacana yang sama, kritik justru menguat.

Di mata publik, polanya terlihat telanjang:

pemerintah ikut menyetujui, ikut membahas, ikut menetapkan—lalu kini seolah melepaskan diri dari tanggung jawab politik dan konstitusional.

Bagi banyak kalangan, manuver Jokowi hari ini bukan koreksi kebijakan, melainkan politik cuci tangan: sebuah upaya membangun narasi baru, sembari menghapus jejak peran lama dalam pelemahan KPK.

Topik:

politik hukum DPR KPK Jokowi Partai Demokrat PSI PKS PDIP revisi undang-undang pemberantasan korupsi